PERHATIKAN HAL INI SEBELUM ANDA MEMILIH NAMA USAHA ANDA

Nama bagi Perusahaan berperan sangat penting. Nama tersebut dapat menjadi identitas Perusahaan sehingga dapat dikenal baik oleh konsumen atau masyarakat luas. Pemberian nama usaha tidak dapat sembarangan. Karena terdapat aturan hukum, baik undang-undang maupun peraturan Pemerintah yang mengatur pengajuan dan pemakaian nama Perusahaan.

Peraturan Pemerintah RI No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas dan Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah mengatur tentang penggunaan nama bagi PT Anda. Pasal 9 dari UU RI No. 40 Tahun 2007 menjadi salah satu alasan pentingnya nama bagi Perusahaan dalam hal ini Perseroan Terbatas (PT).

Keterangan lebih lanjut tercantum pada Pasal 16 di UU yang sama. Pasal 16 mengatur lebih rinci aturan pengajuan nama bagi Perseroan. Dimana pada pasal tersebut dijelaskan bahwa Perseroan tidak boleh memakai nama yang:

  1. Telah digunakan secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perusahaan lain;
  2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  3. Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali telah mendapat izin dari yang bersangkutan;
  4. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
  5. Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
  6. Mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persukutan perdata.

Kemudian nama Perseroan harus didahului oleh frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”. Apabila Perseroan bersifat terbuka, maka di belakang nama Perseroan dibubuhi singkatan dari “Terbuka” yakni “Tbk”. Ke enam poin di atas juga tercantum dalam Pasal 5 Ayat 1 dari PP RI No. 43 Tahun 2011. Pada PP tersebut juga dijelaskan bahwa secara tahapan pengajuan, nama Perseroan harus disampaikan oleh Pemohon (dalam hal ini pendiri) kepada Menteri sebelum Perseroan tersebut berdiri atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai Nama Perseroan dibuat. Hal tersebut sebagaimana tercantum pada Pasal 3 Ayat 1.

Demikianlah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum Anda memilih nama bagi usaha Anda dalam hal bahasan di atas adalah bagi Perseroan.

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.