
Aturan Bisnis AI, Perlu Punya PT & Daftar Merek? Ini Jawabannya
“Mengembangkan aturan bisnis AI? Pahami aturan hukum Permendag 19/2026, kewajiban pelabelan, serta urgensi PT dan pendaftaran merek.”
Kemajuan teknologi membuat siapa saja bisa menciptakan konten promosi hingga layanan pelanggan menggunakan AI. Namun, apakah digitalisasi ini otomatis menuntut Anda untuk mendirikan PT dan mendaftarkan merek ke negara?.
Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kini resmi diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026.
Regulasi ini secara tegas memperbolehkan pemanfaatan AI dalam ekosistem bisnis digital, namun diiringi dengan tanggung jawab ketat terkait transparansi dan perlindungan konsumen. Jika Anda sedang merintis bisnis berbasis AI (baik sebagai fitur utama maupun alat bantu marketing), perhatikan aturan legalitas berikut ini.
1. Menentukan Terlebih Dahulu Model Bisnis yang Menggunakan AI
Sebelum memikirkan bentuk badan usaha atau pendaftaran merek, Anda perlu menentukan bagaimana AI akan digunakan dalam bisnis Anda. Misalnya, AI dapat digunakan untuk membuat dan mengembangkan konten pemasaran, memberikan rekomendasi produk, membantu analisis data, menghasilkan materi promosi, dan lain sebagainya.
Hal ini penting karena penggunaan AI bukanlah model bisnis itu sendiri. AI merupakan teknologi yang digunakan untuk menjalankan atau mendukung usaha.
Baca juga: Contoh Transformasi Digital di Dunia Legal : Pemanfaatan Teknologi dalam Bisnis Hukum
2. Memanfaatkan AI, namun Hasilnya Tetap Diverifikasi
Penggunaan AI memang dapat membuat kegiatan bisnis menjadi lebih cepat dan efisien. Namun, pelaku usaha tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawab kepada AI. Pasal 47 ayat (2) Permendag 19/2026 menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas pemanfaatan AI dalam penyelenggaraan PMSE.
Selain itu, Pasal 47 ayat (3) mewajibkan pelaku usaha untuk menginformasikan atau memberikan label agar konsumen mengetahui apabila barang atau jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dengan menggunakan AI. Informasi tersebut juga harus disajikan secara benar, jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Sah! Aturan AI untuk Bisnis yang Diperbolehkan Secara Hukum
3. Apakah Bisnis Berbasis AI Harus Punya PT?
Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap bisnis yang menggunakan AI wajib didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas hanya karena menggunakan teknologi tersebut. Kebutuhan untuk mendirikan PT lebih berkaitan dengan struktur bisnis, kegiatan usaha, skala usaha, kebutuhan investasi, dan perizinan yang berlaku terhadap kegiatan berusaha.
Dengan struktur PT, pelaku usaha dapat memiliki wadah badan hukum yang lebih jelas untuk menjalankan kegiatan usaha, mengatur kepemilikan saham, melakukan kerja sama bisnis, serta mengembangkan usaha bersama investor atau partner.
4. Apakah Nama Bisnis AI Perlu Didaftarkan sebagai Merek?
Apabila pelaku usaha sudah memiliki nama yang digunakan sebagai identitas produk atau jasa, pendaftaran merek sangat penting untuk dilakukan. Merek dapat menjadi salah satu aset bisnis yang nilainya semakin besar ketika bisnis berkembang.
Apabila sejak awal nama tidak diperiksa dan dilindungi, pelaku usaha dapat menghadapi persoalan hukum apabila ternyata terdapat pihak lain yang lebih dahulu mendaftarkan merek atau memiliki kemiripan yang relevan.
5. Pahami Asas First to File dalam Pendaftaran Merek
Pasal 3 UU 20/2016 mengatur bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu sampai nama bisnisnya terkenal baru memikirkan pendaftaran merek. Semakin besar bisnis berkembang, semakin besar pula investasi yang dikeluarkan untuk branding, pemasaran, website, dan membangun basis pelanggan.
Permendag 19/2026 sudah memberi ruang bagi pelaku usaha untuk menggunakan AI dalam PMSE melalui Pasal 47, tetapi sekaligus menetapkan tanggung jawab terkait transparansi, akurasi informasi, pengaduan, perlindungan konsumen, data pribadi, dan hak kekayaan intelektual.
Di sisi lain, ketika bisnis mulai memiliki nama dan identitas yang ingin dikembangkan, pelaku usaha perlu mempertimbangkan perlindungan merek berdasarkan UU 20/2016. Sementara itu, kebutuhan untuk menggunakan PT perlu dilihat berdasarkan struktur, skala usaha, dan kebutuhan bisnis, bukan semata-mata karena bisnis tersebut menggunakan AI.
Memanfaatkan AI memang mengakselerasi pertumbuhan bisnis, namun jangan sampai kecepatan tersebut melanggar batas regulasi atau mengorbankan keamanan aset kekayaan intelektual Anda.
Tim konsultan hukum Legalo siap memastikan fondasi digital Anda aman. Kami melayani pendirian PT, penyesuaian KBLI untuk bisnis teknologi, hingga penelusuran dan pendaftaran hak merek dagang Anda di DJKI.
Akselerasi Bisnis Digital Anda Tanpa Cemas Pelanggaran Hukum! Konsultasikan Legalitas Bisnis Anda Bersama Legalo Sekarang.
Author: Andrea Tiorein
