Ini Yang Harus Dilakukan Online Shop Jika Ingin Mengurus Legalitas Usaha

Online shop biasanya merupakan usaha milik perorangan. Sehingga legalitas usaha yang diperlukan untuk bisnis online shop hanyalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Lalu bagaimana cara pembuatan SIUP dan TDP untuk bisnis online shop ini?

Persyaratan Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Perorangan

  1. Fotocopy KTP pemohon dan Fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan).
  2. Fotocopy NPWP pemohon.
  3. Isi formulir permohonan (disertai dengan materai 6000), dilengkapi Surat kuasa pengurusan (jika proses permohonan dikuasakan).
  4. Surat pernyataan (belum meiliki SIUP, bukan mini market, dan peruntukan kantor).
  5. Softcopy pas foto penanggung jawab pemohon (berwarna, ukuran 3×4).
  6. Surat pernyataan kedudukan usaha/badan usaha.

Persyaratan Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perorangan

  1. Fotocopy KTP penerima kuasa dan Surat kuasa pengurusan bermaterai Rp. 6000 (jika dikuasakan).
  2. Surat pernyataan keabsahan dokumen dan Surat pernyataan belum memiliki TDP. 
  3. KTP pemilik.
  4. Izin usaha (SIUP, dll).
  5. KTP, KK dan NPWP pemilik/penanggungjawab usaha.
  6. Surat pernyataan kedudukan usaha/badan usaha.

2 cara dalam pengajuan izin SIUP dan TDP yaitu sebagai berikut :

1. Online

Pada era digital sekarang ini, pendaftaran SIUP dan TDP dapat dilakukan secara online. Jika Anda tinggal di DKI Jakarta, maka Anda dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta http://pelayanan.jakarta.go.id/ dengan langkah-langkah berikut:

Langkah pertama, Anda diharuskan untuk registrasi akun di website BPTSP DKI Jakarta dengan mendaftarkan alamat email perusahaan dan data diri pemilik/penanggungjawab badan usaha. Setelah itu, sistem akan mengirimkan notifikasi bagi pemohon baru untuk melakukan verifikasi dokumen ke PTSP terdekat agar akun dapat diaktifkan. Setelah proses verifikasi sukses maka pemohon memperoleh user dan password untuk melakukan login di laman tersebut.

Langkah kedua, dengan akun yang diterima, pemohon baru bisa melakukan input dan upload dokumen persyaratan untuk permohonan SIUP dan TDP badan usahanya ke dalam sistem. Persyaratan yang harus dipersiapkan adalah seperti yang telah dipaparkan di atas.

Langkah ketiga, selesai melakukan input dan upload, pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan yang diinginkan dan 3 jenis dokumen diantaranya formulir pendaftaran SIUP dan surat tanda registrasi. Melalui sistem juga akan disampaikan estimasi waktu pengambilan SIUP dan TDP di PTSP. Selanjutnya ketiga dokumen tersebut ditandatangani dan diserahkan secara fisik saat pengambilan SIUP dan TDP.

2. Manual

Melakukan pendaftaran SIUP dan TDP secara manual, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

Langkah pertama, siapkan persyaratan pendaftaran SIUP dan TDP untuk dibawa ke BPTSP.

Langkah kedua, ajukan permohonan pembuatan SIUP dan TDP Anda kepada petugas BPTSP. Nantinya Anda akan dibimbing untuk mengisi formulir dan berkas-berkas yang diperlukan.

Langkah ketiga, Biasanya pengurusan memakan waktu 4 minggu, 2 minggu untuk TDP dan 2 minggu untuk SIUP. Jika SIUP dan TDP sudah jadi, Anda dapat mengambilnya di BPTSP tempat Anda mendaftar.

Perlu diketahui bahwa seluruh pendaftaran SIUP dan TDP di atas tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selanjutnya, bila Anda melakukan cara penjualan melalu e-commerce, maka prosedur perizinannya selain memiliki SIUP dan TDP, maka portal atau aplikasi online yang digunakan untuk menjual barang dan jasa juga harus didaftarkan untuk menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Proses pendaftarannya bisa Anda lakukan dengan mengunjungi laman pse.kominfo.go.id/pendaftaran-pse. Namun, bagi Anda yang hanya berjualan online di marketplace atau media sosial tentunya tidak perlu mengurus izin PSE ini karena bukan Anda penyedia aplikasinya.

Nah, sekarang Anda sudah tahu bagaimana cara mengurus legalitas usaha online shop Anda.
Bagaimana LEGALO membantu Anda ?

LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.