
Aturan Pajak PT Perorangan: Punya Banyak PT Tetap Bisa 0,5%?
“Bingung aturan pajak PT perorangan jika punya banyak entitas? Pahami aturan batas omzet gabungan Rp4,8 miliar agar bisnis terhindar dari denda pajak”
Kemudahan mendirikan PT Perorangan membuat banyak pelaku usaha tergiur untuk membuat beberapa perusahaan. Namun, strategi memecah badan usaha ini seringkali memicu kebingungan dari sisi perpajakan, terutama terkait PPh Final 0,5% khas UMKM. Jika Anda mendirikan dua atau tiga PT Perorangan yang berbeda, pertanyaannya adalah “Apakah batas omzet Rp4,8 miliar dihitung per PT Perorangan atau digabung karena pemiliknya sama?”
Syarat Fasilitas Pajak PT Perorangan 0,5%
PT Perorangan adalah sebuah PT yang didirikan dan dimiliki oleh satu pemegang saham saja. Berdasarkan PP 20/2026, PT Perorangan mendapat perlakuan khusus yakni tarif PPh Final 0,5% dan omzet maksimal per tahun adalah Rp 4,8 miliar per tahun. Namun fasilitas ini memiliki batasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Baca juga : Jangan Salah Pilih! Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa 2026
Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 menyebutkan wajib pajak berbentuk badan PT Perorangan yang didirikan oleh satu orang dan menerima omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun dapat menikmati fasilitas tarif PPh Final 0,5%.
Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 menyebutkan, tidak termasuk wajib pajak apabila wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak berbentuk PT Perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Pemerintah membuat pasal ini untuk mengatasi pelaku usaha melakukan tax avoidance dimana pelaku usaha melakukan split usaha untuk menghindari pajak lebih tinggi.
Berdasarkan pasal tersebut maka Pemerintah menegaskan penghitungan penggabungan omzet :
- Orang pribadi (penghasilan pribadi); dan
- Semua PT Perorangan yang didirikan oleh pribadi tersebut.
Dengan contoh, apabila Anda memiliki PT A dan PT B dan masing-masing omzet PT adalah Rp 2,5 miliar sehingga total omzet Anda adalah Rp 5 miliar. Maka Anda tidak mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%.
Pemerintah tidak melarang satu pelaku usaha untuk memiliki beberapa PT Perorangan. Namun apabila Anda memiliki tujuan PPh Final 0,5% maka split PT tidak akan membantu. Berdasarkan Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 sudah tercantum bahwa omzet dikombinasikan.
Baca juga : Aturan Pajak UMKM Terbaru 2026 & Nasib PT Perorangan
Cara Menghitung Omzet Gabungan
Jika Anda mendirikan lebih dari satu PT Perorangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan konsolidasi atau penggabungan omzet secara keseluruhan. Akumulasi dari omzet pribadi Anda ditambah omzet seluruh PT Perorangan yang Anda miliki.
DJP akan menghitung omzet PT Perorangan 1 + PT Perorangan 2 + … = total omzet gabungan. Apabila total omzet kurang dari Rp 4,8 miliar, maka pelaku usaha mendapatkan PPh Final 0,5%.
Contoh Kasus
Untuk memperjelas aturan pajak PT perorangan ini, Penjelasan Pasal 57 PP 55/2022 memberikan ilustrasi langsung:
- Tuan D menjalankan usaha pribadi.
- Tuan D juga mendirikan PT Perorangan DJ dan PT Perorangan DX.
- Keseluruhan peredaran bruto (omzet) dari Tuan D, PT DJ, dan PT DX dalam 1 tahun dijumlahkan menjadi Rp6 Miliar.
Karena total gabungannya (Rp6 Miliar) sudah melebihi batas Rp4,8 Miliar, maka Tuan D, PT DJ, PT DX, dan perseroan apa pun yang didirikan Tuan D setelahnya, tidak lagi berhak dikenai PPh Final 0,5% untuk tahun-tahun pajak berikutnya. Mereka wajib menggunakan tarif PPh Badan Normal.
Kesimpulan: Jangan Sampai Salah Strategi!
Pemerintah tidak melarang Anda untuk memiliki lebih dari satu PT Perorangan. Dari sisi hukum korporasi, memecah perusahaan sangat sah untuk memisahkan risiko bisnis.
Namun, apabila tujuan utama Anda memecah PT adalah untuk mengakali pajak PT perorangan agar tetap mendapat fasilitas 0,5%, maka strategi tersebut sudah dipastikan gagal.
Saat ini, sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan NIK menjadi NPWP, sehingga DJP dapat secara otomatis melacak seluruh PT Perorangan yang terafiliasi dengan nama Anda. Jika omzet gabungan terdeteksi melebihi batas, Anda bersiap menghadapi tagihan kurang bayar beserta sanksi dendanya.
Jangan sampai bisnis Anda tersandung masalah pajak hanya karena salah merancang struktur perusahaan. Jika omzet gabungan Anda mulai mendekati batas Rp4,8 Miliar, saatnya melakukan restrukturisasi legal yang lebih matang.
Tim konsultan hukum dan pajak Legalo siap membantu Anda merancang struktur PT dan strategi kepatuhan perpajakan yang legal, aman, dan efisien untuk kelangsungan bisnis Anda.
Konsultasikan Kebutuhan Legalitas Bisnis Anda Bersama Legalo Sekarang!
Author : Andrea Tiorein
