Ini Pentingnya Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan

“Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) Perseroan Terbatas adalah Legalitas Usaha sebagai Identitas serta pengantar dalam perizinan usaha lainnya.”

Perkembangan bisnis di Indonesia sangat pesat. Banyak bisnis bermunculan hingga sudut kota di Indonesia. Mulai dari trading, ekspor-impor, Pariwisata, Kontraktor dan kegiatan usaha lainnya turut meramaikan.

Dengan hal tersebut, persaingan usaha semakin meningkat. Dari bisnis lama yang tengah mempertahankan eksistensinya, hingga bisnis baru yang tengah mencari jati dirinya. Pada prinsipnya bisnis dimulai dengan membentuk suatu wadah untuk menaunginya, meskipun tak sedikit bisnis yang dijalankan secara perorangan.

Nah, wadah yang biasanya digunakan untuk berbisnis adalah Perseroan Terbatas (PT). PT adalah badan hukum yang dapat melakukan kegiatan bisnis. PT juga memiliki kekayaan yang terpisah antara kekayaan perseroan dan kekayaan pribadi.

PT dibuat berdasarkan perjanjian dari dua pelah pihak atau lebih yang anggaran dasarnya dimuat dan dibuat di hadapan Notaris. Setelah akta pendirian telah terbit, maka Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan pengesahan sebagai tanda telah berdirinya PT tersebut.

Satu Legalitas Usaha selanjutnya yang penting adalah SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang diterbitkan oleh kelurahan tempat PT itu berdomisili. SKDP menjadi sebuah hal penting karena merupakan identitas serta bukti bahwa PT ini benar ada dan memiliki domisili yang sesuai berdasarkan peraturan yang ada.

Untuk memiliki SKDP, sebuah PT harus memiliki Akta dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu. Dan jangan lupa, domisili yang dipilih haruslah berada dalam zonasi wilayah yang sesuai peruntukannya dalam menjalankan kegiatan usaha.

Domisili perusahaan yang dapat digunakan juga berpengaruh terhadap kegiatan dari usaha yang dijalankan. Sebagai contoh adalah kegiatan usaha yang tidak bisa dilakukan di wilayah perumahan. Contoh lain adalah kegiatan usaha seperti travel agent tidak bisa menggunakan virtual office sebagai domisili usahanya.

Pemerintah telah menentukan wilayah-wilayah serta kegiatan usaha apa saja yang bisa dilakukan apabila berada di wilayah dimaksud.

Selain itu SKDP juga menjadi tahap awal bagi Anda para pengusaha yang ingin melakukan pengajuan Legalitas Usaha lainnya seperti NPWP Badan, SIUP, TDUP, TDP, dan izin usaha lainnya. Tanpa memiliki SKDP, Legalitas usaha anda lainnya tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Instansi yang berwenang.

So, sebelum menjalankan usaha sebaiknya pelu dipikirkan dengan matang domisili yang akan Anda gunakan untuk perusahaan. Karena domisili usaha anda sangat berpengaruh bagi usaha Anda ke depannya.

Sudah memiliki kantor? Bingung mencari domisili yang sesuai dengan peruntukannya? Hubungi kami sekarang juga di 021 8067 4900  atau di +62 8595 9533 365 dan [email protected]