APA SAJA YANG BISA DILAKUKAN DI VIRTUAL OFFICE

  1. Jika anda ingin terlihat Pride di mata klien anda, Virtual Office adalah pilihan yang sangat bagus. Domisili perusahaan merupakan salah satu alasan keberadaan anda jelas dan dapat ditemukan. Sehingga hal ini membangun rasa trusted dan meyakinkan klien anda untuk berbisnis dengan anda;
  2. Dapat dijadikan solusi bisnis yang efisien terkait biaya sewa yang tidak besar;
  3. Jika anda pengusaha yang berbasis teknologi dan juga industri kreatif anda cocok menggunakan kantor vitual. Seperti halnya startup digital, desainer, konsultan, dsb;
  4. Perlengkapan perkantoran lengkap dan terintegrasi dengan teknologi. Kebutuhan perkantoran pada umumnya yaitu tersedianya Ruang Meeting untuk bertemu dengan Klien, sistem telepon yang berteknologi tinggi sehingga bisa direct call/forwading call, assistant virtual yang membantu anda untuk segala kebutuhan seperti memiliki sekretaris khusus untuk perusahaan anda, dsb;
  5. Pengguna Virtual Office saat ini dapat mendaftarkan diri menjadi PKP, akan tetapi pemilik Virtual office harus sudah terlebih dahulu mendaftarkan dirinya sebagai PKP. Dasar hukum terkait ini terdapat di PMK No. 147 Pasal 45 ayat (2) Tahun 2017.

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?

LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 0822-2311-1550.