BOLEHKAN PNS MENJADI DIREKSI DI SUATU PERUSAHAAN

 “Beberapa Profesi seperti PNS, TNI, Polri, tidak dapat menjabat dalam suata Perusahaan. Beberapa ketentuan mengatur keras untuk hal itu”

PNS atau Pegawai Negeri Sipil, merupakan profesi yang banyak diidam-idamkan oleh penduduk negeri kita ini yaitu Indonesia. Banyak orang yang ingin berprofesi sebagai PNS karena merasa hidupnya akan lebih terjamin ketida menjadi PNS. Namun apakah anda tahu terdapat kabar bahwa PNS tidak diperbolehkan menjadi direksi, komisaris, ataupun Pemegang Saham di suatu Perusahaan? Mengapa demikian? Apakah alasan PNS tidak diperbolehkan menjabat sebagai direksi disebuah perusahaan?

Sebagai aparatur negara Pegawai Negeri Sipil memiliki peraturan tersendiri, salah satu peraturan yang harus ditaati oleh PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah mengenai Disiplin Pegawai Negeri. Kabar mengai PNS tidak diperolehkan menjadi direksi pada sebuah perusahaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 tahun 1980 tentang peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 terdapat poin yang mengatur bahwa PNS dilarang untuk memiliki saham atau modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaanya.

Tidak boleh memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasannya yang jumlah dan sifat kepemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan. Tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat pembimbing golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon I. Dalam PP No. 30 tahun 1980 sudah jelas bahwa PNS dilarang memiliki saham ataupun menjabat sebagai direksi atau komisaris, terkecuali bagi PNS yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d kebawah dengan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Namun peraturan tersebut sebenarnya sudah tidak berlaku sejak adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 yang menggantikan PP No. 30 tahun 1980, tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam PP No. 53 tahun 2010 dituliskan  “PNS tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional serta dilarang bekerja pada Perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.  Tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang ingin memiliki saham atau menjadi direksi atau dewan komisaris pada suatu perusahaan.

ini bukan hal yang mustahil bagi PNS bila ingin mendirikan perusahaan atau menjabat sebagai direksi disebuah Perusahaan. Namun tetap saja kebijakan tersebut harus disertai dengan surat izin dari atasan atau pihak yang berwenang didalamnya. Alangkah baiknya, sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita paham dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku.

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.