Mengenal Lebih Jauh Kekuasaan Tertinggi Perseroan Terbatas

Bekerja di sebuah perusahaan ternama saat ini sudah mulai menjadi minat para pekerja di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari peran sosial media yang mengarahkan pandangan masyarakat tentang perusahaan menjadi pekerjaan yang identik dengan jas rapi dan ruang kerja nan nyaman. Namun, tidak banyak  masyarakat biasa atau bahkan pekerja yang ingin bekerja di perusahaan, tahu tentang mekanisme pengelolaan pekerjaan. Kebanyakan masyarakat hanya beranggapan kekuasaan tertinggi ada pada direksi. Hal ini tidak sepenuhnya benar. Direksi adalah pejabat tinggi pengelola sebuah perusahaan Perseroan Terbatas, dan diatas direksi masih ada Dewan Komisaris. Namun, kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Umum Pemilik Saham atau yang biasa disingkat RUPS.

RUPS memiliki kewenangan eksekutif yang tidak dimiliki direksi ataupun dewan komisaris. RUPS adalah forum yangmana didalamnya para pemilik saham memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan perseroan dari pimpinan yang bertanggung jawab yaitu direksi atau dewan komisaris. Di dalam RUPS itu pula lah kebijakan perusahaan ditetapkan sesuai dengan kondisi dan keadaan yang ada. Kewenangan RUPS bahkan diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan, yangmana berarti di dalam RUPS sekalipun para pemilik saham tidak dapat melakukan kebijakan secara sewenang-wenang.

RUPS diadakan dalam 2 situasi. Pertama, ada RUPS Tahunan yang wajib diselenggarakan oleh direksi minimal 6 bulan setelah tahun buku perseroan berakhir. RUPS tahunan ini akan membahas pengelolaan dan masalah-masalah yang ada di dalam perusahaan selama satu tahun terakhir. Selain RUPS tahunan, terdapat RUPS Lainnya, yangmana hanya diadakan apabila ada kepentingan dari perusahaan yang mendesak dan harus segera diselesaikan. RUPS Lainnya dapat diajukan oleh pemegang saham yang memiliki hak suara, dengan mengirimkan surat tercatat berisi alasan mengapa pemilik saham tersebut berkehendak untuk mengadakan RUPS kepada Direksi. Selanjutnya, tugas Direksi lah untuk melakukan pemangilan RUPS kepada para pemilik saham lainnya dalam jangka waktu 15 hari sejak surat tercatat tersebut diterima.

RUPS bertujuan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat. Namun, apabila jalan musyawarah tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan akan dilakukan dengan cara pengambilan suara, yangmana menjadi sah apabila disetujui oleh 50% anggota pemilik hak suara. 

Kemudian, ketua rapat RUPS wajib membuat risalah RUPS yang akan ditandatangani oleh ketua rapat itu sendiri, dan salah satu atau seluruh peserta RUPS. Risalah RUPS juga dapat dibuat dengan akta notaris.