Mengenal SIUP Lebih Dekat

“Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah SIM bagi anda para pengendara bisnis trading. Jadi, kalau perusahaan anda tidak memiliki SIUP, otomatis bisnis anda tidak dapat berjalan.”

Kata “SIUP” mungkin tidak asing lagi di telinga Anda para pengusaha. Apabila bagi Anda yang tersendat untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain / tender, SIUP dijadikan salah satu tolak ukur kesanggupan perusahaan Anda dalam melaksanakan kepercayaan yang diberikan oleh tender tersebut.

SIUP adalah Surat Izin usaha yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. Penekanan akan kewajiban dimaksud tercantum pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009.

SIUP terbagi menjadi tiga klasifikasi, yaitu:

  1. SIUP Kecil.
  2. SIUP kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  3. SIUP Menengah
  4. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hingga Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  5. SIUP Besar
  6. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP juga dikecualikan bagi anda Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan seperti pariwisata, konstruksi, properti, e-commerce, dan usaha-usaha lainnya. Selain itu, kantor cabang atau kantor perwakilan dan perusahaan mikro. Perusahaan mikro yang dimaksud adalah usaha perseorangan, usaha yang dijalankan oleh pemiliknya atau anggota keluarga, dan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunannya.

Saat ini SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatannya. Demikian tercantum pada pasal 7 Permendag Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017.

So, ternyata SIUP itu adalah kewajiban bagi pengusaha perdagangan. Jangan sampai usaha Anda bermasalah hanya karena tidak memiliki SIUP ini ya.

Anda membutuhkan layanan Virtual Office di Jakarta Selatan atau bantuan perizinan bagi perusahaan Anda? Hubungi kami sekarang juga di 021 8067 4900  atau di +62 8595 9533 365 dan [email protected]

Author :
TC-SAP