Apakah Tempat Kedudukan Wajib dimiliki oleh Badan Usaha?

Pengertian tempat kedudukan adalah letak berdirinya kantor pusat suatu perusahaan. Biasanya tempat kedudukan suatu Badan Usaha dipengaruhi oleh lembaga-lembaga yang terkait dengan perusahaan itu sendiri.

Sedangkan letak perusahaan adalah letak perusahaan melakukan kegiatan fisik/ pabrik. Biasanya dalam menentukan letak perusahaan suatu badan usaha mempertimbangkan segala efisiensi yang berkaitan dengan keuangan.

Menjadi pertanyaan di kalangan pelaku usaha. Apakah tempat kedudukan suatu badan Usaha itu wajib dimiliki oleh suatu badan Usaha? Menurut UUD PT No  40/2017  pasal 5 yang berbunyi,

  1. Perseroan mempunyai nama  dan tempat  kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
  2. Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
  3. Dalam hal surat menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh perseroan, barang cetakan, dan akta, dalam hal perseroan menjadi pihak yang harus menyebutkan nama dan alamat lengkap perusahaan.

Berdasarkan peraturan diatas jelas disebutkan bahwa tempat kedudukan wajib dimiliki suatu badan usaha. Salah satunya adalah untuk urusan administrasi perpajakan. Tempat kedudukan suatu badan usaha menentukan pembagian wilayah perpajakan. Masuk dalam kantor pajak mana lokasi perusahaan tersebut.

Selain itu tempat kedudukan suatu badan usaha juga memudahkan dalam hal surat menyurat atau kegiatan administrasi lainnya. Jika mengajukan permodalan dana baik ke bank maupun ke investor tempat kedudukan suatu badan usaha adalah penting. Dalam perjanjian pinjaman harus dicantumkan tempat kedudukan perusahaan.

Biasanya suatu badan usaha menentukan tempat kedudukan Badan usaha dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya adalah ketersediaan bahan baku, tempat usaha yang dekat dengan bahan baku usaha akan menghemat ongkos transportasi. Selain itu juga biasanya dipengaruhi oleh tingkat upah buruh. Setiap daerah memiliki peraturan upah minimum regional yang berbeda beda. Kedekatan dengan kantor pajak juga berpengaruh untuk memudahkan administrasi perpajakan.

Tempat kedudukan suatu usaha juga harus mempertimbangkan peraturan-peraturan pemerintah seperti Zona Usaha. Ini agar bisa memudahkan urusan perijinan dalam mendirikan suatu badan usaha. Kalau tempat kedudukan usaha kita berada diwilayah yang bukan peruntukkannya maka kita akan kesulitan memperoleh ijin usaha kita. Dan ini tentu saja bisa menghambat usaha kita. Jadi sangat penting dan wajib ya memiliki tempat kedudukan bagi kalian yang ingin mendirikan Badan Usaha. Semoga bermanfaat.