Prosedur Mendapatkan Izin Peer to Peer Lending

Tren pinjam- meminjam berbasis teknologi sedang menjamur di Indonesia. Khususnya teknlogi finansial di bidang Pinjam meminjam secara elektronik atau Peer to peer lending. P2P merupakan salah satu fintech yang termasuk dalam ruang lingkup Inovasi Keuangan Digital dan memenuhi kriteria IKD  diatur dalam POJK No.13/POJK.02/2018. Berikut prosedur untuk mendapatkan izin peer to peer lending di Indonesia :

Permohonan Pencatatan

Dalam POJK No. 13/POJK.02/2018, kewajiban pencatatan dikecualikan bagi Penyelenggara yang telah terdaftar dan/atau telah memperoleh izin dari OJK. OJK melakukan pencatatan atas permohonan pencatatan yang diajukan oleh Penyelenggara dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Penyelenggara, meliputi:

  1. salinan akta pendirian badan hukum Penyelenggara beserta identitas kelengkapan data pengurus;
  2. penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk;
  3. data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan IKD
  4. rencana bisnis.

Dalam hal OJK telah menyediakan sistem pencatatan secara elektronik untuk pencatatan IKD maka permohonan pencatatan disampaikan kepada OJK secara elektronik melalui sistem pencatatan OJK.

 

Regulatory Sandbox

OJK menyelenggarakan Regulatory Sandbox untuk memastikan IKD memenuhi kriteria. OJK menetapkan Penyelenggara untuk diuji coba dalam Regulatory Sandbox, apabila penyelenggara memenuhi:

  1. tercatat sebagai IKD di Otoritas Jasa Keuangan atau berdasarkan surat permohonan yang diajukan satuan kerja pengawas terkait di OJK.
  2. merupakan bisnis model yang baru;
  3. memiliki skala usaha dengan cakupan pasar yang luas;
  4. teraftar di asosiasi Penyelenggara; dan
  5. kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK.

 

Rekomendasi dari Asosiasi

Berdasarkan Surat Penunjukan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019, OJK memberikan mandat kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menjadi mitra OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Peer to Peer Lending. AFPI menjalankan mandat dari OJK, bahwa setiap calon penyelenggara Fintech Lending harus memperoleh rekomendasi terlebih dahulu dari asosiasi untuk dapat mendaftar sebagai penyelenggara di OJK.

 

Prosedur Pendaftaran

Setelah mendapatkan rekomendasi dari asosiasi, kemudian melakukan pendaftaran di OJK yang prosedurnya:

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK;
  2. Penyelenggara yang telah melakukan kegiatan sebelum peraturan OJK ini diundangkan, harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lambat 6 bulan setelah peraturan OJK ini berlaku;
  3. Permohonan pendaftaran oleh Penyelenggara disampaikan oleh Direksi kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dengan menggunakan Formulir 1 (terlampir) dan dilampiri dengan dokumen yang paling sedikit memuat:
    1. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm dari:
      1. pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 20%;
      2. anggota Direksi;
      3. anggota Komisaris.
    3. fotokopi NPWP badan;
    4. surat keterangan domisili Penyelenggara dari instansi yang berwenang;
    5. bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait Sistem Elektronik yang digunakan Penyelenggara dan data kegiatan operasional
    6. bukti pemenuhan syarat permodalan
    7. surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalan hal perizinan Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK;
  4. Persetujuan atas permohonan pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya dokumen permohonan pendaftaran sesuai dengan persyaratan dalam peraturan OJK ini.

 

Jika Anda membutuhkan konsultasi mengenai izin pendirian peer to peer lending, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui 08222-3111-550 atau email [email protected].