Ada Peraturan Baru, Begini Nasib CV Lama

CV merupakan Badan Usaha non-Badan Hukum yang populer dan sering digunakan oleh para pengusaha sebagai wadah dalam menjalankan bisnis. Alasan yang sering digunakan mengapa beberapa pihak lebih memilih CV dibanding PT sebagai wadah adalah karena biaya pendirian yang cukup bersahabat dan prosedur yang tak serumit PT.

Seperti yang telah kita bahas sebelumnya, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018menyatakanbahwasaat ini pendaftaran pendirian CV telah dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM dan tak lagi di pengadilan negeri. Hal itu memberikan imbas kepada prosedur pendaftaran nama hingga pengesahannya.

Pertanyaannya adalah, lalu bagaimana dengan CV yang telah berdiri sebelum Permenkumham tersebut diundangkan? Apakah tetap sah berdiri sebagai selayaknya CV pada umumnya?

Hal ini sudah diantisipasi Pasal 23 ayat 1 Permenkumham yang berbunyi sebagai berikut :

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.”

Dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pencatatan pendaftaran CV di Kemenkumham juga wajib dilakukan bagi CV yang telah ada sebelum berlakunya Permenkumham ini yang telah menerima pengesahan dari pengadilan negeri.

CV tersebut diberi batas waktu satu tahun setelah Permenkumham diundangkan. Permenkumham ini diundangkan pada 1 Agustus 2018. Jadi sekiranya perlu dipertimbangkan untuk segera mendaftarkan CV anda sebelum 1 Agustus 2019.

Pendaftaran yang dilakukan melalu Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM ini sebenarnya cukup baik, karena sebagaimana kita tahu sebelum pendaftaran dilakukan terlebih dahulu perlu pengajuan permohonan nama CV. Hal ini membuat nama CV terkesan eksklusif sehingga tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan nama yang sama.

Lalu bagaimana dengan CV yang sudah eksis bertahun-tahun namun belum mendaftarkan nama CV-nya di Kemenkumham? Atau buruknya lagi, ternyata pada saat mau mendaftarkan telah ada CV yang baru berdiri dan terdaftar dengan nama CV yang sama.

Jangan khawatir, Pasal 23 ayat 2 Permenkumham memberikan pengecualian bagi CV yang terlebih dahulu berdiri sebelum peraturan ini diundangkan dengan menyebutkan :

“Pencatatan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.”

Dengan demikian CV yang terlebih dahulu berdiri tetap bisa menggunakan nama CV-nya meskipun nama CV telah didaftarkan oleh pihak lain. So, jangan lupa daftarkan CV anda segera di Kementerian Hukum dan HAM sebelum melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 0822-2311-1550.