aturan baru UMKM 2026

Aturan Baru UMKM 2026 yang Wajib Dipahami Pengusaha 

“Cek daftar aturan baru UMKM 2026! Pahami pembaruan Perpres Fase Wirausaha, KBLI 2025, regulasi AI, dan sanksi PT Perorangan agar bisnis aman.”

Pada 2 Juli 2026, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Perpres ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan pengembangan kewirausahaan nasional. 

Salah satu hal yang menarik perhatian adalah pembagian pelaku usaha ke dalam tiga fase yaitu Calon Wirausaha, Wirausaha Pemula, dan Wirausaha Mapan. 

Dalam peraturan tersebut, omzet bukan sebagai satu-satunya dasar untuk menentukan fase seorang wirausaha. Sebaliknya, terdapat indikator seperti pendaftaran usaha pada OSS, keberlangsungan usaha, perkembangan usaha, dan kepemilikan legalitas dalam bentuk badan usaha. 

Apa yang Diatur Perpres 38 Tahun 2026? 

Perpres 38/2026 mengatur kebijakan nasional mengenai pengembangan kewirausahaan yang dilaksanakan melalui dokumen pengembangan kewirausahaan nasional, rencana aksi nasional, dan rencana aksi daerah yang disusun berdasarkan fase wirausaha dan ekosistem kewirausahaan. 

Perpres ini fokus pada bagaimana pemerintah mengembangkan dan memberdayakan wirausaha berdasarkan tingkat perkembangan usahanya, bukan menggantikan seluruh ketentuan mengenai klasifikasi usaha yang terdapat dalam peraturan lainnya. 

Tiga Fase Wirausaha dalam Perpres 38/2026

Calon Wirausaha

Calon Wirausaha adalah orang yang memiliki rintisan usaha tetapi belum memiliki tenaga kerja tetap dan dibayar dan/atau usahanya belum terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.Pada tahap ini, perhatian tidak diarahkan pada seberapa besar omzet yang sudah diperoleh, tetapi antara lain pada keberadaan rintisan usaha dan status pendaftaran usaha.

Wirausaha Pemula

Wirausaha Pemula adalah wirausaha yang sedang merintis usaha menuju Wirausaha Mapan dan usahanya telah terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Memiliki legalitas usaha bukan hanya berkaitan dengan kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari bagaimana perkembangan usaha tersebut dikenali dalam sistem pemerintah.

Wirausaha Mapan

Wirausaha Mapan adalah usaha yang telah berlangsung lebih dari 42 bulan sejak terdaftar pada OSS, usahanya berkembang, dan sudah memiliki legalitas usaha dalam bentuk badan usaha (baik berbadan hukum maupun tidak).

Mengapa Pendaftaran OSS Penting? 

Salah satu hal yang terlihat jelas dari Perpres 38/2026 adalah pentingnya tanggal pendaftaran usaha pads OSS. Perpres menggunakan jangka waktu lebih dari 42 bulan sejak usaha terdaftar pada OSS sebagai salah satu unsur definisi Wirausaha Mapan. 

Data dan status usaha yang tercatat dalam sistem menjadi bagian dari administrasi pemerintah dalam mengembangkan dan memetakan kewirausahaan. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memastikan data usahanya di OSS benar dan sesuai dengan kondisi bisnis yang sebenarnya. 

Baca juga: Awas Ditolak OSS! Aturan KBLI 2025 Resmi Berlaku 15 Juni

Legalitas Badan Usaha Merupakan Hal yang Penting

Perpres 38/2026 juga memasukkan legalitas usaha dalam bentuk badan usaha sebagai salah satu unsur Wirausaha Mapan. Hal ini memberikan pesan penting bagi pelaku usaha yang sudah berkembang, dimana legalitas sebaiknya tidak berhenti pada memiliki NIB.

Ketika bisnis mulai memiliki pelanggan yang lebih banyak, melakukan kerja sama dengan perusahaan lain, mempekerjakan tenaga kerja, memiliki aset, atau melakukan ekspansi, pelaku usaha perlu mempertimbangkan apakah struktur badan usaha yang digunakan masih sesuai dengan kebutuhan bisnis. 

Bagi usaha yang memenuhi kondisi dan kebutuhan untuk memiliki badan hukum, PT dapat menjadi salah satu bentuk badan usaha yang dipertimbangkan. 

Baca juga: UMKM Wajib Tahu! Biaya Pendirian PT 2026 Resmi Naik

Perpres 38/2026 Tidak Berarti Semua Usaha Harus Langsung Punya PT 

Perpres 38/2026 tidak menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib mendirikan PT agar dapat menjalankan usaha. 

Definisi Wirausaha Mapan menyebut legalitas usaha dalam bentuk badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Dengan demikian, bentuk legalitas yang tepat tetap perlu dilihat berdasarkan karakteristik, skala, kegiatan, dan kebutuhan masing-masing bisnis. 

Perpres 38/2026 memperlihatkan bahwa pemerintah melihat perkembangan wirausaha tidak hanya melalui satu angka. Dalam rangka pengembangan kewirausahaan nasional, terdapat fase yang memperhatikan legalitas, keberlangsungan, dan perkembangan usaha. Bagi pelaku usaha yang sudah melewati tahap merintis, hal ini dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi legalitas. 

Menjalankan bisnis di tengah ketatnya regulasi memang menuntut ketelitian ekstra. Namun, mematuhi aturan baru UMKM 2026 sejak awal adalah investasi termurah untuk mencegah kerugian miliaran rupiah akibat denda atau penutupan paksa operasional bisnis. 

Tim konsultan hukum dan perizinan dari Legalo siap menjadi mitra strategis Anda dalam mengarungi kompleksitas regulasi 2026. Kami melayani audit kepatuhan hukum (legal compliance), penyesuaian KBLI 2025, pelaporan administrasi PT Perorangan, hingga pengurusan perizinan lanjutan di sistem OSS.

Pastikan Bisnis Anda 100% Patuh Hukum! Konsultasikan Pembaruan Legalitas UMKM Anda Bersama Legalo Sekarang.

Author: Andrea Tiorein