Pentingnya Domisili Bagi Perusahaan Dari Kacamata Hukum

Tentu Anda sudah tidak asing lagi mendengar kata domisili. Namun apakah itu domisili? Arti kata domisili menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang atau tempat tinggal yang resmi. Sementara pengertian domisili menurut para ahli, seperti menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan pengertian domisili adalah tempat di mana seseorang memenuhi kewajiban dan melakukan hak-haknya meskipun pada kenyataannya saat sekarang ini dia sedang tidak berada di tempat tersebut. Sementara domisili dalam hukum perdata adalah tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor, atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum.

Dari ketiga pengertian tersebut kita dapat menarik satu benang merah bahwa domisili adalah keterangan kedudukan dari seseorang yang bersifat resmi secara hukum yang mengakibatkan seseorang memiliki hak dan kewajiban di lihat dari aspek hukum atau undang-undang. Dengan kata lain, jika seseorang tidak berdomisili secara resmi maka hak dan kewajibannya tidak dijamin secara hukum dan termasuk ke dalam tindakan ilegal.

Kewajiban memiliki status domisili yang resmi secara hukum telah jelas tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 (UU 23/2006) tentang Administrasi Kependudukan (UU 24/2013) dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (Perpres 26/2009). Status domisili ini merupakan salah satu identitas yang pasti tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau KTP seseorang.

Adapun pentingnya domisili resmi bagi seseorang dalam aspek hukum perdata setidaknya memiliki 3 kepentingan, yakni:

  1. Berguna dalam menentukan dimana subjek hukum (seseorang) harus dipanggil dan ditarik di muka pengadilan.
  2. Berguna untuk menentukan pengadilan mana yang berhak berkuasa terhadap subjek hukum (seseorang) tersebut. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum di mana penggugat atau tergugat berdomisili.
  3. Dalam pernikahan ternyata domisili juga diperlukan karena domisili digunakan untuk menentukan di mana seseorang harus melakukan perkawinan. Hal ini berhubungan dengan suatu peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat salah satu pihak.

Pada aspek lainnya, kepemilikan domisili resmi bagi seseorang juga memiliki banyak sekali kegunaan. Seperti melamar pekerjaan, pengobatan di rumah sakit, membuat rekening tabungan, melanjutkan studi ke jenjang perkuliahan, hingga melamar beasiswa pun status domisili resmi pasti digunakan.

Namun seperti apakah penting status domisili resmi bagi sebuah perusahaan yang notabene bukan merupakan perseorangan? Bagaimana jika perusahaan tidak memiliki status domisili yang resmi? Apa kerugiaannya?

Bagi sebuah perusahaan, keterangan domisili tercantum dalam Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau biasa disingkat SKDP. SKDP merupakan dokumen atau surat yang menerangkan domisili atau tempat tinggal tetap suatu perusahaan. Ibarat seseorang yang memiliki tempat tinggal dan dibuktikan dengan KTP, maka perusahaan juga memiliki tempat tinggal tetap dalam menjalankan usahanya, dan dapat dibuktikan dengan SKDP. Fungsi SKDP bagi perusahaan adalah sama yakni agar memperoleh hak dan melakukan kewajibannya yang diatur dalam hukum atau undang-undang.

SKDP sangat diperlukan dalam proses pendafataran perusahaan. Sementara hukum mendaftarkan perusahaan hukumnya adalah wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Bahwa adanya daftar perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar (termasuk keterangan domisili) dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha. Pada Pasal 1 poin b disebutkan bahwa perusahaan yang dimaksud oleh undang-undang ini adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Pada Pasal 7 disebutkan termasuk kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan tersebut yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian wajib didaftarkan. Baik perusahaan yang berbentuk badan hukum (termasuk koperasi), persekutuan, dan perseorangan serta perusahaan-perusahaan baru yang belum digolongkan ke dalam tiga bentuk perusahaan tersebut.

Pada undang-undang yang sama Pasal 11 hingga 16 Bab V tentang hal-hal yang wajib didaftarkan oleh sebuah perusahaan, salah satu hal yang wajib didaftarkan oleh semua jenis perusahaan adalah alamat tempat perusahaan tersebut berdiri yang mana bukti domisili tersebut dibuktikan dengan SKDP. Dengan demikian, pasal-pasal tersebut semakin menegaskan penting dan wajibnya kepemilikan domisili yang resmi bagi perusahaan. Apabila perusahaan tidak mendaftarkan perusahaannya maka bersiaplah untuk mendapatkan sanksi yang diatur pada Pasal 32 Bab X tentang Ketentuan Pidana yang dicantumkan bahwa barang siapa yang menurut Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

SKDP juga sering digunakan untuk mengurus pembuatan surat-surat perizinan perusahaan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha. Biasanya instansi yang mengeluarkan izin surat-surat di atas mensyaratkan pemohonnya melampiri SKDP sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut memang menjalankan usaha di lokasi yang diterangkan dalam SKDP.

SKDP juga sangat penting bagi suatu perusahaan untuk mendaftarkan perusahaannya kepada lembaga-lembaga penguji kualitas atau kelayakan usaha atau produk yang mana jamninan kualitas dari lembaga-lembaga tersebut sangat berpengaruh ke dalam izin pendirian usaha, izin produksi, izin pemasaran, dan izin pendistribusian produk perusahaan tersebut. Misalnya saja untuk perusahaan makanan berkemasan, sebagai bukti bahwa produk makanannya aman untuk dikonsumsi, maka makanan tersebut harus telah diuji dan dijamin keamanannya serta kehalalannya oleh lembaga terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan LPPOM MUI. Sehingga perusahaan harus mendaftarkan produk makanannnya ke lembaga-lembaga tersebut untuk diuji kandungan kimia dan mikrobanya untuk dilakukan pengujian sedemikian rupa. Tentu dalam proses pendaftaran ini perusahaan akan dimintai keterangan domisili usahanya, sebagai bukti keterangan di sertifikat jaminan kualitas yang akan didapatkan nantinya. Selain itu, juga sebagai bukti  bahwa perusahaan dan produk tersebut resmi secara hukum dan berhak untuk melakukan proses usaha dan meraup laba serta keuntungan secara sah. Dengan kata lain, tanpa status domisili yang jelas dan resmi sebuah perusahaan tidak berhak melakukan usahanya karena dianggap ilegal dan tidak memenuhi kewajibannya kepada negara. Selama perusahaan tersebut masih berdiri di bumi Indonesia, maka wajib bagi perusahaan tersebut untuk meresmikan domisilinya secara hukum di Indonesia.

Pembuatan SKDP belum memiliki ketentuan yang baku atau sama secara nasional karena belum diatur dalam undang-undang secara khsusus. Praktik selama ini, biasanya SKDP diperoleh dan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan atau Kantor Pemerintah tingkat desa setempat secara gratis. Namun mungkin saja di beberapa daerah memiliki mekanisme yang berbeda. Pengurusan SKDP ini dapat diurus sendiri atau jika tidak sempat dapat pula dikuasakan kepada pihak lain yang masih terkait.

Adapun terkait pendaftaran perusahaan telah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Berbeda halnya dengan pengurusan SKDP yang pengurusannya dilakukan di tingkat desa, pengurusan daftar perusahaan di lakukan di tingkat Kabupaten/Kota/Kotamadya sekaligus sebagai lembaga yang sah mengeluarkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pengurusan administrasi TDP juga gratis atau nol rupiah.

Kesimpulannya adlah kepemilikan domisili yang resmi secara hukum adalah penting baik bagi seseorang maupun perusahaan, karena tanpa domisili yang sah maka seseorang atau perusahaan tersebut tidak berhak mendapat haknya yang diatur dalam hukum atau undang-undang juga sekaligus sebagai bentuk tidak memenuhi kewajibannya kepada Negara Republik Indonesia.