APA ITU SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA?

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau dibeberapa daerah di Indonesia juga dikenal dengan  Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) merupakan bukti sah dari keberadaan suatu usaha ataupun perusahaan, dimana surat dimaksud dikeluarkan oleh pemerintah tempat suatu usaha/perusahaan berkedudukan, yang biasanya oleh pihak Kelurahan dan atau Kecamatan.

Maksud dari kepemilikan SKDU/SKTU/SKDP ini salah satunya untuk memenuhi syarat administrasi dalam pengajuan perizinan usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan atau dikenal dengan SIUP, Tanda Daftar Perusahaan atau dikenal dengan TDP, dan Nomor Pengenal Wajib Pajak atau dikenal dengan NPWP, termasuk bilamana hendak mengajukan izin-izin yang lebih khusus bagi beberapa jenis kegiatan usaha. Dengan demikian, SKDU/SKTU/SKDP diperuntukan dalam proses pendirian suatu badan usaha maupun badan hukum.

Untuk memperoleh SKDU/SKTU/SKDP, setidaknya diperlukan beberapa dokumen berikut ini:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha (asli dan salinan);
  2. Kartu Keluarga (KK) pemilik (asli dan salinan);
  3. Surat kepemilikan tanah;
  4. Surat bukti sewa tempat usaha (jika menyewa tempat);
  5. Surat kesediaan masyarakat sekitar atas berdirinya usaha tersebut;
  6. Surat kuasa (jika Anda diberi kuasa oleh pemilik usaha);
  7. Surat pengantar dari RT atau RW; dan
  8. Dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan atau disyaratkan.

Selanjutnya, tahapan untuk memperoleh SKDU/SKTU/SKDP secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Meminta dibuatkan surat pengantar ke ketua RT. Isi surat pengantar ini menyatakan bahwa tempat usaha Anda benar-benar berada dilingkungan RT tersebut. Surat ini biasanya ditandatangani oleh ketua RT dan RW setempat.
  2. Menyerahkan surat pengantar dari RT tersebut beserta semua dokumen yang diperlukan ke petugas Kelurahan.
  3. Selanjutnya meminta formulir permohonan SKDU/ SKDP ke petugas Kelurahan dan mengisinya dengan benar (jujur) dan lengkap.
  4. Menyerahkan formulir ke petugas Kelurahan dan SKDU/ SKDP untuk usaha Anda akan segera dibuatkan. Waktu pengerjaan biasanya satu hari hingga satu minggu lamanya.
  5. Jika SKDU/ SKDPP harus diteruskan ke tingkat Kecamatan, maka Anda dapat mengambil SKDU/ SKDP tersebut di Kecamatan untuk kemudian ditandatangani dan dicap stempel oleh Camat.

Anda membutuhkan Surat Keterangan Domisili Usaha ?

LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, termasuk dalam pengurusan SKDU/SKTU/SKDP dengan zonasi yang sesuai. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.