
Reminder LKPM! Ini Jadwal Lapor LKPM yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha
Reminder LKPM! Ini Jadwal Lapor LKPM yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha
“Jadwal Lapor LKPM terbaru resmi berubah! BKPM 5/2025 memperpanjang tenggat pelaporan dan memperluas kewajiban pelaku usaha. Cek jadwal lengkapnya di sini.”
Tenggat pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kembali berubah. Pemerintah secara resmi memperbarui ketentuan pelaporan LKPM melalui Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (Peraturan BKPM 5/2025).
LKPM merupakan laporan berkala mengenai realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan investasinya (Pasal 1 angka 63 Peraturan BKPM 5/2025).
Perubahan ini berdampak langsung bagi seluruh pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM setelah memperoleh NIB. Kewajiban ini berlaku sebagai bentuk akuntabilitas atas komitmen investasi yang telah dinyatakan dalam sistem OSS (Pasal 5 huruf c Peraturan BKPM 5/2025).
Dengan ketentuan terbaru ini, LKPM tidak lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi instrumen strategis pemerintah untuk menilai realisasi investasi, tingkat kepatuhan perizinan, serta profil risiko usaha yang berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan izin berusaha.
Baca juga: Peraturan Baru Permenkum 49/2025: Kewajiban Laporan Tahunan RUPS dan Dampaknya bagi Perusahaan
Jadwal Lapor LKPM Terbaru Berdasarkan Peraturan BKPM 5/2025
Salah satu perubahan paling signifikan adalah perpanjangan tenggat pelaporan, yang sebelumnya ditetapkan paling lambat tanggal 10, kini resmi menjadi tanggal 15 pada bulan pelaporan.
Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi pelaku usaha dalam menyiapkan data realisasi investasi secara akurat melalui sistem OSS Risk Based Approach (OSS-RBA). Dengan tenggat yang lebih longgar, diharapkan kualitas laporan LKPM semakin baik dan mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya (Pasal 285 ayat (3) Peraturan BKPM 5/2025).
Ketentuan jadwal pelaporan LKPM dalam Peraturan BKPM 5/2025 dibedakan berdasarkan skala usaha, sebagai berikut:
1. Pelaku Usaha Kecil (Pelaporan Setiap Semester)
Pelaku usaha dengan skala kecil wajib menyampaikan LKPM sebanyak dua kali dalam satu tahun, dengan ketentuan:
- Periode Januari hingga Juni disampaikan paling lambat 15 Juli pada tahun yang sama.
- Periode Juli hingga Desember disampaikan paling lambat 15 Januari pada tahun berikutnya.
2. Pelaku Usaha Menengah dan Besar (Pelaporan Setiap Triwulan)
Sementara itu, pelaku usaha menengah dan besar wajib melaporkan LKPM secara triwulanan, dengan jadwal:
- Triwulan I (Januari–Maret): paling lambat 15 April
- Triwulan II (April–Juni): paling lambat 15 Juli
- Triwulan III (Juli–September): paling lambat 15 Oktober
- Triwulan IV (Oktober–Desember): paling lambat 15 Januari tahun berikutnya
Apabila batas waktu pelaporan tersebut bertepatan dengan hari libur nasional, penyesuaian jadwal akan dilakukan dan diumumkan secara resmi melalui sistem OSS-RBA, sehingga pelaku usaha tetap memiliki kepastian hukum dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
Namun perlu dipahami untuk pelaporan LKPM Triwulan IV yang dilaporkan pada bulan Januari 2026 tetap sampai tanggal 10 Januari.
Baca juga: Mengapa Menggunakan Virtual Office Bisa Mempercepat Proses Pendirian PT?
Pengecualian Sektor Dicabut: Cakupan Wajib Lapor LKPM Semakin Luas
BKPM 5/2025 tetap menerapkan prinsip proporsionalitas dengan membedakan kewajiban pelaporan LKPM berdasarkan skala usaha. Namun, dibandingkan ketentuan sebelumnya, pengecualian pelaporan LKPM kini dipersempit secara signifikan.
Pasal 286 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2025, pelaku usaha yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian LKPM hanya terbatas pada dua kategori, yaitu pelaku usaha mikro serta kegiatan usaha yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD.
Pelaku usaha mikro yang dimaksud adalah pelaku usaha dengan modal usaha paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar.
Di luar ketentuan tersebut, seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala. Pengecualian sektoral dalam regulasi lama kini resmi dicabut, sehingga sektor hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi juga wajib melaporkan LKPM melalui OSS-RBA.
Perluasan kewajiban ini menegaskan peran LKPM sebagai instrumen pengawasan investasi lintas sektor, sehingga pelaku usaha di sektor strategis perlu segera menyesuaikan kepatuhan administratifnya untuk menghindari risiko sanksi.
Baca juga: Persiapan Sebelum Mendirikan PT: Apa yang Harus Anda Ketahui?
Poin Penting Penilaian LKPM dan Ruang Lingkup Laporan yang Wajib Dipenuhi
1. Ruang Lingkup dan Isi LKPM yang Wajib Dilaporkan
Mengacu pada Pasal 285 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan BKPM 5/2025, setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM untuk setiap kegiatan usaha dan setiap lokasi usaha setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), baik untuk kegiatan usaha utama maupun kegiatan usaha pendukung.
LKPM wajib memuat data yang mencerminkan kondisi riil pelaksanaan investasi, antara lain:
- Realisasi penanaman modal, sebagai indikator utama kesesuaian antara komitmen dan pelaksanaan investasi
- Realisasi tenaga kerja, untuk menggambarkan kontribusi usaha terhadap penyerapan tenaga kerja
- Realisasi produksi barang dan/atau jasa, sebagai cerminan aktivitas operasional usaha
- Pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha, termasuk perizinan berbasis risiko
- Pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal, sebagaimana diatur dalam regulasi
- Kendala atau hambatan usaha, baik yang bersifat administratif, teknis, maupun operasional
Perlu diperhatikan bahwa setiap laporan harus disampaikan secara terpisah per kegiatan usaha dan per lokasi usaha. Praktik penggabungan laporan lintas lokasi atau lintas kegiatan usaha merupakan kesalahan yang kerap terjadi dan dapat dinilai sebagai ketidakpatuhan administratif.
2. Pemenuhan Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanaman Modal
Salah satu aspek utama yang menjadi perhatian dalam penilaian LKPM adalah pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal. Dalam Pasal 285 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2025, kewajiban tersebut mencakup antara lain:
- Pelaksanaan pelatihan tenaga kerja Indonesia dan/atau alih teknologi
- Kemitraan usaha dengan pelaku usaha lain
- Pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup
- Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)
- Kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
- Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
3. LKPM sebagai Dasar Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 290 Peraturan BKPM 5/2025, data LKPM yang telah diverifikasi akan diolah dan diklasifikasikan ke dalam nilai kepatuhan sebagai berikut:
- Sangat Baik (81–100)
- Baik (60–80)
- Kurang Baik (40–59)
- Tidak Baik (0–39)
Keterlambatan penyampaian LKPM, ketidaksesuaian data, atau tidak terpenuhinya kewajiban penanaman modal dapat berdampak langsung pada profil risiko usaha, yang pada akhirnya berpotensi memicu pengawasan lanjutan hingga sanksi administratif dari pemerintah.
Dengan semakin strategisnya peran LKPM dalam sistem OSS-RBA, pelaporan LKPM tidak lagi dapat dipandang sebagai formalitas tahunan. Ketepatan waktu, kelengkapan data, dan akurasi laporan menjadi faktor penentu dalam menjaga status kepatuhan dan keberlanjutan izin usaha.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa jadwal lapor LKPM sesuai dan disusun secara cermat dan sesuai dengan ketentuan BKPM 5/2025, agar terhindar dari risiko hukum dan administratif di kemudian hari.

Jangan lewatkan perubahan penting LKPM 2026!
Amankan kepatuhan bisnis Anda sekarang dengan mengikuti Navigasi LKPM: Apa yang Berubah di LKPM 2026?
Daftar sekarang dan pastikan pelaporan LKPM Anda tepat & disetujui. KLIK DISINI UNTUK DAFTAR
Pastikan kewajiban LKPM Anda terpenuhi sesuai ketentuan terbaru BKPM 5/2025. Kami siap membantu pendampingan pelaporan LKPM secara tepat waktu, akurat, dan sesuai regulasi, agar kepatuhan usaha tetap terjaga.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
