Urus Legalitas Agar Usaha Naik Kelas

Apabila usaha kita tidak ingin tertinggal oleh usaha pesaing baik domestik maupun asing, solusinya hanya satu, usaha kita harus naik kelas dan terus naik kelas. Indikator naik kelas bagi suatu usaha atau Perusahaan, dalam arti sempit, dapat dilihat dari nilai pendapatan atau keuntungan yang terus mengalami peningkatan. Dalam arti luas, naik kelas yang dimaksud berarti adalah adanya peningkatan dalam hal manajemen, produksi, teknologi, efisiensi, inovasi, bahan baku, SDM, pemasaran, dan pembiayaan ke arah yang lebih baik.

Dengan naik kelas, usaha mikro dapat menjadi usaha kecil, usaha kecil dapat menjadi usaha menengah, dan usaha menengah dapat menjadi usaha besar. Namun ada hal penting yang sering terlupakan oleh seorang pengusaha dalam menaik-kelaskan usahanya.

Hal terlupakan tersebut adalah legalitas usaha. Lantas apakah hubungannya legalitas usaha dengan naik kelas? Sebagai contoh dalam hal pembiayaan atau permodalan. Bagaimana mungkin lembaga peminjam modal akan meminjamkan modalnya kepada usaha kita jika belum memiliki SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) dan Izin Usaha yang sesuai. Hal tersebut karena biasanya untuk mendapatkan bantuan modal, maka dokumen-dokumen administrasi usaha harus dilengkapi terutama dokumen perizinan usaha. Pihak peminjam modal tidak akan mau ambil resiko dengan meminjamkan modalnya kepada usaha yang tidak resmi atau perizinannya masih dipertanyakan. Dari satu contoh ini pun kita dapat mengetahui bahwa legalitas usaha sangat penting dan berhubungan dengan naik kelasnya suatu usaha.

legalitas usaha ini sangat diperlukan jika suatu usaha ingin naik kelas. Tidak apalah kita harus mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya lebih untuk mengurus legalitas usaha, daripada usaha kita nantinya bermasalah dan buntu tidak ada arah. Karena setelah memiliki legalitas, Anda akan bebas untuk melesatkan usaha ke tingkat berapapun yang Anda inginkan.

Tidak apalah Anda mengeluarkan biaya beberapa juta  rupiah untuk mendaftarkan merek, jika nantinya miliaran rupiah yang akan Anda dapatkan dari brand tersebut.

Tidak apalah Anda meluangkan banyak waktu mengurus SIUP atau IUMK, jika nantinya usaha Anda akan mudah mendapatkan bantuan biaya. Tidak apalah Anda sedikit meluangkan waktu untuk mengurus SKDU, jika nantinya tempat usaha Anda akan aman, tidak akan dipindahtempatkan secara sembarangan dan diklaim untuk ditempati usaha lain.

Nah dengan demikian, kesimpulan dari pembahasan ini adalah apabila ingin usaha naik kelas, maka uruslah legalitas. Bagaimana dengan perusahaan Anda? Apakah sudah memiliki legalitas usaha? Apabila usaha Anda belum memiliki legalitas, maka segeralah mengurusnya. Telah jelas pada penjelasan di atas bahwa dengan legalitas yang sah, usaha Anda akan naik kelas. Semoga artikel ini bermanfaat dan membuka wawasan bagi Anda yang ingin memulai usaha atau pun yang sudah memiliki usaha. Semoga sukses selalu.

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.