PENGGUNA VIRTUAL OFFICE DI JAKARTA, WAJIB MEMILIKI KTP JAKARTA

Inovasi yang diciptakan dari layanan Virtual Office di Jakarta adalah untuk efiesiensi waktu kerja dan biaya operasional usaha/bisnis. Namun demikian, jasa/layanan dari Virtual Office di Jakarta tidak pula dapat dikatakan minim, karena pada prinsipnya Virtual Office di Jakarta memberikan fasilitas pengurusan Domisili Usaha, Meeting Room, sampai dengan fasilitas kurir, resepsionis, menangani e-mail ataupun surat-menyurat, telefon, fax, dan masih banyak lagi, bergantung pada fasilitas Virtual Office di Jakarta yang diinginkan dan dipilih. Kualifikasi jasa/layanan dari Virtual Office tersebut tentunya sangat cocok bagi pengusaha/pebisnis termasuk Startup di Indonesia.

Walaupun keberadaan Virtual Office di Jakarta pernah menjadi perhatian dan perdebatan dilingkungan Pemerintah pada tahun 2015. Namun hal tersebut sudah tidak lagi menjadi masalah atau hambatan pada saat ini, atau sejak awal tahun 2016. Hal mana dengan diberlakukannya Surat Edaran Kepala BTPSP DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 dimanaya menyatakan bahwa Virtual Office di Jakarta telah sah menurut hukum untuk digunakan layanannya.

Akan tetapi, untuk dapat menggunakan jasa/layanan dari Virtual Office di Jakarta, para pengusaha/pebisnis maupun Startup diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta bagi salah satu Direksi/Pemilik usaha. Disamping itu, penyedia jasa/layanan dari Virtual Office di Jakarta juga diwajibkan untuk memiliki KTP DKI Jakarta.

Kedua persyaratan di atas, tidak lain dan tidak bukan untuk memudahkan Pemerintah melakukan tracking informasi terhadap pemilik perusahaan dan bentuk usahanya apabila terindikasi sebagai perusahaan yang ilegal atau perusahaan bodong. Oleh karena itu, bilamana pengusaha/pebisnis maupun Startup ingin menyewa atau mendirikan perusahaan dengan menggunakan Virtual Office di Jakarta, maka diwajibkan untuk memenuhi persyaratan dimaksud.

Perlu juga dipahami bahwa hal tersebut sebagai bagian dari kemajuan dan bonafidnya bisnis Anda. Seperti halnya LEGALO yang dikelola oleh tim profesional dan berkomitmen memberikan kualitas dari setiap layanannya, sehingga konsumen LEGALO mendapatkan pengalaman fleksibilitas namun tetap tidak menghilangkan privasi dan produktivitas konsumennya. Karenanya, jangan ragu untuk menggunakan Virtual Office di Jakarta.

Anda membutuhkan Virtual Office?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis Anda, khususnya kebutuhan Virtual Office di Jakarta. Lokasi yang startegis, bonafid dan terletak di Central Business District (CBD) Selatan Jakarta menjadikan dan/atau membuat bisnis Anda tumbuh lebih cepat lagi. Untuk kebutuhan Virtual Office segera hubungi kami di nomor 021 – 80674900 / 085959533365.