Mengenal Usaha Kecil dan Menengah (UKM)

“Usaha Kecil dan Menengah terbagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi, mulai dari Klasifikasi Mikro, Kecil, dan Menengah. Hal tersebut ditentukan dengan jumlah kekayaan bersih suatu usaha itu sendiri.”

Sektor Ekonomi adalah salah satu hal yang cukup berpengaruh terhadap perkembangan serta kemajuan masyarakat atau bahkan Indonesia. Saat ini, banyak sekali hal-hal yang dilakukan masyarakat untuk meningkatkan sektor ekonomi. Dan salah satu hal yang paling menghuni adalah membentuk sebuah usaha. Dengan banyaknya usaha yang terbentuk tentu lapangan pekerjaan akan semakin banyak, angka pengangguran akan berkurang, dan kesejahteraan masyarakat akan terwujud.

Banyak para calon pengusaha memilih membuka usaha kecil-kecilan terlebih dahulu sebagai start up. Mengapa demikian? Ketebatasan modal adalah alasan kuat para pengusaha untuk tidak langsung membuat usaha skala besar.

Bentuk usaha seperti ini biasa disebut dengan UKM atau singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah. Namun apakah Anda sudah tahu apa itu UKM? Mari kita bahas.

UKM atau UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah suatu badan usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria-kriteria berikut:
    • memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk di dalamnya, tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria berikut:
    • memiliki kekayaan bersih minimum Rp51.000.000,- (lima puluh satu juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan kriteria sebagai berikut:
    • memiliki kekayaan bersih minimum Rp501.000.000.- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Selain 3 klasifikasi diatas, Adapun Klasifikasi Usaha Skala Besar yang dimana merupakan usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Bagaimana?  Cukup jelas bukan perbedaan Klasifikasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah? Sekarang, semua tergantung anda para calon pengusaha untuk membuka perusahaan dalam skala Mikro, Kecil ataupun menengah.

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.