Awas Gugatan! Risiko Hukum Penggunaan Logo Tanpa Izin

“Hati-hati! Penggunaan logo tanpa izin di poster, produk, atau sosmed bisa berujung pidana dan denda miliaran rupiah.”
Logo merupakan bagian penting dari identitas bisnis. Penggunaan logo tanpa izin dapat memicu sengketa merek, klaim hak cipta, gugatan ganti rugi, dan pelaporan pidana.
Banyak pelaku usaha menganggap logo hanya elemen desain namun hal tersebut keliru karena menurut hukum kekayaan intelektual di Indonesia, logo dapat menjadi objek pelindungan merek dan hak cipta.
Pemakaian logo organisasi, perusahaan, atau institusi pada jersey, poster, dan konten digital perlu diperiksa aspek hukumnya secara menyeluruh. Kesalahan kecil dalam desain dapat menimbulkan risiko hukum apabila terdapat unsur dominan logo yang tetap sama.
Baca juga: Aturan Baru Pendirian PT: Awas Izin Anda Diblokir!
Penggunaan Logo Tanpa Izin
Isu penggunaan logo tanpa izin sering muncul dalam hal terdapat suatu pihak yang memakai logo organisasi, klub, perusahaan, institusi, atau produk untuk kepentingan publikasi.
Pemakaian logo tersebut dapat terjadi pada poster digital, desain seragam, kampanye sponsor, merchandise, materi lomba, atau unggahan media sosial. Isu hukumnya akan terjadi dalam hal logo tersebut memberi kesan hubungan resmi dengan pemilik logo.
Dalam praktiknya, logo sering dipakai untuk menunjukkan dukungan, afiliasi, promosi, atau identitas tim. Ada risiko hukum jika pihak yang menggunakan atau mencantumkan logo tidak dapat membuktikan asal usul izin untuk menggunakan logo yang digunakan. Risiko tersebut meningkat apabila logo disematkan pada barang komersial yang mana berpotensi untuk meningkatkan nilai jual.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) mengatur bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Ketentuan tersebut berarti pencipta atau pemegang hak cipta memiliki kendali atas pemanfaatan ciptaan. Dalam konteks penggunaan logo tanpa izin, ketentuan tersebut relevan karena desain logo dapat memiliki unsur karya visual yang dibuat oleh pencipta.
Berdasarkan Pasal 8 UUHC mengatur bahwa hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Ketentuan tersebut berarti penggunaan logo untuk tujuan komersial dapat menyentuh hak ekonomi.
Dalam konteks penggunaan logo tanpa izin, pemakaian logo pada merchandise, materi sponsor, konten berbayar, atau promosi bisnis dapat dinilai sebagai pemanfaatan ekonomi.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUHC mengatur bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan penerbitan, penggandaan, pendistribusian, pengumuman, komunikasi, dan bentuk pemanfaatan lain atas ciptaan.
Ketentuan tersebut juga mewajibkan setiap orang memperoleh izin untuk melaksanakan hak ekonomi tersebut. Ketentuan tersebut berarti penggunaan logo dalam desain digital, unggahan media sosial, cetakan, atau produk fisik perlu mendapat izin jika memakai ciptaan pihak lain.
Dalam konteks penggunaan logo tanpa izin, ketentuan tersebut relevan karena pemakaian visual logo dapat dianggap sebagai penggandaan atau komunikasi ciptaan.
Baca juga: Awas Harta Disita! Pahami Perbedaan CV dan PT di 2026
Risiko Hukum Jika Ketentuan Diabaikan
Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU MIG) mengatur bahwa pemilik merek terdaftar atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa sejenis.
Gugatan tersebut dapat berupa ganti rugi atau penghentian semua perbuatan terkait penggunaan merek. Ketentuan tersebut berarti pemakai logo tanpa izin dapat digugat secara perdata di Pengadilan Niaga. Dalam konteks penggunaan logo tanpa izin, ketentuan tersebut relevan karena pemilik logo dapat meminta penghentian produksi, penarikan materi promosi, atau ganti rugi.
Bahwa berdasarkan Pasal 94 UU MIG mengatur bahwa pemilik merek terdaftar yang haknya dirugikan dapat meminta penetapan sementara kepada Pengadilan Niaga. Penetapan tersebut dapat mencakup pencegahan masuknya barang yang diduga melanggar, penyimpanan alat bukti, pengamanan barang bukti, dan penghentian pelanggaran.
Ketentuan tersebut berarti pemilik logo dapat menempuh langkah pendahuluan sebelum putusan akhir. Dalam konteks penggunaan logo tanpa izin, ketentuan tersebut relevan karena produk, materi kampanye, atau stok merchandise dapat dihentikan untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Pasal 100 ayat (1) UU MIG mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ketentuan tersebut berarti penggunaan logo identik pada barang atau jasa sejenis dapat menimbulkan risiko pidana. Dalam konteks penggunaan logo tanpa izin, ketentuan tersebut relevan karena pemakaian logo terdaftar pada produk komersial dapat diproses setelah adanya aduan.
Bahwa berdasarkan Pasal 99 ayat (1) UUHC mengatur bahwa pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta atau produk hak terkait. Ketentuan tersebut berarti pemilik hak atas desain logo dapat menuntut kerugian dari pemanfaatan tanpa izin.
Jangan pertaruhkan reputasi, kelangsungan bisnis, dan tabungan Anda hanya karena kelalaian administratif dalam memvalidasi visual. Pastikan setiap elemen dalam strategi marketing Anda sudah 100% bersih dari potensi pelanggaran HKI pihak ketiga.
Apakah Anda sedang merancang brand baru, ingin mendaftarkan logo Anda sendiri secara sah, atau perlu menyusun perjanjian lisensi logo (Licensing Agreement) dengan mitra bisnis? Legalo siap mengawal legalitas bisnis Anda dengan aman, tepat, dan profesional.
Penulis: Arivigo Pranata
