Yuk! Pahami Beragam Manfaat Mengurus Legalitas Bisnis Anda

Yuk! Pahami Beragam Manfaat Mengurus Legalitas Bisnis Anda

“Banyak sekali manfaat jika bisnis yang anda miliki sudah memiliki legalitas yang jelas.”

Pebisnis kebanyakan tidak mendahulukan pengurusan legalitas di perusahaannya padahal para pebisnis juga dalam melakukan kegiatan bisnis harus berlandaskan hukum termasuk legalitas yang harus dimiliki oleh para pebisnis.

Pebisnis seringkali tak peduli terhadap pengurusan legalitas bisnisnya. Salah satu faktor yang sering pebisnis jadikan alasan adalah pengurusan izin perlu proses waktu yang lumayan lama dan harus merogoh kocek yang lumayan dalam. Terlebih bagi pebisnis yang baru mulai merintis bisnisnya. Mereka cenderung mengesampingkan perizinan guna menekan financial dari perusahaan mereka.

Padahal, bisnis yang tidak memiliki legalitas akan mempengaruhi aktivitas bisnis mereka dikemudian hari. Tak hanya itu, jika instansi pemerintah maupun pihak swasta yang mengadakan open tender atau proyek maka pebisnis yang memiliki legalitas akan dilihat lebih terpercaya dan profesional. Lantas, apa saja manfaat yang didapat dengan mengurus legalitas bisnis?

PERLINDUNGAN HUKUM

Pada saat pebisnis menjalankan bisnisnya dan memegang legalitas atau izin yang lengkap maka bisnis yang dijalankan akan diakui dan dilindungi oleh negara. Dengan dilindunginya bisnis maka dalam menjalankan bisnis akan mendapatkan rasa aman dan tak perlu khawatir jika kemudian hari akan ada pembekuan yang dilakukan negara.

MENGGAMBARKAN PELAKU BISNIS YANG TAAT

Pebisnis yang melengkapi legalitasnya akan ditandai sebagai pebisnis yang taat kepada aturan yang yang ada. Image ini akan berbuah kepada kepercayaan customer bisnis yang mereka jalankan. Jika customer sudah percaya terhadap bisnis kita maka menaruh ketertarikan yang lebih dan akan meningkatkan profit perusahaan.

GAMPANG MENDAPATKAN BANTUAN DANA

Pada saat menjalankan bisnis apalagi para pebisnis startup tentu sangat memerlukan pendanaan baik dari investor maupun bank. Perkreditan tentu memerlukan beberapa syarat sebelum dilakukannya pendanaan salah satunya adalah ijin usaha. Pada saat pebisnis sudah memegang aspek legalitas bisnisnya maka akan membuah kepercayaan bank meningkat untuk mencairkan pinjaman dana kepada pebisnis.

AKSES BISNIS LEBIH LUAS

Dengan memegang izin, maka pebisnis yang mengikuti proyek pengadaan akan mendapatkan kemudahan karena bukti legalitas yang pebisnis menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi. Tentu instansi dan swasta penyelenggara pengadaan proyek akan lebih memilih perusahaan yang memiliki legalitas yang jelas.

SEBAGAI PRASYARAT PENGEMBANGAN BISNIS LINTAS NEGARA

Pebisnis yang akan melebarkan sayapnya ke ranah internasional, maka adanya bukti legalitas bisnis termasuk izin usaha adalah syarat yang wajib dimiliki. Hal itu karena dalam perdagangan ekspor dan impor surat izin usaha merupakan syarat pendukung untuk melaksanakan hal tersebut.

SARANA PROMOSI

Secara tak langsung jika pebisnis melakukan pengurusan izin usaha maka akan tercatat pada instansi-instansi pemerintah dan hal ini akan memberikan peluang dalam hal mempromosikan bisnis yang dijalankan. Biasanya instansi akan memberikan akses pameran yang diselenggarakannya.

KEMUDAHAN PERIZINAN USAHA

Pebisnis yang memiliki usaha dengan skala rendah maupun skala menengah-rendah dapat dengan mudah menyelesaikan izin usahanya dengan menggunakan OSS-RBA. Pebisnis yang memiliki risiko bisnis ini dapat langsung melakukan kegiatan usahanya setelah memperoleh NIB Berbeda dengan pebisnis yang memiliki risiko menengah-atas maupun skala tinggi wajib memiliki NIB terlebih dahulu dan selanjutnya akan ada verifikasi persyaratan/standar dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut oleh kementerian/lembaga/pemerinta daerah.

 

Nah banyak sekali manfaat jika pebisnis mengurus legalitasnya. Tentu legalitas pebisnis sangat mempengaruhi berkembangnya usaha kedepan. Sudah berubah pikiran kan, ayo segera lengkapi legalitas usaha kalian. Jika masih bingung dan memiliki pertanyaan bisa menghubungi Legalo.

 

Author: Muhammad Farhan Aditya Putro