KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

Donwload KBLI Terbaru 2020 | Tentukan Klasifikasi Usaha Anda Sekarang Juga.

kbli-terbaru-360x480
KBLI KEGIATAN USAHA PENJELASAN SKALA USAHA BASIS RESIKO
45101PERDAGANGAN BESAR MOBIL BARUKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
45102PERDAGANGAN BESAR MOBIL BEKASKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
45103PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BARUKelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
45104PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BEKASKelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
45201RESPARASI MOBILKelompok ini mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor, penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
45202PENCUCIAN DAN SALON MOBILKelompok ini mencakup usaha pencucian mobil dan salon mobil, seperti pencucian dan pemolesan dan pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
45301PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBILKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
45302PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBILKelompok ini mencakup usaha penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
45401PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BARUKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
45402PERDAGANGAN SEPEDA MOTOR BEKASKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
45403PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BARUKelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
45404PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BEKASKelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
45405PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
45406PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYAKelompok ini mencakup usaha penjualan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
45407REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTORKelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46100PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAKKelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46100PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAKKelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46201PERDAGANGAN BESAR PADI DAN PALAWIJAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperi padi, jagung, gabah, gandum dan serealia lainnya. Termasuk perdagangan besar benih dan bibit padi, palawija, dan serealia lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46202PERDAGANGAN BESAR BUAH YANG MENGANDUNG MINYAKKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit. Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46203PERDAGANGAN BESAR BUNGA DAN TANAMAN HIASKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman bunga dan tanaman hias lainnya, seperti tanaman bunga mawar, melati, tanaman hias dan tumbuhan lainnya. Termasuk bibit tanaman hias, bunga dan sebagainya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46204PERDAGANGAN BESAR TEMBAKAU RAJANGANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan dan sebagainya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46205PERDAGANGAN BESAR BINATANG HIDUPKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti unggas, ternak potong dan ternak atau binatang hidup lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46206PERDAGANGAN BESAR HASIL PERIKANANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46207PERDAGANGAN BESAR HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengusahaan kehutanan, pengambilan hasil hutan dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya. Termasuk perdagangan besar bibit tanaman kehutanan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46208PERDAGANGAN BESAR KULIT DAN KULIT JANGATKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kulit dan kulit jangat, termasuk kulit imitasi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46209PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan baku pertanian, sisaan dan sampah pertanian, dan hasil ikutan pertanian yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46311PERDAGANGAN BESAR BERASKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar beras untuk digunakan sebagai konsumsi akhir.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46312PERDAGANGAN BESAR BUAH-BUAHANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar buah-buahan untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti jeruk, apel, pear, mangga dan buah lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46313PERDAGANGAN BESAR SAYURANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sayur-sayuran untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti bayam, kangkung, kol dan sayuran lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46314PERDAGANGAN BESAR KOPI, TEH DAN KAKAOKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh, dan kakaoMIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46315PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK NABATIKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti non-dairy cream, dan produk sejenis lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46319PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46321PERDAGANGAN BESAR DAGING SAPI DAN DAGING SAPI OLAHANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46322PERDAGANGAN BESAR DAGING AYAM DAN DAGING AYAM OLAHANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46323PERDAGANGAN BESAR DAGING DAN DAGING OLAHAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46324PERDAGANGAN BESAR HASIL OLAHAN PERIKANANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil perikanan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46325PERDAGANGAN BESAR TELUR DAN HASIL OLAHAN TELURKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46326PERDAGANGAN BESAR SUSU DAN PRODUK SUSUKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar susu dan produk susu.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46327PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK HEWANIKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak hewani.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46329PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PETERNAKAN DAN PERIKANAN LAINNYASubgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan yang belum tercakup dalam kelompok 46321 s.d 46327, seperti perdagangan besar madu hasil peternakan lebah, dan pemungutan madu hasil hutan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46331PERDAGANGAN BESAR GULA, COKLAT DAN KEMBANG GULAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan pemanis.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46332PERDAGANGAN BESAR PRODUK ROTIKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk roti, kue dan bakeri lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46333PERDAGANGAN BESAR MINUMAN BERALKOHOLKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, anggur, malt, bir dan lain-lain.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46333PERDAGANGAN BESAR MINUMAN BERALKOHOLKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, anggur, malt, bir dan lain-lain.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46334PERDAGANGAN BESAR MINUMAN NON ALKOHOL BUKAN SUSUKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral, air kemasan, dan produk sejenis lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46335PERDAGANGAN BESAR ROKOK DAN TEMBAKAUKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok, seperti rokok kretek dan rokok putih.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46339PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46411PERDAGANGAN BESAR TEKSTILKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk barang linen rumah tangga (bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46412PERDAGANGAN BESAR PAKAIANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos kaki.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46413PERDAGANGAN BESAR ALAS KAKIKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, sandal, selop dan sejenisnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46414PERDAGANGAN BESAR BARANG LAINNYA DARI TEKSTILKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46419PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN, DAN ALAS KAKI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar haberdashery, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain, perdagangan besar barang dari kulit berbulu dan perdagangan besar payung.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46421PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN GAMBARKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis dan alat gambar.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46422PERDAGANGAN BESAR BARANG PERCETAKAN DAN PENERBITAN DALAM BERBAGAI BENTUKKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, seperti buku-buku, majalah, surat kabar dan lain-lain.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46430PERDAGANGAN BESAR ALAT FOTOGRAFI DAN BARANG OPTIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat fotografi dan barang optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46441PERDAGANGAN BESAR OBAT FARMASI UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan dan suplemen kesehatan untuk manusia.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46441PERDAGANGAN BESAR OBAT FARMASI UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan dan suplemen kesehatan untuk manusia.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46442PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu dan suplemen kesehatan untuk manusia.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46443PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46444PERDAGANGAN BESAR OBAT FARMASI UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46444PERDAGANGAN BESAR OBAT FARMASI UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46445PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau obat alami untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46445PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau obat alami untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46446PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk hewan, termasuk parfum, shampo, sabun, bedak, krim atau lotion, dan lainnya, yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46446PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk hewan, termasuk parfum, shampo, sabun, bedak, krim atau lotion, dan lainnya, yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46447PERDAGANGAN BESAR BAHAN FARMASI UNTUK MANUSIA DAN HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan baku farmasi baik untuk manusia maupun hewan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46447PERDAGANGAN BESAR BAHAN FARMASI UNTUK MANUSIA DAN HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan baku farmasi baik untuk manusia maupun hewan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46447PERDAGANGAN BESAR BAHAN FARMASI UNTUK MANUSIA DAN HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan baku farmasi baik untuk manusia maupun hewan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46447PERDAGANGAN BESAR BAHAN FARMASI UNTUK MANUSIA DAN HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan baku farmasi baik untuk manusia maupun hewan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46448PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA DAN HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan baku obat tradisional baik untuk manusia maupun hewan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46448PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA DAN HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan baku obat tradisional baik untuk manusia maupun hewan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46491PERDAGANGAN BESAR PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, karpet dan sebagainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46492PERDAGANGAN BESAR ALAT OLAHRAGAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat olahraga (termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46493PERDAGANGAN BESAR ALAT MUSIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46494PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAMKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang perhiasan dan jam.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46495PERDAGANGAN BESAR ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAKKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan anak-anak baik permainan tradisional maupun modern seperti boardgame.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46499PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI BARANG DAN PERLENGKAPAN RUMAN TANGGA LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga pendidikan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46511PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER DAN PERLENGKAPAN KOMPUTERKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46512PERDAGANGAN BESAR PIRANTI LUNAKKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46521PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG ELEKTRONIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46522PERDAGANGAN BESAR DISKET, FLASH DRIVE, PITA AUDIO DAN VIDEO, CD DAN DVD KOSONGKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar disket, flash drive, pita audio dan pita video kosong, CD dan DVD kosong.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46523PERDAGANGAN BESAR PERALATAN TELEKOMUNIKASIKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46530PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN PERTANIANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian, seperti : bajak, penyebar pupuk, penanam biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah dan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan. Termasuk mesin pemotong rumput.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46591PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI PENGOLAHAN, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi pengolahan, mesin-mesin lain ytdl untuk keperluan industri, dan mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46592PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI LAUT, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46593PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI DARAT (BUKAN MOBIL, SEPEDA MOTOR, DAN SEJENISNYA), SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46594PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI UDARA, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi udara, termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46599PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 46591 s.d. 46594, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi selain untuk pengolahan, mesin-mesin lain ytdl untuk perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya, perdagangan besar kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46610PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDIKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas butana dan propana, dan lain-lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46610PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDIKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas butana dan propana, dan lain-lain) dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46620PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAMKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi ytdl dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46631PERDAGANGAN BESAR BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSIKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46632PERDAGANGAN BESAR KACAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46633PERDAGANGAN BESAR GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen atau kaca untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46634PERDAGANGAN BESAR SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATUKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46635PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DAN PORSELENKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46636PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYUKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46637PERDAGANGAN BESAR CATKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul dan plamir.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46638PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, cat dan lain-lain.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46639PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 46631 s.d. 46638, seperti wallpaper, pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan besar pemanas air (water heater).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46641PERDAGANGAN BESAR MINERAL BUKAN LOGAMKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mineral bukan logam seperti intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, brom, klor, belerang, fosfat, halit, asbes, talk, mika, magnesit, yarosit, oker, fluorit, ball clay, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, zirkon, wolastonit, tawas, batu kuarsa, perlit, garam batu, clay, dan batu gamping untuk semen.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46642PERDAGANGAN BESAR MINERAL RADIOAKTIFKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mineral radio aktif seperti radium, torium, uranium, monasit, dan bahan galian radioaktif lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46643PERDAGANGAN BESAR ZAT RADIOAKTIF DAN PEMBANGKIT RADIASI PENGIONKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46651PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG KIMIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46652PERDAGANGAN BESAR PUPUK DAN PRODUK AGROKIMIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46653PERDAGANGAN BESAR BAHAN BERBAHAYA (B2)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbahaya (B2)MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46654PERDAGANGAN BESAR BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan berbahaya dan beracun (B3).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46691PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ALAT FARMASI DAN ALAT KEDOKTERANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46691PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ALAT FARMASI DAN ALAT KEDOKTERANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk manusia.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46692PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ALAT FARMASI DAN ALAT KEDOKTERAN UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46692PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ALAT FARMASI DAN ALAT KEDOKTERAN UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan, pengeluaran dan distribusi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46693PERDAGANGAN BESAR KARET DAN PLASTIK DALAM BENTUK DASARKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46694PERDAGANGAN BESAR KERTAS DAN KARTONKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kertas dan karton.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46695PERDAGANGAN BESAR BARANG DARI KERTAS DAN KARTONKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46696PERDAGANGAN BESAR BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Dimana pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
46699PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47111PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI MINIMARKET /SUPERMARKET /HYPERMARKETKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Disamping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah tangga, mainan anak-anak, dan pakaian. Misalnya minimarket atau supermarket atau hypermarket.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47112PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU BUKAN DI MINIMARKET /SUPERMARKET /HYPERMARKET (TRADISIONAL)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Disamping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47191PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department store), yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga dan kosmetik.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47192PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU (BARANG-BARANG KELONTONG) BUKAN DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau bukan toserba/department store. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Misalnya toko barang kelontong.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47211PERDAGANGAN ECERAN PADI DAN PALAWIJAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus padi dan palawija, di dalam bangunan seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47212PERDAGANGAN ECERAN BUAH-BUAHANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan semangka.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47213PERDAGANGAN ECERAN SAYURANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sayuran di dalam bangunan, seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47214PERDAGANGAN ECERAN HASIL PETERNAKANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil peternakan di dalam bangunan, seperti susu dan telur, termasuk pula daging ternak dan unggas.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47215PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERIKANANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil perikanan di dalam bangunan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan, dan rumput laut.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47216PERDAGANGAN ECERAN HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil hutan dan perburuan, seperti kijang, buah kenari, dan bambu muda (rebung).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47219PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERTANIAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216 di dalam bangunan seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas dan madu.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47221PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOLKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47221PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOLKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47221PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOLKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47222PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN TIDAK BERALKOHOLKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran minuman kopi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47230PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ROKOK DAN TEMBAKAU DI TOKOKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa/papier.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47241PERDAGANGAN ECERAN BERASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras di dalam bangunan, seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon dan beras ketan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47242PERDAGANGAN ECERAN ROTI, KUE KERING, SERTA KUE BASAH DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47243PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR DAN GULA MERAHKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir atau gula merah di dalam bangunan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47244PERDAGANGAN ECERAN TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOMKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco dan oncom di dalam bangunan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47245PERDAGANGAN ECERAN DAGING DAN IKAN OLAHANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47245PERDAGANGAN ECERAN DAGING DAN IKAN OLAHANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47249PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d 47245 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47301PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, UDARAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti SPBU, SPBG dsb) untuk kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor (misalnya bensin, solar, BBG, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat dan genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok 46610. Perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam kelompok 47772.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47302PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) SELAIN DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, DAN UDARAKelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG, atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat, laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47303PERDAGANGAN ECERAN MINYAK PELUMAS DI TOKOKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran minyak pelumas di toko. Termasuk perdagangan eceran produk pendingin untuk mobil.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47411PERDAGANGAN ECERAN KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47412PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN VIDEO GAME DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan video game.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47413PERDAGANGAN ECERAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus piranti lunak (software), seperti bermacam piranti lunak, termasuk piranti lunak untuk video game.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47414PERDAGANGAN ECERAN ALAT TELEKOMUNIKASIKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47415PERDAGANGAN ECERAN MESIN KANTORKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti bermacam mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47420PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN AUDIO DAN VIDEO DI TOKOKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder. Termasuk peralatan stereo dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47511PERDAGANGAN ECERAN TEKSTILKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tekstil, seperti macam-macam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas). Termasuk perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding dan bordiran atau sulaman.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47512PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TEKSTILKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprei, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain-lain.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47513PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN JAHIT MENJAHITKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47521PERDAGANGAN ECERAN BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSIKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang logam untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47522PERDAGANGAN ECERAN KACAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47523PERDAGANGAN ECERAN GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen, atau gelas untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47524PERDAGANGAN ECERAN SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATUKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus semen, kapur, pasir dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47525PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELENKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47526PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYUKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47527PERDAGANGAN ECERAN CAT, PERNIS DAN LAKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul, plamir dan pernis dan lak.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47528PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, cat dan lain-lain.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47529PERDAGANGAN ECERAN BAHAN DAN BARANG KONSTRUKSI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan dan barang konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47521 s.d. 47528, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan eceran pemotong rumput dan alat mandi uap.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47530PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI DI TOKOKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus karpet, permadani dan penutup dinding dan lantai, termasuk keset kamar mandi, sajadah, karpet, tirai, gorden dan lain-lain.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47591PERDAGANGAN ECERAN FURNITURKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47592PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA DAN PERALATAN PENERANGAN DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47593PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47594PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIATKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat, seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47595PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan, seperti rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate dan gilingan daging.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47596PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan, seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah. Baik yang terbuat dari kaca atau dari logam atau bahan lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47597PERDAGANGAN ECERAN ALAT MUSIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47599PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan 4759 yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47611PERDAGANGAN ECERAN ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBARKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47612PERDAGANGAN ECERAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan dan buku bergambar.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47620PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS REKAMAN MUSIK DAN VIDEO DI TOKOKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rekaman musik dan video, seperti audio tape, CD dan kaset dan video tape dan DVD. Termasuk perdagangan eceran kaset dan CD/DVD kosong.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47630PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN OLAHRAGA DI TOKOKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan olahraga, seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda/skate board, sarung tinju, halter, sepeda olahraga, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju. Termasuk perdagangan eceran peralatan untuk kemah, perahu dan sepeda standard, sepeda balap dan sepeda mini.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47640PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK DI TOKOKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga yang terbuat dari berbagai bahan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47650PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON DAN BARANG DARI KERTAS/KARTONKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kertas, karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplikator.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47711PERDAGANGAN ECERAN PAKAIANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47712PERDAGANGAN ECERAN SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47713PERDAGANGAN ECERAN PELENGKAP PAKAIANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pelengkap pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting dan lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47714PERDAGANGAN ECERAN TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pensil. Termasuk perdagangan eceran payung.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47721PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA DI APOTIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk jadi (sediaan) di apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47722PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA BUKAN DI APOTIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, laruntah parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernafasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormone dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Contohnya adalah toko obat. .MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47723PERDAGANGAN ECERAN OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat tradisional) untuk manusia yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan, atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47723PERDAGANGAN ECERAN OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat tradisional) untuk manusia yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan, atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47724PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik untuk manusia, seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, mascara, krim wajah, lipstick, lipliner); preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki); preparat untuk kebersihan badan (deodorant semprot, deodorant krim, douches); preparat cukur (sabun cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder. Contohnya toko kosmetik.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47725PERDAGANGAN ECERAN ALAT LABORATORIUM, ALAT FARMASI DAN ALAT KESEHATAN UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, alat farmasi dan alat kesehatan untuk manusia, antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, termometer, pengukuran tekanan darah).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47726PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK HEWAN DI APOTIK DAN BUKAN DI APOTIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang dan obat farmasi untuk hewan seperti obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam serbuk, tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, suspensi, aerosol, dan lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47727PERDAGANGAN ECERAN OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam obat tradisional atau obat alami untuk hewan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47728PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kosmetik untuk hewan, seperti parfum, shampo, sabun, bedak, krim atau lotion, dan lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47729PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG DAN OBAT FARMASI, ALAT KEDOKTERAN, PARFUM DAN KOSMETIK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47728, seperti bahan obat farmasi dan bahan baku obat tradisional (simplisia) untuk manusia dan hewan; serta alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kesehatan untuk hewan antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran hewan seperti (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, termometer, pengukuran tekanan darah, dan lainnya), alat kesehatan hewan, dan alat-alat diagnosa medis, dan lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47731PERDAGANGAN ECERAN ALAT FOTOGRAFI DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar dan cassete film transfer.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47732PERDAGANGAN ECERAN ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan mikroskop.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47733PERDAGANGAN ECERAN KACA MATAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam kaca mata, seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47734PERDAGANGAN ECERAN JAMKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47735PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47736PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTORKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor, seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47737PERDAGANGAN ECERAN PEMBUNGKUS DARI PLASTIKGolongan ini mencakup perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan barang pembungkus dari plastik lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47739PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, senjata dan amunisi, perangko dan uang logam dan produk bukan makanan ytdl.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47741PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga, seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Perdagangan eceran mobil dan sepeda motor bekas dimasukkan dalam kelompok 45104 dan 45404.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47742PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN, ALAS KAKI DAN PELENGKAP PAKAIAN BEKASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi bekas.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47743PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas dan barang perhiasan bekas.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47744PERDAGANGAN ECERAN BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47745PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DAN SANITASI BEKASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan konstruksi dan sanitasi bekas, seperti wastafel bekas, kloset bekas dan bak air bekas.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47746PERDAGANGAN ECERAN BARANG ANTIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47749PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47751PERDAGANGAN ECERAN HEWAN PIARAAN (PET ANIMALS)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47752PERDAGANGAN ECERAN HEWAN TERNAKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan ternak, seperti sapi, kambing, dan unggas.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47753PERDAGANGAN ECERAN IKAN HIASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran benih ikan hias dan ikan hias. Perdagangan ikan olahan dari perikanan masuk di kelompok 47245.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47754PERDAGANGAN ECERAN PAKAN TERNAK/UNGGAS/IKAN DAN HEWAN PIARAANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan piaraan di dalam bangunan, seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47754PERDAGANGAN ECERAN PAKAN TERNAK/UNGGAS/IKAN DAN HEWAN PIARAANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan piaraan di dalam bangunan, seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47761PERDAGANGAN ECERAN BUNGA POTONG/FLORISTKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bunga potong/florist.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47762PERDAGANGAN ECERAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tanaman dan biji benih/bibit tanaman. Termasuk perdagangan eceran tanaman obat dan tanaman hias, seperti anggrek, mawar, melati, sedap malam dan bibit tanaman hias/obat.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47763PERDAGANGAN ECERAN PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47764PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN DAN MEDIA TANAMAN HIASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan tanaman hias, seperti pot, media tanam, dan lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47771PERDAGANGAN ECERAN MINYAK TANAHKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minyak tanah.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47772PERDAGANGAN ECERAN GAS ELPIJIKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus gas elpiji.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47773PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan kimia di dalam bangunan, seperti soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut dan eter.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47774PERDAGANGAN ECERAN AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak atsiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47779PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIA, DAN AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI), DAN BAHAN BAKAR BUKAN BAHAN BAKAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LAINNNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 47771 s.d. 47774, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47781PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KAYU, BAMBU, ROTAN, PANDAN, RUMPUT DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding dan keset. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47782PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KULIT, TULANG, TANDUK, GADING, BULU DAN BINATANG/HEWAN YANG DIAWETKANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kulit, tulang, tanduk, bulu dan binatang/hewan yang diawetkan, seperti kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan dari tanduk, pajangan dari gading, pajangan dari bulu burung merak dan binatang/hewan yang diawetkan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47783PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI LOGAMKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari logam, seperti vas bunga, patung, tempat lilin, piala, medali dan gantungan kunci. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47784PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KERAMIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari keramik, seperti patung, vas bunga, asbak, tempat sirih, celengan dan pot bunga. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47785PERDAGANGAN ECERAN LUKISANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lukisan, seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual lukisan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47789PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DAN LUKISAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kerajinan dan lukisan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47781 s.d. 47785. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47791PERDAGANGAN ECERAN MESIN PERTANIAN DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, rice milling unit, mesin perah susu, serta komponen dan suku cadang mesin pertanian.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47792PERDAGANGAN ECERAN MESIN JAHIT DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin jahit dan perlengkapannya, seperti mesin jahit tangan/kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, serta komponen dan suku cadang mesin jahit.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47793PERDAGANGAN ECERAN MESIN LAINNYA DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin lainnya yang belum terliput dalam kelompok 47791 dan 47792, seperti mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47794PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI DARAT TIDAK BERMOTOR DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat transportasi darat tidak bermotor, seperti sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado, kereta dorong, serta komponen dan perlengkapannya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47795PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI AIR DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat transportasi air (bermotor atau tidak), seperti perahu dan sampan, beserta komponen dan perlengkapannya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47796PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTANIANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, alat perontok padi bukan mesin.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47797PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTUKANGANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat pertukangan, seperti pahat, gergaji, obeng, tang, palu, ketam, kampak.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47811PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI PADI DAN PALAWIJAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran padi dan palawija, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47812PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI BUAH-BUAHANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran buah-buahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, mangga dan lain-lain.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47813PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI SAYUR-SAYURANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran sayur-sayuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47814PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PETERNAKANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil peternakan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti susu dan telur, daging ternak dan unggas.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47815PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PERIKANANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil perikanan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener, benur, benih ikan dan rumput laut.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47816PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi hasil kehutanan dan perburuan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kayu bakar, bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47819PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI TANAMAN HIAS DAN HASIL PERTANIAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tanaman hias dan hasil pertanian lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47811 s.d. 47816 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti anggrek, mawar, melati sedap malam, tanaman hias lainnya dan bibit tanaman hias, bibit buah-buahan dan obat-obatan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47821PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BERASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis beras yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon, beras ketan dan lain-lain.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47822PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROTI, KUE KERING, KUE BASAH DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47823PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOPI, GULA PASIR, GULA MERAH DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah dan teh yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47824PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOMKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tahu, tempe, tauco dan oncom yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47825PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR DAGING OLAHAN DAN IKAN OLAHANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis daging olahan dan ikan olahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti abon, sosis, bakso, ikan teri, cucut, selar, kerapu dan ikan, udang, kerang yang diasinkan/dikeringkan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47826PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MINUMANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai minuman yang tidak langsung diminum di tempat, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur; minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak) dan minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47827PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROKOK DAN TEMBAKAUKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis rokok dan tembakau yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa (papier), rokok (putih atau kretek).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47828PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAN TERNAK, PAKAN UNGGAS DAN PAKAN IKANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis pakan ternak/unggas/ikan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47829PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI MAKANAN DAN MINUMAN YTDLKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis makanan dan minuman lainnya yang belum tercakup pada kelompok 47821 s.d. 47828 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti asinan buah-buahan dan sayuran, kerupuk dan emping/ceriping.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47831PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TEKSTILKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam tekstil atau kain baik terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47832PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam pakaian baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47833PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam sepatu, sandal, selop dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain ataupun kayu yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47834PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PELENGKAP PAKAIAN DAN BENANGKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pelengkap pakaian dan benang yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, handuk, dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, risleting dan benang jahit.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47841PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan kimia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut dan eter.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47842PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR FARMASIKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran farmasi atau obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47843PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR OBAT TRADISIONALKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk, dan bentuk cair yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar),MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47843PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR OBAT TRADISIONALKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk, dan bentuk cair yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar),MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47844PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOSMETIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kosmetik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner), preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut), preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover), preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki), preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches), preparat cukur (sabun cukur, shaving cream), kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur) dan kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47844PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOSMETIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kosmetik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner), preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut), preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover), preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki), preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches), preparat cukur (sabun cukur, shaving cream), kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur) dan kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47845PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam pupuk dan pemberantas hama yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47846PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI)Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran aromatik/penyegar (minyak atsiri) yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47849PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM DAN YBDI YTDLKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47841 s.d. 47846, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu (simplisia).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47851PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KACA MATAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam kaca mata yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47852PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PERHIASANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, batu permata, batu permata tiruan, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, logam mulia ataupun bukan logam mulia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47853PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR JAMKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jam yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk juga bagian dari arloji dan jam.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47854PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pen.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47855PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN PENGENDARA SEPEDA MOTORKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar perlengkapan pengendara sepeda motor yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47859PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KEPERLUAN PRIBADI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang keperluan pribadi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47851 s.d. 47855 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47861PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG ELEKTRONIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang elektronik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47862PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT DAN PERLENGKAPAN LISTRIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat dan perlengkapan listrik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fitting dan sekering.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47863PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIK/MELAMINKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik atau melamin yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47864PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIATKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47865PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate, gilingan daging.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47866PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47867PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT KEBERSIHANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat kebersihan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sapu lidi, sapu ijuk, sikat, keset, alat/kain pel dan sejenisnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47869PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47861 s.d. 47867 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti linen rumah tangga, taplak meja, seprei, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet dan tenda.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47871PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KERTAS, KARTON DAN BARANG DARI KERTASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, karton dan barang dari kertas/karton yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), kertas stensil, kertas karbon dan kertas duplikator.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47872PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBARKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat tulis-menulis dan gambar yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47873PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil pencetakan dan penerbitan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan, buku bergambar.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47874PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT OLAHRAGA DAN ALAT MUSIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat olahraga dan alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda (skate board), sarung tinju, halter, sepeda olahraga termasuk sepeda standar dan sepeda mini, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju, kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saksofon, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47875PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT FOTOGRAFI, ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat fotografi, alat optik dan perlengkapannya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar, dan cassete film transfer, kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan mikroskop.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47876PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MESIN KANTORKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mesin kantor, seperti komputer, mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47877PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERALATAN TELEKOMUNIKASIKelompok ini mencakup usaha perdagangan alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47879PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR CAMPURAN KERTAS, KARTON, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS-MENULIS, ALAT GAMBAR, HASIL PENCETAKAN, PENERBITAN DAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam/campuran dari kertas, karton, alat tulis-menulis, alat gambar, hasil pencetakan, penerbitan dan lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47881PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KERAJINANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, kulit, tulang, tanduk, gading, bulu dan hewan yang diawetkan, logam, keramik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, keset, pajangan dari tanduk, pipa rokok dari tulang, vas bunga, tempat lilin piala dari logam, asbak, celengan pot bunga dari keramik dan lain-lain.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47882PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MAINAN ANAK-ANAKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mainan anak-anak yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak, dan mainan berupa perabotan rumah tangga.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47883PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR LUKISANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran lukisan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47891PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR HEWAN HIDUPKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan hidup, termasuk hewan peliharaan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47892PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN BAKAR MINYAK, GAS, MINYAK PELUMAS DAN BAHAN BAKAR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak tanah, Premium, Premix dan Solar, Gas serta minyak pelumas dan bahan bakar lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47893PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG ANTIKKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang antik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti guci antik, bokor antik, lampu gantung antik dan meja/kursi marmer antik.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47894PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Termasuk linen rumah tangga, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet dan tenda.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47895PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIAN, ALAS KAKI, PERLENGKAPAN PAKAIAN DAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki, pelengkap pakaian dan barang perlengkapan pribadi bekas yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi bekas, jam tangan bekas, barang perhiasan bekas.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47896PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47897PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS CAMPURANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam barang bekas campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47899PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar) yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 47891 s.d. 47897.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47911PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, TEMBAKAU, KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUMKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47912PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADIKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47913PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPURKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang keperluan rumah tangga dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47914PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG CAMPURAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM 47911 S.D. 47913Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47919PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BERBAGAI MACAM BARANG LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47920PERDAGANGAN ECERAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAKKelompok ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar), seperti agen komisi perdagangan eceran yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47991PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN DARI HASIL PERTANIANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan dari hasil pertanian yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47992PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU HASIL INDUSTRI PENGOLAHANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan, minuman atau tembakau dari hasil industri pengolahan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47993PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUMKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47994PERDAGANGAN ECERAN KELILING TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADIKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47995PERDAGANGAN ECERAN KELILING PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPURKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47996PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMASKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar dan minyak pelumas yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47997PERDAGANGAN ECERAN KELILING KERTAS, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS, BARANG CETAKAN, ALAT OLAHRAGA, ALAT MUSIK, ALAT FOTOGRAFI DAN KOMPUTERKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, barang dari kertas, alat tulis, barang cetakan, alat olahraga, alat musik, alat fotografi dan komputer yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47998PERDAGANGAN ECERAN KELILING BARANG KERAJINAN, MAINAN ANAK-ANAK DAN LUKISANKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kerajinan, mainan anak-anak dan lukisan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47999PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KIOS, KAKI LIMA DAN LOS PASAR LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang selain kelompok 47991 s.d. 47998 yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan. Termasuk kegiatan perdagangan melalui sistem penjualan langsung atau pendistribusian khusus seperti single level marketing dan multi level marketing, serta agen komisi perdagangan eceran.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
47999PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KIOS, KAKI LIMA DAN LOS PASAR LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang selain kelompok 47991 s.d. 47998 yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan. Termasuk kegiatan perdagangan melalui sistem penjualan langsung atau pendistribusian khusus seperti single level marketing dan multi level marketing, serta agen komisi perdagangan eceran.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
90011AKTIVITAS SENI PERTUNJUKANKelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung, seperti pertunjukan drama/teater, pagelaran musik, opera, sandiwara, pantomim, tari, perkumpulan kesenian daerah (wayang orang, lenong), jasa hiburan band, orchestra, kegiatan sastra dan sejenisnyaMIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
90012AKTIVITAS PENUNJANG SENI PERTUNJUKANKelompok ini mencakup kegiatan penunjang seni pertunjukan, Termasuk usaha kegiatan dokumentator seni pertunjukan (video, digital, virtualising), dan skenografer/perupa (seni rupa panggung/artistik panggung), penata cahaya (lighting), penata suara (sound system).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
90021PELAKU KREATIF SENI PERTUNJUKANKelompok ini mencakup kegiatan pelaku kreatif seni pertunjukan, seperti kegiatan yang dilakukan oleh produser, manajer panggung (stage manager), aktor, penari, koreografer, sutradara, dramaturg, direktur artistik, pantomim, monolog, pembaca naskah teater/drama (dramatic reading), desainer kostum khusus pertunjukan, penari, periset seni, periset budaya, dan seniman panggung lainnya yang sejenis.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
90022PELAKU KREATIF SENI MUSIKKelompok ini mencakup kegiatan pelaku kreatif di bidang industri musik yang di dalamnya termasuk pencipta lagu, komposer, penata musik, pemain musik, penyanyi, penyanyi latar, dan pelaku kreatif seni musik lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
90023AKTIVITAS PELAKU KREATIF SENI RUPAKelompok ini melakukan praktik seni dengan berbagai macam medium dan metode yang mencakup kualitas tangible dan intangible. Tangible dalam kerja dan karya seni dalam konteks kebudayaan meliputi segala hasil praktik kerja seni rupa melalui bermacam-macam pendekatan medium: lukis, gambar (drawing), patung, kriya, grafis, street art, instalasi, mixed-media, seni konseptual, happening, performance art, fotografi, video art, seni berbasis IPTEK (science art), sound art, site-specific, seni berbasis komunitas (community based art), seni media (media art), seni media baru (new media art). Termasuk dalam kelompok ini adalah para seniman seni rupa, artisan, kurator, pematung, kartunis, peneliti bidang kesenian, kolektor galeris, kritikus seni rupa, manajer seni, art handler, organisasi dan ruang seni, arsiparis seni, dan sebagainya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
90024AKTIVITAS PENULIS DAN PEKERJA SASTRAKelompok ini mencakup kegiatan menulis, menyunting (edit), menciptakan konten tulisan dalam bentuk apapun seperti cerpen dan novel, mengevaluasi bahan terkait literatur untuk dipublikasi, termasuk naskah dan narasi untuk film, TV, radio, permainan komputer dan animasi, penerjemahan verbal maupun tertulis ke dalam berbagai bahasa, penyair, kritikus sastra, pelaku musikalisasi puisi dan pekerja sastra lainnya yang sejenis. Produk akhir dapat disampaikan melalui berbagai media, baik cetak maupun digital.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
90025JURNALIS BERITA INDEPENDENKelompok ini mencakup usaha mencari berita yang dilakukan oleh perorangan sebagai bahan informasi, baik yang dipublikasikan melalui media cetak maupun digital.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
90029AKTIVITAS PEKERJA SENI DAN PEKERJA KREATIF LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pekerja seni dan kreatif lainnya, seperti fashion stylist yang belum termasuk di dalam 90021-90025.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
90030AKTIVITAS IMPRESARIAT BIDANG SENI DAN FESTIVAL SENIKelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang seni.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
90040AKTIVITAS OPERASIONAL FASILITAS SENIKelompok ini mencakup kegiatan atau usaha mengoperasikan fasilitas seni seperti ruang konser, teater dan fasilitas seni lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
90090AKTIVITAS HIBURAN, SENI DAN KREATIVITAS LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha menyelenggarakan hiburan dan seni kepada masyarakat oleh pemerintah maupun swasta yang belum tercakup dalam 9001 s.d. 9004 sebagai media hiburan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
91011PERPUSTAKAAN DAN ARSIP PEMERINTAHKelompok ini mencakup kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan perpustakaan dan kearsipan yang tidak tergabung dalam suatu lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lain. Kegiatannya mencakup pengorganisasian dari sebuah koleksi, baik khusus atau tidak, pembuatan daftar nama atau katalog dari koleksi, peminjaman dan penyimpanan buku, peta, majalah, film, rekaman, pita (kaset), karya seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan lain sebagainya dan perpustakaan penyedia photo dan pelayanan lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
91012PERPUSTAKAAN DAN ARSIP SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan perpustakaan dan pengelolaan arsip yang dilakukan oleh swasta.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
91021MUSEUM YANG DIKELOLA PEMERINTAHKelompok ini mencakup pengelolaan tempat dan fasilitas, serta kegiatan pameran cagar budaya, benda seni, koleksi dan/atau replika yang memiliki fungsi edukasi, rekreasi dan riset untuk mendukung pengembangan pariwisata dengan memperhatikan nilai pelestarian, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang dikelola oleh Pemerintah.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
91022MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan museum yang dikelola oleh swasta.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
91023PENINGGALAN SEJARAH/ CAGAR BUDAYA YANG DIKELOLA PEMERINTAHKelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha pengelolaan cagar budaya atau bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, misalnya candi, makam, masjid dan lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
91024PENINGGALAN SEJARAH/CAGAR BUDAYA YANG DIKELOLA SWASTAKelompok ini mencakup kegiatan swasta dalam usaha pengelolaan cagar budaya atau bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, misalnya candi, makam, masjid dan lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
91025TAMAN BUDAYAKelompok ini mencakup kegiatan taman budaya yang menyediakan dan mengelola fasilitas atau tempat untuk pergelaran budaya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
91029WISATA BUDAYA LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan wisata budaya yang meliputi sejarah, religi, tradisi, desa adat, kampung adat dan seni budaya yang belum dicakup pada kelompok 91021 s.d. 91025, baik dikelola oleh pemerintah maupun swasta.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
91031TAMAN KONSERVASI DI LUAR HABITAT ALAMI (EX-SITU)Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga konservasi di luar habitat alami (ex-situ) untuk kepentingan pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi, seperti kebun binatang, taman safari, taman satwa, taman satwa khusus, pusat latihan satwa khusus, kebun botani, herbarium dan taman tumbuhan khusus.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
91032TAMAN NASIONALKelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dikelola secara zonasi untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di zona pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, menunjang budidaya, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon serta konservasi sumber daya alam yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti : Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (di Jawa Barat), Taman Nasional Gunung Leuser (Aceh), Taman Nasional Kelimutu (NTT), Taman Nasional Komodo (NTT), Taman Nasional Gunung Palung (Kalimatan Barat), dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
91033TAMAN HUTAN RAYAKelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, menunjang budidaya, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon serta konservasi sumber daya alam, seperti Tahura Cut Nyak Dhien (Aceh), Tahura Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda (Jawa Barat), Tahura Sultan Adam (Kalimantan Selatan), Tahura R. Suryo (Jawa Timur), Tahura Ngurah Rai (Bali), dan Tahura Bukit Soeharto (Kalimantan Timur).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
91034TAMAN WISATA ALAMKelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam, seperti Taman Wisata Alam Pulau Weh (Aceh), Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu (Jawa Barat), Taman Wisata Alam Teluk Lasolo (Sulawesi Tenggara), Taman Wisata Alam Pananjung Pangandaran (Jawa Barat), Taman Wisata Alam Batu Putih (Sulawesi Utara), dan taman wisata alam lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
91035SUAKA MARGASATWAKelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan usaha penyediaan pengelolaan jasa wisata alam, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa dan untuk kelangsungan hidup dilakukan pembinaan terhadap habitatnya, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Misalnya SM Pulau Rambut (DKI Jakarta), SM Rawa Singkil (Aceh) dan SM Dataran Tinggi Yang (Jawa Timur).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
91036TAMAN LAUTKelompok ini mencakup kegiatan taman laut yang terdiri dari wilayah laut yang dilindungi dapat digunakan sebagai daerah rekreasi atau hanya wilayah untuk melestarikan habitat tertentu dan menjamin ekosistem berkelanjutan untuk organime di wilayah tersebut. Misalnya Taman Laut Pahawang (Lampung), Taman Laut Raja Ampat (Papua Barat), dan Taman Laut Gili Matra (NTB).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
91037KAWASAN BURUKelompok ini mencakup kegiatan suatu kawasan yang didalamnya terdapat potensi satwa buru, baik berupa kebun buru, taman buru ataupun areal buru yang diperuntukan untuk rekreasi berburu, mencakup penyediaan sarana dan prasarana berburu, seperti Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan) dan Taman Buru Moyo.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
91038HUTAN LINDUNGKelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pengelolaan dan pemanfaatan/penggunaan kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai pelindung ekosistem, tata air, erosi, dan memelihara kesuburan tanah. Contoh : Hutan Lindung Bukit Daun di Bengkulu.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
91039AKTIVITAS KAWASAN ALAM LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan kawasan alam lainnya seperti konservasi alam, dan cagar alam, yang belum tercakup pada kelompok 91031 s.d. 91038.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
92000AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHANGolongan ini mencakup kegiatan perjudian dan pertaruhan seperti penjualan tiket lotere, kegiatan operasianal mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin, pengoperasian web site perjudian virtual, penyelenggaraan taruhan, "off-track beating" dan kegiatan kasino termasuk "floating casino".MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93111FASILITAS STADIONKelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola, hoki, cricket, baseball, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) sebagai usaha pokok, dan sarana stadion lainnya. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga sepak bola, hoki, cricket, baseball, jai-alai, atletik (lari, lempar lompat dan lain-lain) yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93112FASILITAS SIRKUITKelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga yang berbentuk jalan yang melingkar atau berbentuk lingkaran, dipakai untuk berbagai perlombaan balap otomotif, pacuan kuda, balap anjing sebagai usaha pokok dan sarana sirkuit lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93113FASILITAS GELANGGANG/ARENAKelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga darat, air dan udara di dalam atau luar ruangan seperti: pengelolaan gelanggang/arena renang, bowling, biliar, slingshot, hoki es, bungee jumping, olahraga musim dingin; pengelolaan gelanggang/arena paragliding, hang gliding; sebagai usaha pokok dan sarana gelanggang/arena lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93114FASILITAS LAPANGANKelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga golf, bulu tangkis, bola voli, bola basket, tenis sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93115FASILITA OLAH RAGA BELADIRIKelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga beladiri pencak silat (padepokan), karate (dojo), taekwondo (doljang), tinju (sasana) dan lainnya sebagai usaha pokok dan sarana lapangan lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93116FASILITAS PUSAT KEBUGARAN/FITNESS CENTERKelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk fitness atau kebugaran lainnya sebagai usaha pokok. Penyelenggaraan sekolah/ pendidikan kebugaran/ fitness yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93119PENGELOLAAN FASILITAS OLAH RAGA LAINNYAKelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan sarana lainnya selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93116, Kelompok ini termasuk sport center.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93121KLUB SEPAK BOLAKelompok ini mencakup usaha organisasi/klub sepak bola profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93122KLUB GOLFKelompok ini mencakup usaha organisasi/ klub golf profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93123KLUB RENANGKelompok ini mencakup usaha organisasi/klub renang profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93124KLUB TENIS LAPANGANKelompok ini mencakup usaha organisasi/klub tenis lapangan profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93125KLUB TINJUKelompok ini mencakup usaha organisasi/klub tinju profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93126KLUB BELA DIRIKelompok ini mencakup usaha organisasi/klub bela diri profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93127KLUB KEBUGARAN/FITNESS DAN BINARAGAKelompok ini mencakup usaha organisasi/klub kebugaran/fitness profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93128KLUB BOWLINGKelompok ini mencakup usaha organisasi/klub bowling profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93129KLUB OLAHRAGA LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan klub olahraga profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.selain klub olahraga yang tercakup pada kelompok 93121 s.d. 93128.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93191PROMOTOR KEGIATAN OLAHRAGAKelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang olah raga.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93192OLAGHRAGAWAN, JURI DAN WASIT PROFESIONALKelompok ini mencakup kegiatan olahragawan, juri dan wasit profesional yang bertindak atas nama perorangan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93193AKTIVITAS PERBURUANKelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha atau operasional olahraga berburu di blok pemanfaatan, cagar alam dan suaka margasatwa.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93194BADAN REGULASI DAN LIGA OLAHRAGAKelompok ini mencakup kegiatan badan regulasi dan liga olahraga yang menyediakan peraturan pertandingan dan pertandingan berkala untuk sejumlah orang atau kelompok orang atau kelab yang berkompetisi dalam suatu olahraga.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93195AKTIVITAS OLAHRAGA TRADISIONALKelompok ini mencakup semua usaha pengurusan, penyelenggaraan serta regulasi yang berkaitan dengan olahraga tradisional untuk mempertahankan nilai tradisi dan budaya baik secara perseorangan atau kelompok, seperti pencak silat, lompat batu dari nias, pasola sumba, debus,dan silek minang.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93199AKTIVITAS LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGAKelompok ini mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan olahraga yang tidak diklasifikasikan pada kelompok 93191 s.d. 93195, seperti kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga, kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu dan sejenisnya dan kegiatan penunjang untuk olahraga atau kegiatan memancing dan berburu sebagai sebuah rekreasi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93211TAMAN REKREASIKelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, menyewakan alat/fasilitas yang berkaitan rekreasi, pertunjukan, parade, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik, pengoperasian transportasi di dalam taman rekreasi, hingga penyediaan aktivitas di taman atau pantai. Usaha taman rekreasi mengandung unsur hiburan dan dapat memiliki unsur edukasi. Pengoperasian usaha ini dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman, cendera mata, akomodasi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93219AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengoperasian taman rekreasi, termasuk taman bertema atau taman hiburan dan pasar malam hiburan rakyat, yang dilakukan di dalam ataupun di luar ruangan selain yang tercakup pada kelompok 93211.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93231WISATA AGROKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan daya tarik wisata dengan memanfaatkan kawasan pertanian yang meliputi tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Jenis-jenis kegiatannya meliputi produksi, koleksi, konservasi, pengolahan, dan kegiatan budaya masyarakatnya, seperti Taman Buah Mekarsari (Jawa Barat), Wisata Kebun Salak Sleman (Jogjakarta), dan Wisata Kebun Apel Batu (Malang, Jawa Timur) serta Coffeenery dan Winery.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93239DAYA TARIK WISATA BUATAN/ BINAAN MANUSIA LAINNYAKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya tarik wisata buatan/binaan manusia yang belum dicakup pada kelompok 93231 s.d. 93233. Termasuk wisata outbond.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93241ARUNG JERAMKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai-sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok di kawasan tertentu. Misalnya Arung Jeram Sobek Bali, Arung Jeram Arus Liar Citarik. Termasuk rafting tubing, river boarding, canoeing kayaking body rafting experience.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93242WISATA SELAMKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam, menyediakan penjualan dan penyewaan serta perbaikan peralatan selam (equipment), mengorganisasikan perjalanan wisata selam baik skala lokal, nasional dan internasional (experience). Termasuk kegiatan-kegiatan yang terkait dengan tujuan untuk menjaga dan merawat kondisi lingkungan laut dan pesisir (environment), serta kegiatan sejenis lainnya yang mendukung pelestarian lingkungan pada kawasan tertentu sebagai usaha pokok. Termasuk kegiatan snorkeling. free diving, dan sea walker.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93243DERMAGA MARINAKelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan dan pengelolaan tempat untuk penambatan atau berlabuh kapal pesiar/wisata dan atau perahu layar wisata dan pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan kelautan. Misalnya Marina Ancol, Benoa Marine.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93244KOLAM PEMANCINGANKelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93245WISATA MEMANCINGKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dan penyediaan jasa pemandu wisata memancing (recreational fishing guide) untuk mengadakan kegiatan memancing, baik untuk kesenangan dan rekreasi serta perlombaan yang dilakukan di air tawar (fresh water fishing) seperti di sungai, muara, danau, pantai, perairan kepulauan, dan kegiatan memancing di air asin (salt water fishing) seperti di laut lepas untuk tujuan wisata pada kawasan tertentu sebagai usaha pokok. Termasuk olahraga memancing (sport fishing).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93246AKTIVITAS WISATA AIRKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan berbagai aktivitas wisata air seperti selancar angin, paralayar (parasailing) dan motor air (jet ski), perahu motor (motor boating) pelayaran (sailing), selancar ombak (surfing), rakit (rafting), kano (canoeing), kayak (kayaking), perahu tradisional/naga (traditional/dragon boat race), berpetualang dengan perahu/kapal (boating adventures), pelatihan petualangan berlayar (sail training adventures), kapal selam wisata (submarine experience) dan flying board sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93246AKTIVITAS WISATA AIRKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan berbagai aktivitas wisata air seperti selancar angin, paralayar (parasailing) dan motor air (jet ski), perahu motor (motor boating) pelayaran (sailing), selancar ombak (surfing), rakit (rafting), kano (canoeing), kayak (kayaking), perahu tradisional/naga (traditional/dragon boat race), berpetualang dengan perahu/kapal (boating adventures), pelatihan petualangan berlayar (sail training adventures), kapal selam wisata (submarine experience) dan flying board sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi dan berbagai fasilitas pendukung lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93249WISATA TIRTA LAINNYAKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan wisata tirta lainnya yang belum tercakup di kelompok 93241 s.d. 93246 seperti wisata rekreasi tematik bawah laut sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93249WISATA TIRTA LAINNYAKelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan wisata tirta lainnya yang belum tercakup di kelompok 93241 s.d. 93246 seperti wisata rekreasi tematik bawah laut sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93291KLUB MALAMKelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik, atraksi pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93292KARAOKEKelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93293USAHA ARENA PERMAINANKelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Misalnya Timezone, Kidzania.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93294DISKOTEKKelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas yang dilengkapi dengan tata cahaya dan suara, untuk mendengarkan musik atau menari mengikuti irama musik, dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minuman.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
93299AKTIVITAS HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi yang tidak tercakup dalam 93291 s.d. 93294, seperti kegiatan operasional bukit ski, penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi, kegiatan operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami , dan kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya. Termasuk kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan langsung selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
94110AKTIVITAS ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHAKelompok ini mencakup kegiatan organisasi pengusaha perdagangan, kegiatan organisasi yang kepentingan anggotanya berpusat pada pengembangan dan kesejahteraan perusahaan dalam bisnis atau perdagangan tertentu, termasuk pertanian atau pertumbuhan ekonomi dan iklim area geografis atau bagian politik tertentu tanpa memperhatikan bidang usaha, kegiatan federasi dari beberapa perkumpulan atau asosiasi, kegiatan kamar dagang dan organisasi sejenisnya, penyebaran informasi, perwakilan di hadapan lembaga pemerintah, hubungan masyarakat dan perundingan ketenagakerjaan dari organisasi bisnis dan pengusaha, seperti Kamar Dagang Indonesia (KADIN), GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), organisasi pedagang dan organisasi pengusaha lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
94121AKTIVITAS ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN MASYARAKATKelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan sosial dan masyarakat, seperti Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
94122AKTIVITAS ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGIKelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan alam dan teknologi, seperti Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) dan Ikatan Surveyor Indonesia (ISI).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
94200AKTIVITAS ORGANISASI BURUHKelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan, dalam memperjuangkan kepentingan baik organisasi buruh atau anggotanya, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sentral Organisasi Karya Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
94910AKTIVITAS ORGANISASI KEAGAMAANKelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama. Kegiatan yang dicakup meliputi kegiatan organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, kegiatan organisasi yang menyediakan layanan biara, kegiatan keagamaan retreat (pengasingan diri) dan kegiatan agama lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
94920AKTIVITAS ORGANISASI POLITIKKelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang politik dan organisasi penunjang seperti organisasi pemuda yang berhubungan dengan partai politik. Organisasi tersebut terutama berkaitan dalam memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan dalam badan umum pemerintah dengan menempatkan anggota pada partai atau yang bersimpatik terhadap partai tersebut dalam badan politik dan menyangkut penyebaran informasi, hubungan masyarakat, pengumpulan uang dan lain-lain.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
94990AKTIVITAS ORGANISASI KEANGGOTAAN LAINYA YTDLKelompok ini mencakup kegiatan organisasi keanggotaan lainnya ytdl yang bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), KOWANI, kegiatan pergerakan protes atau inisiatif warga negara (demo); pergerakan yang berkaitan dengan ekologi dan lingkungan; organisasi yang mendukung fasilitas umum dan fasilitas pendidikan ytdl; organisasi untuk perlindungan dan kemajuan kelompok khusus, perkumpulan veteran perang, asosiasi konsumen, asosiasi automobil, klub rotari, asosiasi pemuda, asosiasi remaja, asosiasi pelajar, klub dan kelompok persaudaraan dan sebagainya, asosiasi untuk pencarian kegiatan kebudayaan atau rekreasi atau hobi (selain olahraga dan permainan). Termasuk kegiatan pemberian bantuan oleh organisasi keanggotaan atau lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
95110REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha jasa reparasi dan perawatan komputer dan peralatannya, seperti komputer desktop, laptop, disk drive magnetik, flash drives dan media penyimpanan lain, disk drive optik (CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW), printer, monitor, keyboard, mouse, joysticks dan trackball, modem komputer internal dan eksternal, terminal komputer, server komputer, scanner termasuk scanner bar code, pembaca smart card, virtual reality helmet dan proyektor komputer. Termasuk jasa reparasi dan perawatan terminal komputer seperti automatic teller machine (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanik dan komputer genggam (PDA).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
95120REPARASI PERALATAN KOMUNIKASIKelompok ini mencakup usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, komputer tablet, komputer genggam, modem nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin FAX, pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges); reparasi peralatan transmisi berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, Studio To Transmitter Link/STL, Trans Horizon Link/Troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat pengirim dan/atau penerima radio/transceiver (perangkat pemancar TV siaran, pesawat TV/smart TV, radio siaran, perangkat pemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
95210REPARASI ALAT-ALAT ELEKTRONIK KONSUMENKelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan alat elektronik konsumen, seperti televisi dan radio penerima (termasuk pemasangan antena),, perekam kaset video (VCR), CD player dan kamera video jenis untuk pengguna rumah tangga.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
95220REPARASI PERALATAN RUMAH TANGGA DAN PERALATAN RUMAH DAN KEBUNKelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC), seterika listrik, alat penghisap debu dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga. Termasuk jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer dan sebagainya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
95230REPARASI ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULITKelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi alas kaki dan barang dari kulit, seperti sepatu, sepatu boot, sandal, koper, tas dan sebagainya. Termasuk jasa pemasangan tumit sepatu.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
95240REPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAHKelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi furnitur dan perlengkapan rumah, seperti pelapisan, penyelesaian, reparasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-standing.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
95291AKTIVITAS VERMAK PAKAIANKelompok ini mencakup usaha vermak pakaian, yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
95299REPARASI BARANG RUMAH TANGGA DAN PRIBADI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi lainnya tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sepeda, perhiasan, jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga), buku, alat musik, mainan dan barang sejenisnya, barang pribadi dan rumah tangga lainnya. Termasuk setem piano dan duplikasi kunci.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
96111AKTIVITAS PANGKAS RAMBUTKelompok ini mencakup usaha jasa pemangkas dan perawatan rambut yang melayani masyarakat umum, termasuk juga pemangkas kumis, jambang maupun jenggot, yang biasanya dilakukan oleh perorangan. Umumnya untuk kaum pria, seperti barber shop.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
96112AKTIVITAS SALON KECANTIKANKelompok ini mencakup usaha jasa pemeliharaan rambut dan perawatan kecantikan, seperti perawatan muka dan kulit muka, pijat muka, make-up, manikur, pedikur, pencucian, perapian dan pemotongan, penataan, pencelupan, pewarnaan, pengeritingan, pelurusan dan kegiatan serupa untuk rambut pria dan wanita dan jasa salon sejenisnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
96121RUMAH PIJATKelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas pelayanan pijat tradisional Indonesia, pijat refleksi, pijat siatsu, pijat tuina, dan pijat thailand yang nyaman, aman dan bermanfaat. Menjunjung tinggi etika profesi dan tersedianya makanan dan minuman.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
96122AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA)Kelompok ini mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan metode tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya mempertahankan tradisi dan budaya bangsa.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
96129AKTIVITAS KEBUGARAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan kebugaran lainnya, yang berkaitan dengan kebugaran jasmani dan kenyamanan, seperti kegiatan mandi turki, mandi sauna, dan steam, solarium (mandi sinar matahari), salon untuk merampingkan tubuh (reducing dan slendering salon), dan fish spa.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
96200AKTIVITAS PENATUKelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, penatu, pencelupan dan tisi barang-barang tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya untuk keperluan rumah tangga maupun industri perorangan, dilakukan dengan peralatan mekanik, baik yang dioperasikan dengan tangan atau dengan koin, seperti taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi. Termasuk kegiatan pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain gorden; jasa pengumpulan penatu dan pengirimannya; jasa penyediaan linen, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh penatu; reparasi dan alterasi atau pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
96910AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDIKelompok ini mencakup usaha jasa pemakaman dan kegiatan ybdi, seperti penggalian kubur, penyediaan mobil jenazah, pemakaman dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan yang terkait, seperti jasa penyiapan jenasah untuk pemakaman atau pengabuan (kremasi) dan pembalsaman dan pemakaman, penyediaan jasa pemakaman atau kremasi dan penyewaan ruang dalam lahan pekuburan, penyewaan atau penjualan kuburan dan perawatan kuburan dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
96990AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha jasa perorangan lainnya ytdl, seperti tukang semir sepatu, tukang pijat, tukang ramal, penunjuk jalan yang dilakukan atas dasar balas jasa, konsultasi pernikahan. Termasuk kegiatan astrologi dan spiritual; jasa pendamping, layanan kencan, jasa dari biro pernikahan; jasa pemeliharaan hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi atau tidak; organisasi keturunan atau kesilsilahan; kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain; operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk pemeriksaan tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin); kegiatan pengelolaan WC umum; jasa pengupasan kulit udang, jasa pengupasan kulit kepiting/rajungan, jasa penyiangan paha kodok (yang usahanya berdiri sendiri dan tidak bergantung pada usaha industrinya).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
97000AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DARI PERSONIL DOMESTIKKelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja yang memperkerjakan personil rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, juru masak, tukang cuci, tukang kebun, pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, guru privat yang mengajar di rumah, sekretaris pribadi, dan sopir pribadi.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
98100AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRIKelompok ini mencakup kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang menghasilkan barang untuk kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini mencakup perburuan dan pengumpulan, pertanian, pengadaan tempat berlindung dan pakaian dan barang lain yang diproduksi oleh rumah tangga untuk kebutuhannya. Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikursertakan dalam produksi barang yang dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI. Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka diklasifikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai dari KBLI.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
98200AKTIVITS YANG MENGHASILKAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRIKelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga dalam menghasilkan jasa pokok, seperti memasak, mengajar atau mendidik, merawat atau menjaga anggota rumah tangga dan jasa lain yang dihasilkan oleh rumah tangga untuk kebutuhannya sendiri. Dalam praktinya, jika rumah tangga tersebut juga terkait dalam memproduksi berbagai macam jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri, maka diklasifikan dalam kegiatan rumah tangga yang menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
77220AKTIVITAS PENYEWAAN KASET VIDEO, CD, VCD/DVD DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup kegiatan penyewaan barang-barang hasil perekaman, seperti video tape, kaset video, rekaman, CD, VCD/DVD, MP3 dan sejenisnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
77400SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI INTELEKTUAL PROPERTI, BUKAN KARYA HAK CIPTAKelompok ini mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik intelektual properti dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan. kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) intelektual properti yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan intelektual properti yang tak berwujud lainnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
78300PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIAKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya termasuk penyedia jasa pekerja/buruh.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
78431PELATIHAN KERJA TEKNIK PERUSAHAANKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mesin produksi, instalasi pipa, kerja pelat, pengecoran logam, CNC, las industri, fabrikasi, las bawah air, teknik kendaraan ringan, teknik sepeda motor, teknik alat berat, instalasi penerangan, instalasi tenaga, otomasi industri, mekatronika, telekomunikasi, instrumentasi dan kontrol, audio video, refrigerasi domestik, teknik tata udara, konstruksi batu dan beton, konstruksi kayu, gambar bangunan, furniture, konstruksi baja ringan, pekerjaan gipsum, survei dan pemetaan, pembesian, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
78432PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERUSAHAANKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support, computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst, graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance, public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
78433PELATIHAN KERJA INDUSTRI KREATIF PERUSAHAANKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang teknik ukir logam, teknik ukir kayu, merenda, menyulam, menenun, sablon, anyaman, teknik batik tulis, teknik batik cap, penyamakan kulit, finishing kulit, pembuatan produk dari kulit, menjahit (knitting, woven), teknik bordir, teknik pola, fashion design, fashion technology, kecantikan kulit, kecantikan rambut, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
78494PELATIHAN KERJA PARIWISATA DAN PERHOTELAN PERUSAHAANKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang perhotelan yang diselenggarakan oleh perusahaan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
78435PELATIHAN KERJA BISNIS DAN MANAJEMEN PERUSAHAANKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bisnis dan manajemen yang diselenggarakan oleh perusahaan. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah pelatihan sekretaris, administrasi perkantoran, ICT for secretary,keuangan, tata niaga/penjualan, bahasa asing, promosi produktivitas, bimbingan konsultansi, pengukuran produktivitas, manajemen peningkatan produktivitas, kewirausahaan, dan lainnyaMIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
78436PELATIHAN KERJA PEKERJAAN DOMESTIK PERUSAHAANKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang pengurus rumah tangga, penjaga lanjut usia, pengasuh bayi/balita, pengasuh anak, juru masak, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
78437PELATIHAN KERJA PERTANIAN DAN PERIKANAN PERUSAHAANKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman, agribisnis produksi peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
78439PELATIHAN KERJA PERUSAHAAN LAINNYAKelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja lainnya yang diselenggarakan perusahaan yang belum dicakup dalam kelompok 78431 s.d. 78437, termasuk bidang metodologi pelatihan kerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), pelatihan motivasi, pengembangan diri, pengembangan karir, neuro language programming, dan lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
79111AKTIVITAS AGEN PERJALANAN WISATAKelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata, baik secara daring (online) maupun luring (offline), yang dikemas oleh biro perjalanan wisata; memesan tiket angkutan darat, laut, dan udara, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; memesan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke destinasi atau daya tarik wisata; dan mengurus dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
79112AKTIVITAS AGEN PERJALANAN IBADAH UMROH DAN HAJI KHUSUSKelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket ibadah umroh dan haji khusus, baik secara daring (online) maupun luring (offline), yang dikemas oleh biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus; memesan tiket angkutan darat, laut, dan udara, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; memesan akomodasi, restoran, dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke destinasi atau daya tarik wisata; dan mengurus dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
79119AKTIVITAS AGEN PERJALANAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya tidak termasuk dalam kelompok 79111 dan 79112, melakukan pemesanan dan penjualan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
79129AKTIVITAS BIRO PERJALANAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya tidak termasuk dalam kelompok 79121 dan 79122, baik secara daring (online) maupun luring (offline), melakukan penyediaan layanan angkutan, akomodasi, restoran, tempat konvensi, dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
79911JASA INFORMASI PARIWISATAKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
79912JASA INFORMASI DAYA TARIK WISATAKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai daya tarik wisata baik alam, buatan maupun budaya seperti penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan laporan aktivitas kunjungan dari influencer, buzzer, endorser, hasil penelitian mengenai daya tarik wisata. Penyebaran informasi tentang wisata melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain baik daring (online) maupun luring (offline).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
79921JASA PRAMUWISATAKelompok ini mencakup perusahaan yang menyediakan usaha jasa pramuwisata yang dikenal dengan pemandu wisata (tour guide), yaitu kegiatan usaha yang mencakup jasa pendampingan dan bimbingan, termasuk interpretasi budaya dan alam, serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan. Termasuk mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
79922JASA INTERPRETER WISATAKelompok ini menyangkut usaha jasa interpreter wisata, yaitu kegiatan yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata, membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan, termasuk jasa interpreter wisata alam di kawasan hutan yang memberikan pemahaman dan edukasi akan pentingnya kelestarian alam. Termasuk juga dalam kelompok ini perusahaan yang menyediakan tenaga interpreter wisata dan atau mengkoordinasikan tenaga interpreter wisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
79990JASA RESERVASI LAINNYA YBDI YTDLKelompok ini mencakup usaha jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk pada subgolongan 7991 dan 7992, seperti penyediaan jasa pemesanan lainnya yang berkaitan dengan perjalanan, seperti transportasi, hotel, restoran, sewa mobil, kegiatan hiburan dan olahraga; peyediaan jasa time share exchange (akomodasi); kegiatan penjualan tiket untuk event tertentu seperti theater, olahraga dan acara hiburan, pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata dan kesenangan lainnya dan kegiatan ybdi ytdl.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
81290AKTIVITAS FOTOKOPI, PENYIAPAN DOKUMEN DAN AKTIVITAS KHUSUS PENUNJANG KANTOR LAINNYAKelompok ini mencakup aktivitas penyedia jasa khusus penunjang kantor atau perusahaan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti penyiapan dokumen, editing dan koreksi dokumen, pengetikan, pengolahan kata atau desktop publishing, jasa penunjang sekretariat, perekaman dokumen dan jasa sekretariat lainnya, penulisan surat atau ringkasan, persewaan kotak surat dan jasa postal dan surat menyurat lainnya (kecuali direct mail advertising), jasa fotokopi, penggandaan, blue printing, jasa pengolah kata, jasa penggandaan dokumen lain yang juga menyediakan jasa pencetakan, seperti pencetakan offset, pencetakan cepat, pencetakan digital dan pencetakan prepress.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
82301JASA PENYELENGGARA PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN (MICE)Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, incentive, convention and exhibition).MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH
82302JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL EVENT)Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggara event khusus yang melakukan pengaturan dan penyelenggaraan event khusus, baik atas dasar permintaan client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui acara yang diadakan, maupun event khusus yang dirancang sendiri, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai. Kegiatan penyelenggaraan event khusus yang dicakup kelompok ini adalah festival, karnaval, event olahraga, event musik, event budaya, event personal dan acara sejenisnya.MIKRO, KECIL, MENENGAH, BESARRENDAH

Cari KBLI Usaha Anda
Contoh ketik Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja dari Personil Domestik cari KBLI 97000 atau
ketik 47754 KBLI untuk Perdagangan Eceran Pakan Ternak.