Seri Representative Office(3); Izin untuk Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing

Salah satu bentuk kantor perwakilan asing yang terdapat di Indonesia adalah Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing (BUJKA). Dalam menyelenggarakan kegiatannya di Indonesia, BUJKA wajib membentuk ikatan kerjasama operasi dengan Badan Usaha Jasa Kontruksi di Indonesia dan wajib memiliki Izin Perwakilan BUJKA.

Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing (BUJKA) adalah kantor perwakilan di Indonesia dari badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, yang dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa kontruksi. Dalam penyelenggaraan kegiatannya di Indonesia, BUJKA wajib membentuk ikatan kerjasama operasi dengan Badan Usaha Jasa Kontruksi di Indonesia didasari dengan prinsip-prinsip kesamaan layanan jasa kontruksi dan kesetaraan kualifikasi jasa kontruksi.

Selain itu, kantor perwakilan ini juga harus memiliki Izin Perwakilan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) jika ingin menyelenggarakan kegiatannya di Indonesia. Izin perwakilan diberikan hanya untuk BUJKA yang termasuk ke dalam kualifikasi besar. Izin Perwakilan BUJKA terdiri dari:

  1. Izin Baru BUJKA;
  2. Perpanjangan izin BUJKA;
  3. Pergantian data izin BUJKA; dan
  4. Penutupan izin BUJKA.

Ketentuan biaya administrasi untuk permohonan Izin baru, perpanjangan izin atau pergantian data izin BUJKA, adalah sebagai berikut:

  1. Bidang jasa konsultasi perencana/pengawasan kontruksi senilai USD5.000
  2. Bidang jasa pelaksana konstruksi senilai USD10.000
  3. Biaya administrasi yang dimaksud di atas langsung disetorkan oleh BUJKA kepada kas negara

Permohonan Izin Perwakilan yang dilakukan oleh kantor perwakilan BUJKA tidak dilakukan secara online, melainkan diajukan secara manual ke PTSP Pusat di BKPM, dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Permohonan untuk Izin Kantor Perwakilan BUJKA baru terdiri atas:
    • Surat permohonan;
    • Rekaman akta pendirian BUJKA induk di negara asal yang telah dilegalisir oleh notaris publik atau lembaga yang berwenang di negara asal;
    • Data umum BUJKA;
    • Surat rekomendasi dari kedutaan besar negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan merupakan badan usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi yang baik;
    • Rekaman izin usaha jasa konstruksi BUJKA induk yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit;
    • Rekaman sertifikat penyetaraan yang telah dilegalisir oleh Lembaga Tingkat Nasional;
    • Surat penunjukan (Letter of Appointment) kepala perwakilan BUJKA oleh BUJKA induk;
    • Rekaman laporan keuangan BUJKA induk yang terbaru dan telah diaudit oleh akuntan publik;
    • Rekaman paspor atau KTP calon kepala perwakilan;
    • Daftar riwayat hidup calon kepala perwakilan BUJKA;
    • Rekaman surat keterangan domisili kantor perwakilan BUJKA di Indonesia yang diterbitkan oleh kelurahan setempat;
    • Surat pernyataan kebenaran dan keaslian dokumen;
    • Surat pernyataan bahwa direksi atau komisaris BUJKA induk tidak sedang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada Badan Usaha Jasa Kontruksi lain.
  2. Permohonan untuk Izin Kantor Perwakilan BUJKA perpanjangan terdiri atas:
    • Surat pemohonan;
    • Data umum BUJKA;
    • Izin perwakilan asli yang akan/sudah habis masa berlakunya;
    • Sertifikat penyetaraan yang telah dilegalisir Lembaga Tingkat Nasional;
    • Surat rekomendasi yang telah diperbarui dari kedutaan besar negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan merupakan badan usaha yang teregistrasi dengan sah dan memiliki reputasi yang baik;
    • Rekaman izin usaha jasa konstruksi BUJKA induka yang masih berlaku;
    • Tanda terima penyerahan laporan kegiatan tahunan;
    • Rekaman NPWP perwakilan BUJKA yang bersangkutan;
    • Rekaman paspor atau KTP kepala perwakilan.
    • Permohonan untuk pergantian data badan usaha terdiri atas:
    • Surat permohonan;
    • Izin perwakilan asli yang masih berlaku;
    • Rekaman akta penggantian nama perusahaan yang telah dilegalisir oleh notaris publik di negara asal;
    • Surat rekomendasi dari kedutaan besar negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan telah berganti namanya;
    • Rekaman surat keterangan domisili kantor perwakilan BUJKA di Indonesia yang diterbitkan oleh kelurahan setempat; dan
    • Surat pernyataan kebenaran dan keaslian dokumen.
  3. Permohonan untuk pergantian data alamat terdiri atas:
    • Surat permohonan;
    • Izin perwakilan asli yang masih berlaku;
    • Rekaman akta penggantian alamat perusahaan yang telah dilegalisir;
    • Surat rekomendasi dari keduataan besar negara asal di Indonesia yang menyatakan bahwa BUJKA yang bersangkutan telah berganti alamatnya;
    • Rekaman surat keterangan domisili kantor perwakilan BUJKA di Indonesia yang diterbitkan oleh kelurahan setempat; dan
    • Surat pernyataan kebenaran dan keaslian dokumen.
  4. Permohonan untuk perubahan jenis usaha terdiri atas:
    • Surat permohonan;
    • Izin perwakilan asli yang masih berlaku;
    • Rekaman sertifikat penyetaraan yang telah dilegalisir Lembaga Tingkat Nasional; dan
    • Surat pernyataan kebenaran dan keaslian dokumen.
  5. Permohonan untuk pergantian data kepala perwakilan BUJKA terdiri atas:
    • Surat permohonan;
    • Izin Perwakilan asli yang masih berlaku;
    • Surat penunjukan Kepala Perwakilan BUJKA baru oleh BUJKA induk (Letter of Appointment);
    • Daftar riwayat hidup Kepala Perwakilan BUJKA baru;
    • Exit Permit Only (EPO) Kepala Perwakilan BUJKA lama;
    • Rekaman paspor atau kartu tanda penduduk Kepala Perwakilan yang baru;
    • Surat pernyataan kebenaran dan keaslian dokumen; dan
    • Surat pernyataan bahwa direksi atau komisaris BUJKA induk tidak sedang menjabat sebagai direksi atau komisaris pada Badan Usaha Jasa Kontruksi lain.

Permohonan di atas diterbitkan paling lama 10 hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Setelah mendapatkan Izin perwakilan BUJKA, kantor perwakilan yang bersangkutan dapat menggunakan izin tersebut untuk melakukan kegiatan usaha jasa kontruksi di seluruh wilayah Indonesia. Masa berlaku izin perwakilan ini maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun.