Ini Syaratnya Jika Suami Istri Ingin Mendirikan CV

Pasangan suami istri bisa saja mendirikan sebuah CV. Akan tetapi dengan satu syarat, yaitu harus ada satu pihak lagi yang masuk ke dalam CV tersebut sebagai sekutu atau persero lainnya. Ini dikarenakan pasangan suami istri dianggap sebagai 1 subjek hukum dalam artian kepemilikan harta benda selama perkawinan. Namun, terdapat pengecualian jika sebelum perkawinan dilangsungkan telah dibuat suatu perjanjian perkawinan.

Persekutuan Komanditer atau yang biasa disebut sebagai CV adalah persekutuan atau perkumpulan yang terdiri dari beberapa orang yang disebut sebagai sekutu atau persero. Oleh karena itu, dibutuhkan minimal dua pihak sebagai pendiri CV yang juga sekaligus bertindak sebagai pemilik CV yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif, sehingga harus ditentukan siapa yang akan bertindak sebagai sekutu aktif dan siapa yang akan bertindak sebagai sekutu pasif tersebut. 

Sedangkan pasangan suami istri dianggap sebagai 1 pihak dikarenakan hanya memiliki satu sumber harta yaitu harta bersama. Hal ini merujuk pada Pasal 119 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang mengatur bahwa antara suami istri yang masih dalam ikatan perkawinan, jika mereka tidak memiliki perjanjian perkawinan, maka harta yang mereka peroleh selama perkawinan merupakan harta bersama. Pengaturan harta bersama ini juga terdapat pada Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Perkawinan yang menyebutkan harta benda yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan menjadi harta bersama.Sehingga, suami istri dianggap sebagai 1 pihak atau sebagai 1 subjek hukum dalam artian kepemilikan harta benda selama perkawinan.

Dengan demikian bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki perjanjian perkawinan tetapi tetap ingin mendirikan CV, maka harus mencari pihak lain untuk menjadi pendiri CV tersebut. Namun, bagaimana nasib CV yang didirikan oleh para sekutu saat mereka masih pacaran, kemudian mereka menikah?

Jika hal tersebut terjadi, maka sebelum pernikahan berlangsung pasangan tersebut harus membuat perjanjian perkawinan, yang pada pokoknya mengatur tentang pemisahan harta benda mereka selama perkawinan berlangsung. Atau dapat dilakukan dengan cara lain, yaitu mereka harus mencari sekutu/pihak baru untuk menjadi pendiri CV. Jika terdapat sekutu baru pada CV, selanjutnya para sekutu yang bersangkutan dalam CV tersebut membuat akta perubahan atas akta pendirian CV dimaksud melalui notaris dan mendaftarkan akta perubahan tersebut ke Pengadilan Negeri yang berwenang.