BISAKAH MENDIRIKAN PT MENJADI PEMEGANG SAHAM TUNGGAL

Benarkah untuk bisa mendirikan Perseroan Terbatas  (PT)bisa dilakukan hanya seorang saja? Sedangkan syarat yang tertuang dalam undang-undang perseroan itu minimal dua orang untuk mendirikan sebuah PT.

Mendirikan sebuah perusahaan tentu harus memiliki minimal pengetahuan yang cukup. Tak hanya itu, belajar dari orang lain saat membangun sebuah perusahaan juga bisa kita jadikan tambahan pengetahuan. Saat ini, kita betul-betul dimudahkan untuk mendapatkan informasi untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan perusahaan. Namun, butuh kerja keras kerja cerdas saat Anda mulai menjalaninya. Apalagi bila kemudian menjadi berkembang dan kokoh tentu menjadi impian semua orang.

Pada undang-undang perseroan terbatas pasal 40 tahun 2007 (UU PT) dijelaskan bahwa, minimal dua orang untuk mendirikan perseroan terbatas. Namun dalam bekerjasama dalam satu perusahaan, bisa saja terjadi, misalnya, ketidak cocokan antara pemegang saham satu dengan yang lainnya. Menyebabkan salah satunya menjual saham ke pemilik saham lainnya. Sehingga perusahaan itu hanya tinggal satu pemegang saham saja yang berperan.

Atau bisa saja seluruh saham yang dikuasai oleh satu orang karena ingin mengendalikan laju usahanya di tangan satu orang saja. Ini bisa saja terjadi namun tentunya hanya diperkenankan dalam jangka waktu 6 bulan saja hal seperti ini berlangsung. Lebih dari waktu itu, tentu saja ada konsekuensi yang harus diterima.

Seperti yang tertuang pada Undang-Undang Perseroan Terbatas di pasal 7 ayat 5 yang menyatakan bahwa “Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Ini artinya kepemilikan saham tunggal itu memiliki batas waktu, yaitu 6 bulan. Bila dalam waktu 6 bulan belum sesuai dengan apa yang sudah ditentukan Pemerintah, maka Perseroan Terbatas itu bisa saja dibubarkan bila ada pihak yang mengajukan ke pengadilan negeri. Sebagaimana yang tertuang dalam ayat berikutnya (ayat 6) di pasal 7 yang berbunyi :

Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentinganpengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.

Oleh karena itu, perlu kiranya diperhatikan limit atau batas waktu yang telah ditentukan pemerintah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.