
Sah! Aturan AI untuk Bisnis yang Diperbolehkan Secara Hukum
“Penggunaan AI untuk bisnis kini resmi diatur dalam Permendag 19/2026. Pahami syarat promosi, kewajiban label AI, dan batasan hukumnya.”
Kehadiran Artificial Intelligence (AI) telah merevolusi cara pelaku usaha beriklan di ruang digital. Mulai dari pembuatan copywriting otomatis hingga visual produk yang memukau tanpa perlu menyewa fotografer profesional.
Kabar baiknya, pemanfaatan AI untuk bisnis kini memiliki payung hukum yang jelas, terutama dalam keperluan komersial. Pemerintah resmi merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi mutakhir ini membuktikan bahwa hukum nasional mendukung efisiensi teknologi. Namun, melalui Pasal 47 Permendag 19/2026, pemerintah juga memberikan batas aman (guardrails) agar inovasi AI untuk bisnis ini tidak menabrak hak-hak konsumen.
Baca juga: Contoh Transformasi Digital di Dunia Legal : Pemanfaatan Teknologi dalam Bisnis Hukum
Pemanfaatan AI untuk Bisnis yang Dilegalkan
Pasal 47 Permendag 19/2026 secara khusus menegaskan bahwa pelaku usaha diperbolehkan untuk menggunakan AI dalam mempromosikan barang dan/atau jasa di marketplace maupun media sosial.
Instrumen promosi AI yang statusnya kini sah dan legal secara hukum perdagangan meliputi:
- AI-Generated Influencer: Penggunaan model atau avatar virtual untuk peragaan produk pakaian atau kosmetik.
- Generative AI Visual: Pembuatan desain brosur, poster, atau video promosi menggunakan mesin pembuat gambar/video kecerdasan buatan.
- Large Language Models (LLM): Penyusunan teks iklan (copywriting), deskripsi produk, hingga chatbot interaktif untuk melayani konsumen.
Kewajiban Hukum Memakai AI untuk Bisnis (Pelaku Usaha vs Platform)
Meski diizinkan, tanggung jawab penuh atas “kesalahan” atau “kebohongan” yang diciptakan oleh algoritma AI tetap berada di tangan manusia (pelaku usaha).
Pemerintah menuntut akuntabilitas mutlak. Berikut adalah pembagian tanggung jawab penerapan AI untuk bisnis menurut Permendag 19/2026:
| Pihak Bertanggung Jawab | Kewajiban Hukum Berdasarkan Pasal 47 |
| Pelaku Usaha (Merchant/Brand) | 1. Wajib Labeling: Menginformasikan/memberi watermark bahwa konten tersebut dibuat oleh AI. 2. Akurasi Data: Memastikan janji dan visual AI sesuai dengan produk riil. 3. Kepatuhan: Menjamin konten AI tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pihak lain atau membocorkan Data Pribadi. |
| Penyelenggara Platform (Marketplace) | 1. Tata Kelola Internal: Menyediakan sistem pengawasan pemanfaatan AI sesuai proporsi risikonya. 2. Mekanisme Koreksi: Menyediakan tombol “Lapor” atau pengaduan jika ada rekomendasi/promosi AI yang menyesatkan konsumen. |
3 Batasan Kritis Menggunakan AI di E-Commerce
Fleksibilitas aturan AI e-commerce ini diawasi dengan sangat ketat. Pelaku usaha wajib memastikan implementasi AI mereka tidak melanggar regulasi turunan lainnya:
1. Awas Iklan Menyesatkan (UU Perlindungan Konsumen)
Materi promosi AI wajib disajikan secara jujur. Jika Anda menggunakan AI untuk membuat kulit wajah model virtual tampak sangat putih demi menjual produk skincare (padahal aslinya tidak memberikan efek secepat itu), ini masuk kategori penipuan. Anda dapat dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen karena mengelabui masyarakat.
2. Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Mesin AI memproduksi karya berdasarkan dataset yang dilatih dari jutaan gambar milik orang lain. Pelaku usaha harus ekstra hati-hati memastikan bahwa desain atau logo yang dihasilkan oleh AI tidak menyerupai atau melanggar hak cipta / hak merek milik kompetitor atau seniman manusia.
3. Persaingan Usaha & Hyper-Targeting
Integrasi algoritma AI untuk Hyper-Targeting (pengiklanan yang sangat spesifik ke privasi konsumen) atau Dynamic Pricing (perubahan harga otomatis oleh bot) dilarang digunakan untuk menjatuhkan kompetitor secara tidak sehat. Sistem ini dipantau oleh hukum Anti-Monopoli agar tercipta persaingan pasar yang adil bagi UMKM maupun korporasi.
Baca juga: Adaptasi Kantor Hukum dengan Artificial Intelligence (AI)
Pengakuan AI di dalam Permendag 19/2026 adalah tonggak sejarah bahwa kecerdasan buatan merupakan masa depan keberlangsungan bisnis digital. Namun, kemudahan operasional ini datang dengan beban transparansi hukum yang berat.
Jangan sampai materi iklan canggih Anda malah berujung pada gugatan pelanggaran hak cipta atau pemblokiran platform karena lupa menyertakan label AI-Generated.
Tim konsultan hukum korporasi dan Tech-Law dari Legalo siap membantu perusahaan Anda. Kami melayani audit kepatuhan penggunaan materi AI perusahaan Anda, menyusun draft Terms and Conditions (T&C), serta memastikan seluruh operasional e-commerce Anda berjalan aman secara hukum.
Optimalkan Bisnis Anda dengan AI Secara Aman! Konsultasikan Kepatuhan Digital Anda Bersama Legalo Sekarang.
Author: Andrea Tiorein
