KENAPA PERUSAHAAN PERLU DOMISILI ?

Domisili diartikan juga sebagai tempat kedudukan, hal mana keberadaan seseorang dapat diketahui apabila memiliki Domisili yang jelas. Apalagi jika Anda memiliki sebuah perusahaan, kejelasan Domisili merupakan hal yang sangat penting, karena tidak sedikit suatu perusahaan dianggap sebagai perusahaan abal-abal, akibat tidak memiliki Domisili yang jelas, atau bahkan tidak memiliki kantor. Selain itu, ketidakmamupun pengusaha/pebisnis memenuhi kebutuhan Domisili tentu akan membuat konsumen berpikir dua kali bahkan lebih bilamana hendak bekerjasama dengan Anda.

Walaupun terkadang Domisili dianggap sebagai kebutuhan administratif, namun dalam hal anda hendak melakukan suatu tindakan hukum, Domisili menjadi bagian ataupun syarat penting untuk diketahui. Karenanya, sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan perlu dilakukan antisipasi terlebih dahulu, dengan cara mendapatkan kejelasan dan kebasahan dari Domisili perusahaan Anda.

Sebagaimana halnya Domisili yang sah menurut hukum tentunya tidak hanya jelas dan tepat letaknya, namun juga Domisili dimaksud sesuai dengan zonasi yang sudah ditentukan oleh badan-badan pemerintah. Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, tidak semua lokasi dapat dijadikan usaha, karenanya pengusaha wajib untuk membaca Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 sebelum memilih dan/atau menentukan lokasi kantor dan/atau tempat usahanya.

Kesimpulannya, dengan memiliki Domisili yang jelas, tepat dan sah maka dengan serta merta banyak keuntungan yang Anda dapatkan baik untuk bonafiditas usaha, meyakinkan konsumen, kemudahan administrasi, dan kemudahan dalam mengurus ijin perusahaan Anda secara legal.

Anda membutuhkan Surat Keterangan Domisili Usaha ?

LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, termasuk dalam pengurusan SKDU/SKTU/SKDP dengan zonasi yang sesuai. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365