Bentuk Usaha yang Tidak Wajib Memiliki SIUP

“Pada dasarnya setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. Akan tetapi, kewajiban memiliki SIUP dikecualikan terhadap beberapa perusahaan tertentu, yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan di luar sektor perdagangan, kantor cabang perusahaan atau kantor perwakilan perusahaan, dan perusahaan perdagangan mikro.”

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. Akan tetapi, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan memberikan pengecualian kepemilikan SIUP bagi:

  1. Perusahaan/Usaha/Kegiatan yang melakukan kegiatan di luar sektor perdagangan, berupa pendidikan formal dan non formal, praktik perorangan dokter dan praktik berkelompok dokter, rumah sakit, klinik pengobatan, yang semuanya itu tidak dikelola oleh badan usaha/tidak dalam bentuk badan usaha. Selain itu juga termasuk jasa notaris dan jasa pengacara/advokat dan konsultan hukum.
  2. Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan,
  3. dikarenakan kantor cabang atau kantor perwakilan sebuah perusahaan hanya perlu menggunakan fotocopy SIUP kantor pusat perusahaan yang sudah dilegalisir oleh pejabat penerbit SIUP untuk mendaftarkannya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang terdapat di lokasi kantor cabang/kantor perwakilan perusahaan tersebut didirikan. Sehingga kantor cabang/perwakilan perusahaan tidak perlu mengajukan permohonan SIUP baru.

  4. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
    • Usaha perseorangan atau persekutuan, yang dimaksud di sini adalah usaha perseorangan atau persekutuan yang tidak berbadan hukum, seperti UD, PD dan yang sejenis lainnya;
    • Kegiatan usaha yang diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemilliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
    • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Walaupun termasuk ke dalam pengecualian, akan tetapi perusahaan-perusahaan perdagangan di atas dapat memperoleh SIUP Mikro yang berwarna hijau apabila perusahaan tersebut mengajukan permohonan. Dalam Permendag Nomor 46/2009 diatur pula bahwa pengajuan permohonan SIUP baru bagi setiap perusahaan perdagangan tersebut gratis.
Adapun dokumen persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan SIUP pembukaan kantor cabang/perwakilan perusahaan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi SIUP Perusahaan Induk yang telah dilegalisir oleh Pejabat Penerbit SIUP;
  • Fotokopi dokumen pembukaan Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan, seperti Akta dan SK Perusahaan Induk, NPWP Perusahaan Induk, Akta Pembukaan Kantor Cabang dan Pengangkatan Kepala Kantor Cabang, TDP Kantor Cabang;
  • Fotokopi KTP, NPWP dan Surat Penunjukkan sebagai Penanggungjawab Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan;
  • Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Kantor Cabang/Perwakilan Perusahaan.

Sedangkan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan SIUP baru bagi Perusahaan Perdagangan Mikro, yaitu:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan;
  • Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha Perusahaan;
  • Foto Pemilik atau Penanggungjawab Perusahaan ukuran 3×4 cm (2 lembar).