Prosedur Mendaftarkan Izin Usaha Jasa Konstruksi Asing

Mendaftarkan izin usaha jasa konstruksi asing hampir sama dengan usaha lokal meski klasifikasinya harus jenis usaha besar.

 

Usaha jasa konstruksi yang ada di Indonesia bisa dalam bentuk modal lokal yang semua dimiliki oleh WNI. Selanjutnya ada juga yang modalnya dimiliki asing dan menjadi PT PMA atau Penanaman Modal Asing yang banyak dilakukan. Kedua jenis usaha ini legal asal sama-sama didaftarkan secara resmi dan memiliki SIUJK.

Kalau Anda ingin membuka usaha di bidang konstruksi lalu bekerja sama dengan pemodal asing, berikut prosedur mendaftarkan Izin Usaha Jasa Konstruksi Asing di Indonesia selengkapnya.

 

Syarat Pengurusan SIUJK Untuk PT PMA Bidang Konstruksi          

Meski secara umum pengurusan SIUJK untuk PT biasa maupun PT PMA sama, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu terdiri dari:

  • Izin penanaman modal secara umum harus mengacu pada aturan pendirian PT PMA yang sudah dibuat seperti Undang Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing.
  • Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016, kepemilikan modal atau saham asing maksimal sekitar 67% saja. Sisanya dimiliki oleh pemodal dalam negeri atau WNI.
  • Modal untuk perencana dan pengawas konstruksi minimal Rp2,5 miliar dan pelaksana konstruksi Rp50 miliar.
  • Punya pengalaman kerja minimal Rp250 miliar dalam kurun waktu 10 tahun ke belakang.

 

Langkah Mengurus SIUJK

Sebelum SIUJK diurus, ada beberapa prosedur yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Berikut urutan prosedur itu selengkapnya:

 

  1. Mengetahui Kualifikasi Usaha yang Dimiliki

Sebelum mengurus SIUJK, pemilik usaha harus tahu klasifikasi jenis usaha yang mereka miliki. Klasifikasi ini akan menentukan apakah usaha termasuk kecil, menengah, atau besar. Masing-masing klasifikasi memiliki kriteria sendiri-sendiri mulai dari nilai proyek, subbidang usaha, dan jenis usahanya.

Karena termasuk PT PMA, jenis usaha yang bisa masuk dalam kategori ini adalah B2 atau usaha besar dengan nilai proyek di atas 250 miliar atau tidak dibatasi. Perusahaan harus dalam bentuk perseroan terbatas sesuai dengan aturan tentang penanaman modal asing yang sudah ada dalam bentuk undang-undang.

  1. Membuat SKA atau SKT

SKA atau SKT diberikan untuk melihat kemampuan seseorang dalam bidang konstruksi. Biasanya akan ada tes tertentu untuk menentukan apakah mereka layak mendapatkan SKA atau SKT. Karena usahanya wajib masuk dalam klasifikasi B2, minimal harus miliki 2 ahli madya. Kalau tidak memiliki ahli madya, perusahaan tidak bisa didaftarkan SBU.

  1. Membuat SBU

Setelah surat yang menunjukkan keahlian seseorang atau perusahaan dalam usaha konstruksi, perusahaan harus mengurus SBU atau Sertifikat Badan Usaha. Sertifikat ini dibutuhkan untuk memperlihatkan apakah perusahaan benar-benar mampu dalam bidangnya atau tidak.

Nantinya SBU juga akan membantu perusahaan dalam hal perpajakan. Dengan SBU, perusahaan bisa membayarkan pajak dengan besaran yang jauh lebih kecil dari perusahaan yang tidak memilikinya.

  1. Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Setelah semua prosedur di atas diselesaikan dengan baik, SIUJK mulai bisa diurus oleh perusahaan jasa konstruksi. Waktu pengurusan dari SIUJK ini sendiri sekitar 2 bulan. Jadi, lebih cepat mengurus akan lebih baik agar usaha konstruksi bisa beroperasi dengan legal.

Inilah beberapa ulasan tentang mendaftarkan Izin Usaha Jasa Konstruksi Asing. Secara umum prosedurnya hampir sama meski memiliki syarat khusus. PT PMA tidak boleh semua sahamnya dimiliki asing. Sekitar satu per tiga harus dimiliki WNI sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Semoga ulasan di atas bermanfaat.

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai pendirian koperasi, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui 0822-2311-1550 atau email [email protected].