
Awas Reputasi Hancur! Pelanggaran Etika Bisnis di Indonesia
“Pahami dampak hukum dan reputasi dari pelanggaran etika bisnis di Indonesia. Belajar dari kasus Erigo, Le Minerale, & Athena.”
Etika bisnis adalah fondasi kepercayaan antara perusahaan dengan konsumen, perusahaan dengan karyawan, dan antara perusahaan dengan masyarakat luas. Ketika perusahaan mengabaikan etika bisnis, dampaknya tidak hanya terhadap reputasi namun juga dapat merugikan ribuan orang dan menciptakan kerugian finansial yang signifikan.
Di era transparansi digital, satu kesalahan etis dapat memicu cancel culture dan investigasi otoritas yang mengakhiri karier bisnis Anda.
Mengapa Etika Bisnis adalah Aset Termahal?
Banyak pengusaha terjebak pada pandangan bahwa etika adalah beban biaya. Padahal, etika bisnis adalah investasi jangka panjang untuk:
- Membangun Kepercayaan (Brand Equity): Kepercayaan pelanggan adalah modal yang tidak bisa dibeli dengan iklan.
- Mitigasi Risiko Finansial: Pelanggaran etika hampir selalu berujung pada denda, ganti rugi, dan legal fee yang menguras kas perusahaan.
- Kepatuhan Hukum (Compliance): Hampir semua pelanggaran etika bisnis bersinggungan langsung dengan pelanggaran UU Ketenagakerjaan atau UU Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Etika Bisnis Digital : Menjaga Kepercayaan di Dunia Maya
3 Kasus Pelanggaran Etika Bisnis di Indonesia yang Menjadi Landmark
1. Erigo: Krisis Hak Ketenagakerjaan
Erigo adalah brand fashion Indonesia dengan produk casual wear. Erigo sempat populer di kalangan muda sehingga membutuhkan banyak karyawan di berbagai toko.
Masalah terjadi ketika salah satu karyawan membagikan pengalamannya di media sosial terkait pemaksaan pengunduran diri. Terdapat perbedaan antara stock opname dengan data komputer yang diakibatkan oleh kesalahan sistem dan malfungsi alat keamanan. Manajemen menuduh karyawan dan memberikan opsi untuk membayar sebesar Rp30 juta atau mengundurkan diri tanpa uang pesangon.
Karyawan juga menyatakan belum menerima upah selama satu bulan sebelum dipaksa untuk mengundurkan diri. Tekanan finansial dari persaingan pasar ketat dan fluktuasi ekonomi membuat perusahaan mencoba efisiensi dengan memaksa karyawan keluar tanpa pesangon.
Sanksi hukum dan sosial langsung dihadapkan kepada Erigo begitu kasus ini viral di media sosial. Secara legalitas, tindakan perusahaan melanggar Pasal 156 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 (UU Cipta Kerja).
Dalam UU tersebut diwajibkan bagi pemilik usaha untuk membayar uang pesangon dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja.
Melalui kasus ini, pelaku usaha dapat memetik pelajaran penting mengenai transparansi sebagai kunci tata kelola internal. Perusahaan tidak dapat memindahkan beban kerugian operasional ke karyawan dan tekanan finansial sedalam apapun tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melanggar hak dasar pekerja.
2. Le Minerale: Jebakan Iklan Menyesatkan
Le Minerale merupakan salah satu brand air mineral populer di Indonesia. Masalah muncul ketika Le Minerale memasang iklan menampilkan dua bayi memegang galon dengan klaim kesehatan yang berlebihan.
Iklan ini dikritik karena klaim kesehatan yang tidak didukung dengan bukti ilmiah dan Le Minerale bukan produk khusus untuk anak-anak, namun menampilkan anak tanpa pendamping (seperti orangtua) dalam iklan.
Larangan bagi pelaku usaha untuk mempromosikan atau mengiklankan barang secara tidak benar telah diatur tegas dalam Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen.
Kewajiban moral dan hukum ini juga mengikat para pelaku industri periklanan melalui Pasal 17 merujuk pada undang-undang yang sama dimana mereka dilarang untuk memproduksi materi iklan yang mengelabui masyarakat terkait kualitas riil suatu produk.
Lebih dari itu, agensi periklanan juga berkewajiban penuh untuk segera menghentikan dan tidak melanjutkan peredaran iklan tersebut begitu diketahui adanya unsur manipulasi atau informasi yang menyesatkan konsumen.
Baca juga: Aspek Penting yang Harus Diperhatikan dalam Bisnis Digital
3. Athena: Repackaging dan Pelanggaran Izin Edar
Sebagai salah satu brand skincare lokal yang dikenal menawarkan lini produk premium berharga tinggi, Athena mengklaim bahwa produknya dibuat menggunakan bahan berkualitas tinggi dan teknologi modern. Namun reputasi tersebut hancur setelah publik mengetahui praktik pengemasan ulang (repackaging) yang menyesatkan konsumen.
Produk “DNA Salmon” mereka terbukti merupakan produk asal Korea Selatan bernama Ribsekin yang dibeli seharga Rp670.000 per botol.
Tanpa adanya perubahan formulasi atau kualitas yang signifikan, produk tersebut dikemas ulang menggunakan stiker merek Athena dan dijual dengan lonjakan harga mencapai Rp1,8 juta per botol, hampir tiga kali lipat dari harga aslinya.
Kasus ini kian memburuk setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar produk DNA Salmon tersebut karena metode aplikasinya yang menggunakan jarum mikro (microneedle) yang menembus kulit. Berdasarkan regulasi, metode ini dikategorikan sebagai tindakan medis yang membutuhkan izin khusus bukan sekedar kosmetik biasa.
Akibat menyembunyikan asal-usul asli produk Ribeskin, Athena dinilai melanggar Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengenai larangan mengedarkan barang dengan keterangan yang tidak sesuai pada label atau kemasan.
Imbasnya, konsumen yang merasa tertipu menuntut ganti rugi hingga menghancurkan kredibilitas bisnis yang telah dibangun. Kasus ini menjadi alarm keras bagi industri kecantikan akan pentingnya menjaga transparansi asal produk serta kepatuhan mutlak terhadap izin edar medis demi keselamatan konsumen.
Etika bisnis bukan sekadar anjuran, melainkan perlindungan terbaik untuk keberlangsungan jangka panjang bisnis Anda. Kepercayaan konsumen dan loyalitas karyawan hanya bisa dibangun melalui perilaku etis yang konsisten.
Jangan menunggu skandal terjadi untuk membenahi sistem internal Anda. Tim konsultan hukum Legalo siap membantu perusahaan Anda mengembangkan Framework Etika Bisnis, melakukan Compliance Audit, serta memastikan seluruh kebijakan perusahaan Anda selaras dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Perlindungan Konsumen.
Lindungi Reputasi Bisnis Anda dari Risiko Hukum. Konsultasikan Bersama Legalo Sekarang!
Author : Andrea Tiorein
