3 ORGAN PENTING DALAM PERUSAHAAN

Perusahaan merupakan suatu bentuk usaha yang dalam setiap kegiatannya bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba yang kemudian keuntungan atau laba tersebut digunakan untuk membiayai segala bentuk biaya operasional dan untuk memajukan Perusahaan. Sedangkan pengertian Perusahaan menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai berikut :

Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba). Jadi, tujuan dari pendirian Perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan sukses mengembangkan Perusahaan tersebut agar usaha yang dilakukan dapat bersifat tetap dan terus menerus.

Dalam rangka mencapai tujuan dari Perusahaan dan merupakan syarat dari pendirian suatu Perusahaan, ada 3 organ penting dalam Perusahaan yang berperan penting dalam merumuskan berbagai macam strategi Perusahaan dan arah kebijakan yang selanjutnya digunakan sebagai pedoman untuk kemajuan dan keberlangsungan Perusahaan yang didirikan. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas memiliki 3 (tiga) organ penting , yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris.  Berikut ini adalah penjabaran fungsi dan kewenangan dari masing-masing organ :

  1. RUPS
  2. Menurut Pasal 1 ayat 4 UU PT, RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar. RUPS mempunyai kewenangan yang ditetapkan dalam UU PT antara lain :

    • Penetapan perubahan anggaran dasar ( pasal 34)
    • Penetapan pengurangan modal ( pasal 37 )
    • Pemeriksaan, persetujuan, dan pengesahan laporan tahunan ( pasal 60 )
    • Penetapan penggunaan laba ( pasal 62)
    • Pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris ( pasal 80, 91,92)
    • Penetapan mengenai penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan ( pasal 105 )
    • Penetapan pembubaran Perseroan.

    RUPS dilaksanakan minimal setahun sekali selama PT masih berdiri dan paling lambat 6 bulan setelah tutup tahun buku Perseroan.

  3. Direksi
  4. Direksi merupakan organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta memiliki Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (Pasal 1 ayat 5 UU PT).

    Direksi memiliki kewenangan untuk menjalankan Perusahaan dengan sebaik-baiknya, namun kewenangannya menjalankan Perusahaan dibatasi oleh Undang-Undang dan atau Anggaran Dasar PT.

    • Berdasarkan Pasal 82 UU PT, kewajiban direksi adalah sebagai berikut :
    • Membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS dan risalah rapat direksi;
    • Menyelenggarakan pembukuan Perseroan.

    Direksi dapat dijabat lebih dari 1 orang direktur, bila demikian maka 1 orang direktur dapat ditunjuk menjadi direktur utama.

  5. Komisaris
  6. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 UU PT, Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus sesuai dengan Anggaran Dasar dalam menjalankan Perusahaan. Komisaris memiliki wewenang untuk:

    • Melakukan pengawasan terhadap direksi dalam menjalankan perusahaan sesuai dengan anggaran dasar dan perundang-undangan atau tidak serta memberi nasihat
    • Mengetahui segala tindakan direksi dalam menjalankan perusahaan
    • Memberhentikan sementara seorang atau lebih anggota direksi apabila anggota direksi tersebut dalam menjalankan perusahaan bertindak bertentangan dengan anggaran dasar atau perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.