Untuk Pebisnis Pemula, Pilih CV atau PT?

[vc_row type=”in_container” full_screen_row_position=”middle” scene_position=”center” text_color=”dark” text_align=”left” overlay_strength=”0.3″][vc_column column_padding=”no-extra-padding” column_padding_position=”all” background_color_opacity=”1″ background_hover_color_opacity=”1″ width=”1/1″ tablet_text_alignment=”default” phone_text_alignment=”default”][vc_column_text]

Bagi pebisnis pemula, seringkali merasa bingung untuk menentukan badan usaha bagi bisnis yang akan dirintisnya. Membentuk badan usaha hendaknya menyesuaikan dengan sektor bisnis, kebutuhan pasar, kemampuan modal, dan juga tujuan bisnis ataupun pengembangan bisnis ke depan. Dengan berjalannya waktu, pebisnis akan mengetahui sendiri legalitas yang diperlukan untuk bisnisnya. Namun, sebagai pertimbangan, berikut uraian tentang badan usaha yang sering digunakan dalam berbisnis.

Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennottschap) atau yang biasa dikenal dengan CV merupakan persekutuan yang diadakan antara seorang sekutu atau lebih, yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh roda bisnis perusahaan (sekutu aktif) dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang hanya memberikan modal saja (sekutu pasif). CV bukan merupakan suatu badan hukum. Prosedur pendirian CV adalah sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan draft akta pendirian CV.
  2. Pengesahan oleh Pengadilan sesuai dengan kedudukan Perusahaan dengan membawa akta perusahaan, SKDP, dan NPWP Perusahaan
  3. Pengajuan permohonan Surat Keterangan Domisili CV (SKDP).
  4. Pengajuan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Pengajuan permohonan Surat Keterangan Terdaftar Perpajakan (SKT).
  6. Permohonan pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  7. Permohonan pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Keuntungan CV

Kekurangan CV

  1. Syarat pendirian CV relatif lebih mudah.
  2. Biaya pendirian CV relatif lebih murah.
  3. Tanggung jawab hukum secara perseorangan (hanya sekutu aktif) sehingga ketika terjadi kelalaian, hanya sekutu aktif yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut dan tidak melibatkan sekutu pasif.
  1. CV jarang dipilih oleh pemilik proyek besar dalam lelang.
  2. Tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan sekutu aktif. Oleh karena itu, sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya sehingga jika terjadi kelalaian, sekutu aktif yang bertanggung jawab atas kelalaian tersebut.
  3. Dinilai kurang bonafide.

Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan oleh minimal dua orang atau lebih, yang bertujuan mencari keuntungan. Nama PT yang telah terdaftar, maka akan dilindungi oleh pemerintah dan tidak akan ada PT lain yang memiliki nama yang persis sama dengannya. Minimum modal dasar PT yaitu Rp 51.000.000 (lima puluh satu juta rupiah) dengan minimal 25% dari modal dasar tersebut disetorkan ke dalam modal PT. Prosedur pendirian PT adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan dan persetujuan draft akta pendirian PT ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
  2. Pengajuan permohonan BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pengajuan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  4. Pengajuan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) direktur dan perusahaan.
  5. Permohonan pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  6. Permohonan pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Keuntungan PT

Kekurangan PT

  1. Pemakaian nama PT dilindungi oleh pemerintah.
  2. Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko kekayaan pribadi pemilik perusahaan.
  3. Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah.
  4. Lebih bonafide dan terkesan lebih profesional.
  5. Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham suatu perusahaan, maka dapat dengan mudah dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
  6. PT dapat mengikutsertakan Warga Negara Asing (WNA).
  1. Biaya pendiriannya relatif lebih mahal.
  2. Proses pendirian relatif lebih lama.
  3. Adanya batasan minimum modal yang harus disetor.
  4. Pengenaan pajak berganda.

 

Bagaimana LEGALO membantu anda ?
LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas Usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021-80674900 atau melalui (WA) di Nomor 085959533365.

[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]