SIUP VS IZIN PRINSIP

Kali kita ini akan membahas tentang SIUP dan Izin Prinsip. Apakah yang dimaksud dengan SIUP? Dan apa pula yang dimaksud dengan Izin Prinsip?

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjukan kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa. SIUP siberikan kepada para pengusaha baik perseorangan maupun badan (CV, PT,  dan Koperasi). Klasifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dapat digolongkan ke dalam tiga bagian sebagai berikut:

  1. SIUP besar.
  2. SIUP ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam akta pendirian/perubahan dengan nilai diatas RP. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

  3. SIUP menengah.
  4. SIUP jenis ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam akta pendirian/perubahan dengan nilai diatas RP. 500.000.000 (limaratus juta rupiah) hingga RP. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

  5. SIUP kecil.
  6. SIUP ini diberikan pada perusahaan yang tidak terlalu besar. Perusahaan yang mendapatkan SIUP kecil adalah perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam akta pendirian/perubahan dengan nilai di atas Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah) sampai dengan RP. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan pengertian Izin Prinsip adalah perizinan usaha pertama dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus dimiliki oleh setiap investor yang ingin memulai atau membuka usaha maupun menanamkan modal (investasi) di Indonesia. Izin prinsip ini dikeluarkan oleh BKPM sebagai Izin untuk Perusahaan asing yang memilih Indonesia sebagai tempat untuk berinvestasi.  Izin Prinsip sendiri dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  1. Izin Prinsip. Izin ini diperuntukan untuk membuka investasi baru
  2. Izin Prinsip Perluasan. Izin ini diperlukan untuk kepentingan ekspansi perusahaan.
  3. Izin Prinsip Perubahan. Izin ini harus anda urus ketika terdapat perubahan rencana investasi semula atau perubahan realisasi yang ada
  4. Izin Prinsip Merger (penggabungan). Izin ini diperuntukan bagi investor yang ingin memadukan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan.

Izin Prinsip yang diberikan kepada investor memiliki jangka waktu 1 tahun dan merealisasikan investasinya serta segera mengajuakn Izin Usaha Tetap (IUT).

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.