5 HAL PENTING YANG PERLU DIPERHATIKAN SETELAH PERUSAHAAN ANDA BERDIRI

Suatu bisnis tentu memiliki wujud kegiatan usaha. Pada umumnya kegiatan usaha ini dapat dilihat secara fisik dalam bentuk suatu lembaga Perusahaan. Perusahaan yang baik dapat dicirikan dengan manajemen usaha yang baik, bahan baku tersedia, SDM berkompeten, produksi tinggi, pasar konsumen luas, distribusi lancar dan pendapatan usaha yang tinggi.

Namun disamping itu, terkadang Perusahaan melupakan hal-hal penting lain yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Hal-hal penting yang tidak boleh dilupakan oleh suatu Perusahaan diantaranya adalah:

  1. Membayar pajak tepat waktu
  2. Secara hukum, membayar pajak bagi subjek pajak, dalam hal ini Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah wajib. Namun, dalam pelaksanaannya, pengusaha seringkali tidak membayar pajak sesuai jatuh tempo. Mungkin terjadi karena pengusaha lupa, namun ada pula pengusaha yang tidak mau membayar pajak. Tentu hal ini bukan tindakan yang baik dan merupakan bagian dari pelanggaran hukum. Bahkan nama Perusahaan di mata hukum pun akan tercoreng. Pajak adalah salah satu sumber pemasukan pendapatan Negara untuk keperluan pembangunan Nasional. Sehingga peran pajak bagi Negara adalah sangat penting. Dengan membayar pajak, Perusahaan telah menunjukan sikap ketaatannya terhadap hukum dan turut membantu pembangunan Nasional.

  3. Menjaga dokumen legalitas Perusahaan dengan baik
  4. Semua dokumen legalitas harus dijaga dan disimpan dengan baik. Jangan sampai tercecer dan bahkan tidak tahu keberadaannya. Hal ini harus dilakukan karena pada dasarnya dokumen legalitas Perusahaan memiliki batas masa berlaku. Maka ketika masa berlaku dokumen tersebut habis, harus segera diperpanjang kembali dan membutuhkan bukti dokumen legalitas sebelumnya. Apabila dokumen legalitas sebelumnya rusak atau hilang, tentu akan merepotkan. Karena jika sampai masa berlaku dokumen legalitas tidak diperpanjang, maka Perusahaan akan terkena sanksi hukum yang berlaku.

  5. Mengurus pendaftaran merek /brand milik Perusahaan
  6. Perusahaan yang telah sukses dengan di pasaran tentu akan dibidik oleh Perusahaan pesaing untuk mengikuti kesuksesan tersebut. Namun terkadang cara yang tidak baik pun ditempuh untuk menyaingi Perusahaan kita. Termasuk salah satunya adalah dengan meniru brand produk/jasa milik Perusahaan kita. Tentu merupakan kerugian yang sangat besar jika brand produk/jasa kita ditiru dan diklaim oleh Perusahaan pesaing. Oleh karena itu, brand produk/jasa harus segera mungkin didaftarkan dan diurus hak paten ke Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual). Dengan begitu, Perusahaan pesaing tidak dapat meniru brand merek produk/jasa milik Perusahaan kita. Apabila terjadi, maka Perusahaan tersebut akan terkena sanksi perdata dengan membayar royali atau biaya ganti rugi ke Perusahaan kita.

  7. Perbanyak kerjasama progresif dengan Perusahaan/pihak lain
  8. Bagi sebuah Perusahaan, tentu akan membutuhkan Perusahaan atau pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya. Contoh sederhana, Perusahaan produksi tahu membutuhkan petani kedelai, pengusaha butik membutuhkan Perusahaan garmen, Perusahaan ojek online membutuhkan tukang ojek, dan banyak contoh lainnya. Kerjasama bisnis yang dilakukan Perusahaan harus bersifat progresif atau mendukung   kemajuan dan perkembangan Perusahaan. Kerjasama yang dijalin tersebut harus mengedepankan prinsip saling menguntungkan, sehingga Perusahaan akan sama-sama maju dan berkembang.

  9. Mendaftarkan/melaporkan tenaga kerja;
  10. Banyak Perusahaan yang belum tahu mengenai hal ini. Bahwa Perusahaan wajib mendaftarkan tenaga kerjanya. Berdasarkan pasal 4 pada UU No. 7 tahun 1981 dan pasal 2 Permenaker No. 14 tahun 2006, Perusahaan wajib mendaftarkan semua tenaga kerja yang bekerja di perusahannya. Pendaftaran disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Administrasi. Pendaftaran tenaga kerja paling lambat dilakukan setelah 30 hari setelah Perusahaan berdiri. Jika Perusahaan tidak mendafatarkan tenaga kerja setelah melewati 30 hari, maka akan diancam dengan hukuman pidana yakni kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.

Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Perusahaan setelah berdirinya Perusahaan tersebut. Beberapa hal di atas patutnya dilaksanakan oleh Perusahaan agar tidak terkena masalah di hari kemudian.

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.