Mudahnya Urus Izin Usaha Bagi UKM (Usaha Kecil Milyaran)

Melihat judul di atas, sebagian dari Anda mungkin bertanya mengapa kepanjangan UKM adalah Usaha Kecil Milyaran. Karena umumnya kepanjangan UKM adalah Usaha Kecil dan Menengah. Maksud dari pembuka judul di atas akan menjadi salah satu bahasan kita kali ini tentang kemudahan mengurus izin usaha bagi UKM.

Maksud dari Usaha Kecil Milyaran dapat menjadi 2 jenis pengertian. Pengertian pertama, diartikan bahwa keberadaan usaha kecil di Indonesia sudah banyak. Usaha kecil banyak dipilih oleh para pemula usaha atau start-up sebagai bentuk badan usahanya karena modal yang dibutuhkan dan resiko yang ditimbulkan relatif kecil. Semakin banyaknya masyarakat yang tergerak untuk membuka usaha adalah salah satu sebab banyaknya usaha kecil di tengah masyarakat. Pengertian kedua adalah usaha kecil saat ini sudah mampu menghasilkan pendapatan usaha yang tidak sedikit. Puluhan bahkan ratusan juta rupiah omset dapat dihasilkan oleh UKM setiap bulannya. Sehingga dilihat dari dua pengertian tersebut Usaha Kecil Milyaran sesungguhnya berbicara tentang potensi besar dari usaha kecil dan menengah dalam sektor perekonomian nasional saat ini.

Namun, jika disinggung mengenai “legalitas usaha”, umumnya UKM akan merasa bingung atau takut. Pasalnya selama ini, UKM yang ada di Indonesia kebanyakan belum melek hukum dalam pengurusan legalitas usaha. Belum tahu pentingnya legalitas dan cara mengurusnya. Padahal legalitas usaha sangat dibutuhkan oleh UKM. Jika usaha sudah naik kelas, maka harus segera mengurus legalitas.

Selama ini UKM belum mendapatkan informasi ke masyarakat mengenai legalitas usaha, tidak dipungkiri adalah salah satu faktor penyebab UKM tidak melek hukum legalitas usaha. Masyarakat sampai belum mendapat kemudahan akses atas informasi tersebut. Memang seyogyanya semuanya telah diatur dan tercantum dalam peraturan, baik undang-undang, eraturan Presiden, peraturan Kementerian, maupun peraturan daerah. Namun peraturan tersebut banyak, baik dari segi jumlah maupun jenisnya. Selain itu masyarakat juga banyak yang mengetahui bagaimana cara mengakses informasi tersebut.

Namun sekarang telah ada solusi bagi UKM untuk mudah mengakses informasi legalitas usaha. Solusi tersebut yakni ukmindonesia.org, sebuah webportal yang memberikan informasi terkait kebutuhan legalitas segala jenis badan usaha. Seluruh informasi legalitas, peraturan dan kebijakan disusun rapi dalam kelompok-kelompok tertentu. ukmindonesia.org dibentuk atas gagasan dari tim UKM Center, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia dan diluncurkan pada Mei 2017 lalu.

ukmndonesia.org menyajikan kemudahan akses informasi terkait peraturan legalitas usaha. Saat ini ukmndonesia.org telah menghimpun peraturan yang berlaku di 8 kota. Delapan kota tersebut yakni Bandung, Bekasi, Bogor, Depok, Sukabumi, Denpasar, Payakumbuh dan Surabaya. Peraturan tersebut kemudian dikelompokan penerapannya berdasarkan berbagai jenis bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) tahun 2015. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik RI Nomor 95 Tahun 2015 tentang KBLI, Pasal 1 menyebutkan bahwa KBLI dibuat untuk menyeragamkan konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha setiap kegiatan ekonomi yang ada di Indonesia.

Cakupan informasi perizinan yang telah diproduksi oleh ukmindonesia.org adalah yang berkaitan langsung dengan 6 sub-sektor industri yakni industri makanan dan minuman, industri tekstil, perdagangan ritel, jasa penyediaan akomodasi, jasa penyedia makanan dan minuman, serta jasa pariwisata. Ukmindonesia.org menyediakan informasi lengkap, akurat, dan jelas terkait sekitar 150 perizinan yang berkaitan langsung dengan 6 sub-sektor tersebut. Selain itu jdisediakan juga informasi dasar terkait 920 jenis perizinan sektor industri lain yang dikelola oleh delapan mitra Pemerintah Kota.

Semua peraturan yang dapat diakses di ukmindonesia.org telah divalidasi oleh berbagai asosiasi dan lembaga pendamping UKM, diantaranya Komunitas TDA, UKM Center FEB UI, Fokus UMKM, PHRI Jawa Barat, dan APINDO. Berbagai asosisasi dan lembaga tersebut merupakan mitra kerjasama dari ukmindonesia.org.

Harapannya dengan ukmindonesia.org dapat memfasilitasi UKM untuk mengakses  dengan mudah informasi terkait legalitas usaha. Kedepannya ukmindonesia.org terus mengembangkan informasi legalitas usaha ini. ukmindonesia.org akan menyajikan pula informasi legalitas usaha yang berlaku di kota-kota yang lainnya yang ada di Indonesia. ukmindonesia.org solusi nyata bagi UKM mudah mengurus izin usaha.

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.