Keamanan Data

Wajib atau Tidak? Ini Aturan Hukum Keamanan Data dalam Bisnis Digital

Wajib atau Tidak? Ini Aturan Hukum Keamanan Data dalam Bisnis Digital

“Keamanan data dalam bisnis digital bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kunci menjaga kepercayaan pelanggan. Dengan mematuhi UU PDP, bisnis dapat terhindar dari sanksi dan membangun ekosistem digital yang lebih aman.”

Di era digital, data pribadi menjadi aset yang sangat berharga bagi bisnis. Namun, di sisi lain, ancaman kebocoran dan penyalahgunaan data juga semakin meningkat. Tak sedikit perusahaan yang menghadapi sanksi hukum karena lalai dalam mengelola data pelanggan mereka.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini mengatur bagaimana bisnis digital harus mengumpulkan, menyimpan, dan mengelola data pribadi agar tidak menyalahi aturan.

Pertanyaannya, apakah semua bisnis digital wajib mematuhi UU PDP? Apa saja kewajiban yang harus dipenuhi untuk menghindari sanksi? 

Dalam artikel ini, kita akan membahas pentingnya keamanan data dalam bisnis digital serta bagaimana cara memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca juga: Legalitas dan Keamanan Data di Virtual Office: Apa yang Harus Diketahui Perusahaan IT

Apa yang Dimaksud dengan Data Pribadi?

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU PDP, data pribadi adalah setiap informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang baik secara langsung maupun tidak langsung. Data ini mencakup nama, nomor identitas, alamat, informasi keuangan, riwayat kesehatan, data biometrik, dan data lainnya yang bersifat pribadi.

Baca juga: Bagaimana Virtual Office Meningkatkan Produktivitas dan Efisiensi Bisnis?

Siapa yang Wajib Mematuhi UU PDP?

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PDP, aturan ini berlaku bagi setiap pihak, baik individu maupun badan hukum, yang mengelola data pribadi di Indonesia. Bahkan, perusahaan asing yang mengolah data pengguna Indonesia juga wajib mematuhi ketentuan ini.

UU PDP membagi subjek hukum menjadi dua kategori utama:

  1. Pengendali Data Pribadi – Pihak yang menentukan tujuan dan kendali atas pemrosesan data.
  2. Pemroses Data Pribadi – Pihak yang memproses data atas nama pengendali data (Pasal 16 UU PDP)

Setiap pelaku bisnis digital yang mengumpulkan, menyimpan, atau memproses data pelanggan termasuk dalam kategori pengendali atau pemroses data dan wajib mematuhi UU PDP.

Baca juga: Kantor Hukum Tanpa Kantor Fisik? Ini Tantangan dan Manfaatnya

Kewajiban Bisnis Digital dalam Keamanan Data

Untuk mematuhi UU PDP, pelaku usaha digital wajib menerapkan langkah-langkah berikut:

Memperoleh Persetujuan yang Sah

  • Data pribadi hanya boleh dikumpulkan setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik data (Pasal 20 ayat (2) UU PDP).
  • Persetujuan harus diberikan secara jelas, sadar, dan tanpa paksaan.

Mengelola Data Secara Transparan

  • Pengguna harus diberitahu mengenai tujuan pengumpulan data dan bagaimana data tersebut akan digunakan (Pasal 21 ayat (1) UU PDP).
  • Pengguna memiliki hak untuk menarik kembali persetujuan mereka kapan saja.

Menjamin Keamanan Data

  • Pengendali data wajib menjaga keamanan data pribadi dari akses ilegal, manipulasi, atau kebocoran (Pasal 39 UU PDP).
  • Implementasi langkah keamanan meliputi enkripsi, firewall, dan kontrol akses ketat.

Memberikan Hak kepada Pemilik Data

  • Pengguna berhak mengakses, mengoreksi, menghapus, atau memindahkan data pribadi mereka (Pasal 4 UU PDP).
  • Jika terjadi pelanggaran, pengguna dapat mengajukan keluhan kepada otoritas yang berwenang.

Konsekuensi Jika Tidak Mematuhi UU PDP

Pelanggaran terhadap UU PDP dapat mengakibatkan sanksi serius, baik administratif maupun pidana, antara lain:

  • Sanksi administratif:
    1. Teguran tertulis (Pasal 57 ayat (2) UU PDP)
    2. Penghentian sementara pemrosesan data
    3. Penghapusan atau pemusnahan data pribadi
    4. Denda administratif hingga 2% dari pendapatan tahunan perusahaan (Pasal 57 ayat (3) UU PDP).
  • Sanksi pidana:
    1. Denda maksimal Rp6 miliar untuk pelanggaran pemrosesan data tanpa izin (Pasal 67 UU PDP).
    2. Pidana penjara hingga 6 tahun bagi pelaku penyalahgunaan data pribadi (Pasal 68 UU PDP).

Selain sanksi hukum, pelanggaran keamanan data dapat merusak reputasi bisnis dan mengurangi kepercayaan pelanggan.

Regulasi Perlindungan Data Pribadi (PDP) bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga standar etika dalam menjalankan bisnis digital. Dengan mematuhi UU PDP, perusahaan dapat menjaga kepercayaan pelanggan, menghindari sanksi hukum, serta memastikan keamanan data yang mereka kelola.

Anda tertarik menggunakan layanan virtual office untuk keberlangsungan bisnis namun masih bingung dengan cara pendirian dan legalitasnya? Serahkan saja kepa Legalo, kami telah berpengalaman dalam menangani proses legal bisnis. Hubungi Legalo dengan cara Klik tombol ini! 

Author/ Editor : Aulina Nadhira