Pendaftaran Perusahaan itu Wajib !

“Pendaftaran Perusahaan adalah suatu hal yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.”

Maraknya bisnis baru yang bermunculan turut meramaikan dunia perekonomian Indonesia. Berbagai kegiatan usaha mulai dari trading, usaha jasa, pariwisata, kontraktor, pelatihan, industri, restoran dan usaha menarik lainnya seakan-akan menjadi hobi yang direalisasikan agar menghasilkan profit.

Ketatnya tingkat persaingan usaha sudah seharusnya membuat kesadaran hukum dalam berbisnis makin bertambah. Tidak hanya dengan memikirkan bagaimana cara mendapatkan omset yang tinggi, tapi harus pula melihat apakah usaha yang dijalani itu legal atau tidak. Salah satu bukti legalnya usaha kita adalah dengan memiliki Tanda Daftar Perusahaan atau yang kita kenal dengan TDP.

TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan. Demikian tercantum pada Pasal 1 ayat 2 Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007.

Yang dimaksud dengan perusahaan dalam hal ini adalah setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL). Termasuk juga Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nah, selain bentuk perusahaan diatas, ada juga yang tak wajib memiliki TDP diantaranya adalah :

  1. Perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN);
  2. Perusahaan kecil perorangan; atau
  3. Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba.

Kriteria perusahaan kecil perorangan pada point 2 diatas adalah sebagai berikut :

  1. perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
  2. perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; atau
  3. perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.

Pendaftaran Perusahaan sebagaimana dimaksud diajukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa dari perusahaan yang sah di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan.

Jangan lupa sebelum pengajuan dilakukan, pastikan seluruh persyaratan telah anda siapkan dengan baik dan benar. Karena jika tidak, itu dapat menyebabkan penolakan pendaftaran. Apabila ditolak, kita akan dikirimkan Surat Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya berkas penolakan dari Instansi sebagaimana tercantum pada pasal 9 ayat 12 Permendag Nomor 08/MDAG/PER/2/2017.

Sekarang sudah paham kan betapa pentingnya memiliki legalitas usaha. Selain bisnis kita legal, kita juga dapat menjadi bisnis yang transparan dan terpercaya.

Anda membutuhkan layanan Virtual Office di Jakarta Selatan atau bantuan perizinan bagi perusahaan Anda? Hubungi kami sekarang juga di 021 8067 4900  atau di +62 8595 9533 365 dan [email protected]

Author :
TC-SAP