
Update KBLI 2025: Berikut KBLI Usaha Catering Terbaru
“Bingung pilih KBLI 56210 atau 56290? Pahami aturan KBLI usaha catering terbaru. Urus legalitas di Legalo.”
Bisnis katering di Indonesia terus tumbuh seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan pangan yang praktis dan profesional, mulai dari catering pernikahan, catering perusahaan, hingga catering untuk program-program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun di balik peluang bisnis yang menjanjikan ini, terdapat satu hal mendasar yang kerap diabaikan oleh pelaku usaha: kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI.
Kode KBLI bukan sekadar nomor administratif. Ia adalah ‘identitas resmi’ bisnis Anda di mata pemerintah, yang menentukan jenis perizinan yang harus dipenuhi, tingkat risiko usaha, hingga kemampuan Anda untuk mengikuti tender pemerintah dan menjalin kerja sama korporasi.
Tanpa KBLI yang tepat, proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS bisa terhambat, bahkan izin usaha Anda bisa dianggap tidak sah.
Baca juga: Ini Syarat Legalitas Mitra Dapur MBG 2026
Lalu, apa saja kode KBLI untuk usaha catering yang berlaku sekarang? Apa yang berubah sejak terbitnya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu KBLI dan Mengapa Penting bagi Usaha Catering?
KBLI adalah sistem pengkodean resmi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan seluruh jenis kegiatan usaha di Indonesia berdasarkan karakteristik kegiatan ekonominya.
Sistem ini digunakan sebagai acuan dalam berbagai proses administratif, mulai dari pengurusan NIB, pendirian badan usaha, pelaporan pajak, hingga penetapan tingkat risiko usaha dalam sistem perizinan.
Bagi pelaku usaha catering, memilih kode KBLI yang tepat sangat penting karena berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kode KBLI yang dipilih akan menentukan tingkat risiko usaha Anda, apakah masuk kategori risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi.
Tingkat risiko ini secara langsung menentukan jenis dokumen dan sertifikat apa yang harus Anda siapkan.
Update Terbaru: KBLI 2025 Menggantikan KBLI 2020
Pada Desember 2025, BPS secara resmi menerbitkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yang resmi berlaku sejak 18 Desember 2025 dan mencabut KBLI 2020.
Pembaruan ini dilakukan untuk menyelaraskan klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia dengan perkembangan ekonomi terkini, termasuk sektor digital, ekonomi kreatif, dan model bisnis baru lainnya.
Baca juga: Kata Siapa Mahal? Ini Rincian Asli Biaya Pendirian PT 2026
Yang perlu diperhatikan, seluruh pelaku usaha wajib menyesuaikan kode KBLI yang tercantum dalam NIB mereka dengan ketentuan KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak 18 Desember 2025, yaitu paling lambat 18 Juni 2026.
Khusus untuk sektor katering, kode-kode KBLI yang relevan tidak mengalami perubahan mendasar dalam KBLI 2025, namun uraian dan deskripsinya kini dibuat lebih spesifik untuk menghindari multitafsir.
Dua Kode KBLI Catering yang Berlaku: 56210 dan 56290
Untuk usaha katering, terdapat dua kode KBLI utama yang perlu Anda ketahui:
- KBLI 56210 Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)
Kode ini mencakup kegiatan penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan untuk keperluan event atau acara tertentu yang bersifat satu kali dan tidak berkelanjutan. Contoh usaha yang masuk kategori ini antara lain:
- Katering untuk pesta pernikahan, ulang tahun, dan acara keluarga
- Jasa boga untuk seminar, konferensi, dan acara korporasi
- Penyediaan makanan untuk instansi pemerintah pada acara tertentu
- Pelayanan katering dalam jumlah besar untuk keperluan acara khusus
- KBLI 56290 Penyedia Jasa Boga Periode Tertentu (Periodic Catering)
Kode ini mencakup usaha katering yang menyediakan makanan dan minuman berdasarkan kontrak jangka waktu tertentu secara berkelanjutan. Usaha ini tidak terbatas pada satu event saja, melainkan melayani kebutuhan pangan secara reguler. Contoh usaha yang masuk kategori ini antara lain:
- Katering harian untuk karyawan perkantoran atau pabrik
- Suplai makanan rutin untuk sekolah, pesantren, atau asrama
- Jasa boga untuk rumah sakit atau fasilitas kesehatan
- Katering untuk program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui SPPG
Jika usaha Anda melayani kedua jenis katering sekaligus baik event maupun langganan tetap sistem OSS memungkinkan pencantuman lebih dari satu kode KBLI selama keduanya relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Perbedaan KBLI 56210 dan 56290: Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda?
Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, kedua kode KBLI ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam beberapa aspek:
- Sifat layanan: KBLI 56210 bersifat satu kali per event; KBLI 56290 bersifat berkelanjutan dalam periode kontrak tertentu
- Skala usaha: KBLI 56290 memperbolehkan usaha kecil, menengah, dan besar; sedangkan untuk KBLI 56290, usaha mikro tidak dapat memiliki penyediaan jasa boga periode tertentu
- Lokasi memasak: KBLI 56210 memasak di tempat usaha; KBLI 56290 bisa di tempat usaha maupun di tempat pemesan
- Sertifikat yang dibutuhkan: KBLI 56210 memerlukan Sertifikat Standar Usaha Jasa Boga Event Tertentu, sedangkan KBLI 56290 memerlukan Sertifikat Standar Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu
Kedua kode ini sama-sama diklasifikasikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, sehingga memerlukan perhatian khusus dalam pemenuhan persyaratan perizinannya.
Dokumen dan Izin yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha Catering
Setelah menentukan kode KBLI yang sesuai, pelaku usaha catering wajib menyiapkan sejumlah dokumen dan izin berikut untuk mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Standar Usaha, yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikat Usaha (LSU) Bidang Pariwisata sesuai kode KBLI yang dipilih
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 sebagai jaminan keamanan dan kebersihan pangan
- Akta Pendirian Badan Usaha (jika berbentuk PT, CV, atau koperasi)
- NPWP Badan sebagai identitas perpajakan perusahaan
Setelah NIB diterbitkan, sifatnya belum efektif secara penuh. Anda harus memenuhi komitmen perizinan terlebih dahulu termasuk pengurusan SLHS dan Sertifikat Standar Usaha agar izin usaha katering Anda menjadi efektif dan sah digunakan untuk berbagai keperluan bisnis resmi.
Memahami dan memilih kode KBLI yang tepat adalah langkah awal yang sangat menentukan kelancaran operasional dan legalitas usaha katering Anda.
Kesalahan dalam pemilihan kode bisa berdampak pada proses perizinan yang terhambat, bahkan potensi sanksi administratif dari instansi terkait. Jangan lupa pula untuk segera melakukan penyesuaian kode KBLI ke versi 2025.
Tim konsultan hukum profesional Legalo siap mengaudit, memperbarui, dan membereskan seluruh kerumitan izin OSS, SLHS, hingga legalitas perusahaan Anda dengan cepat dan akurat.
Author: Kaylaa Azahra Maharani
