Perbedaan Tanggungan Pajak Badan Usaha CV dan PT

“Besarnya pengenaan pajak penghasilan pajak bagi CV dan PT ditentukan oleh berapa besar penghasilan yang diperoleh dari objek pajaknya”

CV (Commanditaire Venootschap) atau dalam bahasa Indonesia disebut persekutuan komanditer,adalah badan usaha yang terbentuk dari persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan berwirausaha dengan tingkat keterlibatan yang berbeda antar sekutu tersebut. Sekutu yang dimaksud adalah sekutu aktif dan pasif. Apa bedanya? Sekutu aktif bertanggungjawab penuh atas perusahaan serta melibatkan harta pribadi dalam pendirian usahanya, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggungjawab sebatas modal yang ditanamkannya.

Sedangkan PT Menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, PT atau Perseroan Terbatas adalah perusahaan berbadan hukum yang terbentuk dari persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya berbentuk saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaan dan Perseroan Terbatas mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan pribadi para pemegang saham.
Bagaimana dengan pajak penghasilan?

 Apakah terdapat perbedaan antara perusahaaan CV dan PT? Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Pasal 2 menerangkan tentang yang dimaksud dengan subjek pajak, bahwa yang menjadi subjek pajak adalah:

  1. orang pribadi
    1. 2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
  2. badan; dan
  3. bentuk usaha tetap.

Berdasarkan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa baik CV maupun PT diwajibkan untuk membayar pajak.

Objek pajak bagi CV adalah dapat berupa laba usaha. Sebagaimana diketahui bahwa CV tidak berbadan hukum. Sehingga kekayaan atau aset usaha akan termasuk di dalamnya harta pribadi pendirinya. Oleh karena itu, pendiri CV baik sekutu aktif maupun pasif mendapatkan penghasilan atas usaha yang dijalankan, maka disebut dengan prive atau laba yang termasuk ke dalam objek pajak (pasal 4 huruf c).

Berbeda dengan PT, karena aset perusahaan terbagi ke dalam saham-saham. Pemilik perusahaan tidak lain adalah para pemilik saham tersebut. Harta pribadi pemilik baik pengurus atau pemegang saham tidak terlibat dalam kegiatan perusahaan. Pemilik akan mendapatkan keuntungan berupa dividen atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan. Dividen merupakan salah satu objek pajak (pasal 4 huruf g).

Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tetapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis. Besarnya pajak dividen adalah sebesar 15% dari penghasilan bruto (pasal 23 ayat 1 huruf a). Namun ada dividen yang dikecualikan dari objek pajak yakni dividen yang diterima atau diperoleh PT sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat di Indonesia. Pada PT yang juga dapat dikenai pajak adalah penghasilan dari transaksi saham seperti hasil transaksi penjualan saham (pasal 4 ayat 2 huruf c).

Lebih lanjut pada pasal 21 ayat 1 dijelaskan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dengan kata lain, baik CV maupn PT harus memotong pajak atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan oleh pegawai, baik tetap maupun tidak tetap atau pekerja lepas. Bahkan sampai kepada jajaran Direksi atau Komisaris perusahaan (pada PT) sekalipun, maka akan tetap dikenakan pajak. Kemudian baik CV maupun PT melakukan penjualan atau penyewaan tanah dan/atau bangunan, maka harus memotong pajak atas penghasilan tersebut (pasal 4 ayat 2).

Berdasarkan penjelasan di atas, besarnya pengenaan pajak penghasilan pajak bagi CV dan PT ditentukan oleh berapa besar penghasilan yang diperoleh dari objek pajaknya. Objek pajak CV dan PT tidaklah sama baik jenis maupun kuantitasnya. Namun secara umum pelaksanaan pengenaan pajak bagi kedua jenis badan usaha ini adalah sama. Kesimpulannya yang menjadi pembeda antara keduanya adalah banyaknya penghasilan yang diperoleh dari objek pajak masing-masing. 

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.