TIPS USAHA NAIK KELAS DENGAN URUS LEGALITAS

Setiap orang memiliki berbagai profesi untuk mendapatkan penghasilan atau pendapatan. Ada yang memilih untuk bekerja menjadi karyawan, polisi, tentara, ojek, pedagang, wirausaha, dan berbagai profesi lainnya. Namun akhir-akhir ini minat masyarakat untuk memilih berwirausaha cenderung meningkat. Hal tersebut dapat disebabkan saat ini lapangan pekerjaan yang semakin sulit, sudah lelah menjadi karyawan, keinginan bebas berinovasi dan berbisnis.

Dalam memulai suatu usaha tentu membutuhkan modal berupa dana yang tidak sedikit. Sehingga umumnya masyarakat memilih untuk membuka usaha baru dalam skala kecil sebagai langkah awal berwirausaha (start-up). Namun tidak jarang setelah usaha berdiri, banyak Pengusaha yang tidak maju atau tidak naik kelas.
Hal tersebut biasanya disebabkan oleh 2 faktor yakni;

  1. Pengusaha sudah merasa cukup dengan penghasilan yang diperoleh
  2. dan/atau 2) enggan melakukan effort/usaha serta mengeluarkan modal yang lebih banyak. Sehingga seolah-olah membuat usaha maju atau naik kelas adalah beban bagi Pengusaha. Sementara persaingan di pasaran semakin sulit. Semakin banyak produk/jasa impor yang membanjiri pasar dan siap menggerus usaha lokal.

Salah satu effort agar usaha naik kelasyang sering dijadikan beban oleh Pengusaha adalah dalam hal mengurus legalitas usaha. Banyak Pengusaha merasa dalam pengurusan legalitas usaha membutuhkan biaya yang tidak sedikit, pengurusan yang rumit, dan proses yang lama. Padahal di sisi lain, peran legalitas bagi kemajuan suatu usaha adalah sangat besar.

Sebagai contoh dalam hal perizinan edar produk makanan, minimal produk sudah mendapat izin PIRT dari Dinas Kesehatan setempat. Tanpa PIRT, produk makanan tersebut tidak akan diterima oleh toko penjual resmi, baik minimarket maupun supermarket. Contoh lain misalnya merek produk/jasa milik usaha Anda sudah dikenal dengan sangat baik oleh konsumen, namun belum terdaftar paten di Dirjen HAKI. Maka merek tersebut berpotensi untuk diklaim oleh usaha lain atau usaha pesaing. Tentu hal tersebut merupakan kerugian yang sangat besar. Selain itu masih banyak contoh lain legalitas usaha yang perlu diurus seperti SKDU, SIUP, TDP, NPWP, dan lain sebagainya yang sangat penting perannya bagi kemajuan usaha.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa dengan Anda mengurus legailtas usaha, maka sama dengan Anda memajukan usaha Anda tersebut. Jangan jadikan legalitas usaha sebagai beban. Justru sebaiknya dianggap sebagai invetasi. Karena dengan memiliki legalitas usaha, maka usaha Anda akan mendapatkan banyak manfaat berupa: kepastian hukum, keamanan berbisnis, keluasan kerjasama, kemudahan bantuan modal, kemudahan perluas pasar, dan peningkatan profit. Waktu dan biaya yang telah dikeluarkan tidaklah sia-sia. Maka segeralah Anda mengurus legalitas usaha. Karena jika ingin usaha maju atau naik kelas, maka uruslah legalitas.

Bagaimana LEGALO membantu Anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.