Syarat Submit/Mengurus SKDU

Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU merupakan surat resmi yang memberikan informasi lokasi atau tempat perusahaan tersebut berdiri. SKDU merupakan salah satu dokumen yang penting di miliki oleh suatu badan usaha terutama dalam tahap awal usaha tersebut berdiri. SKDU seringkali digunakan dalam berbagai pengurusan administrasi perizinan usaha. Apapun jenis usaha yang dijalankan, dalam pengurusannya, dokumen SKDU pasti digunakan. Selain itu, pengurusan perizinan label mutu produk juga menggunakan SKDU, seperti sertifikasi SNI, halal MUI, LPPOM MUI, dan/atau BPOM. Belum lagi dokumen-dokumen pokok seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SKDU pasti harus disertakan.

SKDU dibuat di Kantor Kelurahan setempat usaha Anda berdiri. Untuk membuatnya tentu Anda perlu mempersiapkan terlebih dahulu syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Kelurahan setempat. Syarat-syarat tersebut hingga kini belum ada ketentuan baku secara nasional, sehingga bisa saja syarat-syarat yang akan disebutkan di bawah berikut berbeda dengan daerah lainnya. Berikut adalah beberapa syarat yang umum diminta dalam pengurusan SKDU.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pendiri badan usaha (asli dan fotokopi).
  2. Kartu Keluarga (KK) pemilik/pendiri badan usaha (asli dan fotokopi).
  3. Surat pengantar dari RT dan/atau RW setempat atau Surat Keterangan Domisili Gedung, jika lokasi usaha anda berada di Gedung Perkantoran.
  4. Akta Pendirian badan usaha dari Notaris (asli dan fotokopi). Dokumen ini sebagai bukti otentik bahwa secara hukum badan usaha yang Anda dirikan adalah sah dan resmi.
  5. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga yang ditandatangani minimal 4 orang warga yang bertetangga dengan tempat usaha serta dilampirkan fotokopi KTP masing-masing. Dokumen ini sebagai bukti bahwa tetangga mendukung kegiatan usaha yang akan dilakukan bahwa usaha Anda nantinya tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
  6. Surat Perjanjian Sewa-Menyewa tempat usaha (fotokopi), jika Anda menyewa tempat usaha seperti gedung atau ruko. Jika Anda memiliki tanah sendiri maka dokumen ini tidak diperlukan.
  7. Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha seperti Surat Tanah/Akta Jual Beli/Girik jika tempat usaha Anda milik sendiri.
  8. Surat Kuasa jika pengurusan dikuasakan ke orang lain. Orang yang dikuasakan sebaiknya masih terlibat dalam kegiatan usaha nantinya.

Nah itulah syarat-syarat umum untuk mendaftar pembuatan SKDU ke Kelurahan. Selain itu dokumen di atas, dokumen lain yang sekiranya diperlukan, bisa ditanyakan ke Kantor Kelurahan tempat usaha Anda beroperasi. Setelah semua dokumen Anda persiapkan, maka Anda siap untuk melakukan tahapan selanjutnya yakni mendaftar SKDU. Berikut ini adalah tahapan-tahapan untuk mendaftar pembuatan SKDU.

  1. Minta Surat Pengantar dari RT/RW atau Surat Keterangan Gedung (SKDG)
  2. Tahapan pertama adalah datang ke RT tempat usaha Anda beroperasi untuk meminta dibuatkan surat pengantar yang menyatakan bahwa usaha Anda benar-benar berada di lingkungan tersebut. Tidak ada biaya untuk pembuatan surat pengantar ini. Begitupun dengan pengurusan Surat Keterangan Domisili Gedung/SKDG anda hanya perlu mendatangi pihak Building Management untuk meminta dibuatkan Surat Pernyataan bahwa anda benar berdomisili usaha di tempat tersebut.

  3. Datang ke Kantor Kelurahan
  4. Dengan membawa surat pengantar RT/RW atau SKDG dan berkas persyaratan yang telah disiapkan, Anda kemudian datang ke Kantor Kelurahan atau Kantor Desa setingkat Kelurahan. Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SKDU yang diberi petugas kelurahan yang harus Anda isi dengan benar dan lengkap dan jugamelampirkan data-data perusahaan. Dokumen persyaratan dan formulir permohonan kemudian Anda serahkan ke petugas kelurahan untuk di proses lebih lanjut.

Lamanya waktu pembuatan SKDU ini bisa berbeda-beda waktunya di setiap wilayah, bisa lima hari hingga sekitar dua minggu. Anda bisa menanyakan kepastiannya kepada petugas di Kantor Kelurahan tempat Anda mengurus SKDU untuk usaha Anda. Kemudian dalam hal biaya, proses pembuatan SKDU tidak ada biaya atau gratis.

Demikian penjelasan mengenai syarat-syarat untuk mendaftar pengurusan SKDU ke Kelurahan beserta tahapan-tahapannya. Semoga artikel ini bermanfaat dan usaha Anda sukses selalu.