PMA VS PMDN

“Penanam modal dalam negeri adalah Warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. Sedangkan penanam modal asing adalah warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Artinya adalah dilihat dari subjek (penanam modal) dan objek (modal), terdapat perbedaan antara PMDN dan PMA.”

Sudahkah Anda mengetahui apa itu PT PMA dan PMDN? PMA merupakan singkatan dari Penanaman Modal Asing, sedangkan PMDN adalah Penanaman Modal Dalam Negeri. Dilihat dari pengertian singkat tersebut, secara eksplisit perbedaan antar keduanya sudah dapat diketahui. Penjelasan lanjut mengenai PMA dan PMDN sudah tercantum pada Undang-undang RI No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Pasal 1 pada UU tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Sedangkan penanaman modal asing (PMA) didefinisikan sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah NKRI yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun hasil berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Penanam modal dalam negeri adalah Warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia, Negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia. Sedangkan penanam modal asing adalah warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.

Namun, meskipun antar keduanya berbeda, kebijakan yang dibuat Pemerintah Republik Indonesia untuk PMA dan PMDN adalah sama. Kegiatan penanaman modal baik berupa PMA maupun PMDN, keduanya harus ditujukan untuk mendukung kemajuan perekonomian nasional. Sebagai contoh di Pasal 10, UU mengamanatkan kepada perusahaan penanaman modal dalam memenuhi tenaga kerja, harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja. Bahkan apabila perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan wajib melatih dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia.

Pada dasarnya semua jenis bidang atau jenis usaha dapat dimanfaatkan oleh kegiatan penanaman modal. Namun dapat terjadi pengecualian bidang usaha jika diatur oleh undang-undang. Perusahaan PMA misalnya, dilarang menanamkan modalnya untuk bidang usaha produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang. Penetapan bidang usaha yang tertutup bagi PMA dan PMDN selanjutnya diatur oleh Peraturan Presiden. Secara umum, bidang usaha yang tertutup tersebut berkaitan dengan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan keamanan nasional serta kepentingan nasional lainnya.

Namun Pemerintah membuka seluas-luasnya bagi PMA dan PMDN bidang usaha untuk kepentingan nasional, seperti perlindungan sumber daya alam, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Pasal 15 kemudian mengatur kewajiban yang harus dilaksanakan oleh penanam modal baik PMA maupun PMDN, yaitu:

  1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  2. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  3. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM);
  4. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
  5. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam kaitannya dengan pelayanan keimigrasian tentang perizinan tinggal, PMA diberikan fasilitas, yaitu:

  1. pemberian izin tinggal terbatas selama 2 tahun;
  2. pemberian izin tinggal tetap dapat dilakukan setelah tinggal di Indonesia selama 2 tahun berturut-turut;
  3. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 1 tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan;
  4. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan dengan masa berlaku 2 tahun diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak izin tinggal terbatas diberikan;
  5. pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan bagi pemegang izin tinggal tetap diberikan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan terhitung sejak izin tinggal tetap diberikan;

Pemberian izin tinggal terbatas bagi PMA dilakukan oleh Dirjen Imigrasi atas rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Demikianlah pembahasan mengenai PMA dan PMDN dalam hal perbedaan dan persamaannya sesuai dengan yang tercantum pada undang-undang. Kesimpulan umum terkait perbedaan antara PMA dengan PMDN adalah terletak pada subjek dan objek serta fasilitas yang didapatkan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Namun meskipun berbeda, baik PMA maupun PMDN keduanya memiliki peran penting dalam membantu menggerakan roda perekonomian Nasional.

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.