BAGAIMANA MENENTUKAN BADAN USAHA YANG TEPAT?
Badan usaha terbagi menjadi dua jika dilihat dari segi hukum, yaitu badan usaha berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Badan usaha yang paling banyak dibentuk adalah PT (Perseroan Terbatas) dan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang banyak dibentuk adalah CV (Persekutuan Komanditer). Berikut perbedaan antara PT dan CV yang bisa dijadikan pertimbangan untuk usaha anda, diantaranya :
Perihal | CV (Persekutuan Komanditer) | PT (Perseroan Terbatas) |
Dasar Hukum | Tidak memiliki dasar hukum | UUD PT No.40 Tahun 2007 |
Bentuk Badan Usaha | Tidak Berbadan Hukum | Berbadan Hukum |
Pendiri | Minimal 2 orang, tidak bisa memasukkan Perusahaan lain sebagai Pemilik saham dan tidak boleh menjadian WNA sebagai pengurus | Minimal 2 orang dan bisa memasukkan Perusahaan lain sebagai Pemilik saham dan boleh menjadian WNA sebagai pengurus |
Nama | Bisa menggunakan nama yang sama dengan CV yang lain | Diatur dalam UUD PT yang tidak memperbolehkan satu PT memiliki nama yang sama dengan PT yang lain |
Modal | Tidak ada batasan minimal dalam pembentukan CV | Minimal untuk mendirikan sebuah PT adalah Rp.51 Juta |
Pengesahan | Pendirian CV disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat | Pendirian PT disahkan oleh Kemenkumham |
Saham | Tidak ada batasan yang jelas antara modal usaha dengan kekayaan pribadi | Diatur dalam UUD PT yang mewajibkan adanya pembagian saham diantara para pemegang saham yang dituangkan di dalam akta pendirian |
Biaya Pendirian | Relatif lebih murah | Bagi yang memiliki dana terbatas, untuk mendirikan PT akan terasa lebih mahal |
Segi Bisnis | Terkesan kurang profesional | Lebih bonafit dan terkesan profesional |
Bidang Usaha | Bidang usaha yang dapat dijalankan terbatas | Pilihan Bidang usaha lebih banyak seperti halnya bidang usaha pariwisata yang tidak bisa dilakukan oleh CV |
Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 0822-2311-1550.