Seri Representative Office(4); Izin Bagi KPPA Yang Bergerak Di Sektor Migas

Salah satu bentuk kantor perwakilan asing yang terdapat di Indonesia adalah Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi (KPPA Migas). Untuk menyelenggarakan kegiatannya di Indonesia, KPPA Migas wajib memiliki Izin dari PTSP Pusat berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM.

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak dan Gas Bumi (KPPA Migas) adalah kantor yang didirikan oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di negara lain sebagai perwakilannya di Indonesia, yang bergerak di subsektor minyak dan gas bumi. Kantor perwakilan ini dapat dipimpin oleh perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing. Sama halnya dengan kantor perwakilan lainnya, KPPA Migas wajib memiliki Izin KPPA Migas dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) jika ingin melaksanakan kegiatannya di Indonesia.

Namun terdapat perbedaan dalam pengurusan Izin KPPA Migas tersebut, dikarenakan pengurusan izin untuk kantor perwakilan yang berada pada subsektor ini harus disertai dengan rekomendasi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Adapun permohonan Izin KPPA Migas diajukan secara online melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Permohonan untuk Izin KPPA Migas baru terdiri atas:
    • Surat permohonan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan;
    • Rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM;
    • Bukti diri Kepala Kantor Perwakilan:
      • jika WNA : paspor
      • jika WNI : KTP dan NPWP;
    • Dokumen legalitas alamat kantor;
    • Pas Photo ukuran 4 X 6 cm sebanyak 2 lembar (berwarna);
    • Surat kuasa asli bermeterai cukup dan stempel perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung pimpinan perusahaan.
  2. Permohonan untuk Izin KPPA Migas perpanjangan terdiri atas:
    1. Izin KPPA Migas yang dimiliki;
    2. Laporan KPPA Migas;
    3. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM;
    4. Dokumen pendukung perpanjangan

Permohonan Izin di atas, diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. Izin KPPA Migas nantinya diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital dalam format pdf dan dilengkapi dengan lembar pengesahan. Setelah mendapatkan Izin tersebut, jika terdapat perubahan ketentuan meliputi perubahan nama perusahaan, perubahan pimpinan kantor perwakilan, perpindahan lokasi kantor ke provinsi lain, atau perubahan jumlah tenaga kerja asing yang dipergunakan, maka kantor perwakilan yang bersangkutan wajib mengajukan  izin perubahan ketentuan KPPA Migas dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Izin KPPA Migas yang dimiliki;
  2. Laporan KPPA Migas;
  3. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM; dan
  4. Dokumen pendukung perubahan.

Izin KPPA Migas berlaku maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 2 tahun. Kantor perwakilan yang berminat melakukan perpanjangan Izin KPPA Migas wajib mengajukan perpanjangan tersebut paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku yang ditetapkan dalam Izin KPPA Migas berakhir.