
Beberapa Hal yang Wajib Anda Ketahui Terkait Pelaporan LKPM!
Beberapa Hal yang Wajib Anda Ketahui Terkait Pelaporan LKPM!
“Pelaporan LKPM adalah salah satu kewajiban penting bagi perusahaan yang melakukan investasi di Indonesia.”
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan di Indonesia, terutama bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki izin investasi.
LKPM berfungsi sebagai media untuk melaporkan realisasi investasi dan perkembangan proyek perusahaan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).
Lantas apa saja yang perlu diperhatikan dalam laporan LKPM? Simak selengkapnya!
Baca juga: Bingung Pilih PT Perorangan atau CV? Cek Fakta Ini!
Kewajiban Pelaku Usaha untuk Melakukan Pelaporan LKPM
LKPM adalah laporan yang digunakan oleh perusahaan untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan penanaman modal dan pelaksanaan proyek secara berkala. Tujuan utama LKPM adalah memantau realisasi investasi di Indonesia dan memberikan gambaran kepada pemerintah mengenai pelaksanaan proyek investasi.
Laporan ini wajib disampaikan oleh setiap pelaku usaha yang melakukan penanaman modal baik asing (PMA) maupun domestik (PMDN), sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 5 huruf c Peraturan BKPM 5/2021).
Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021, pelaporan LKPM wajib disampaikan oleh para pelaku usaha dengan ketentuan:
- Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan; dan
- Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).
Perlu diketahui juga tidak semua pelaku usaha wajib lapor LKPM, Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021, hal tersebut dikecualikan untuk:
- Pelaku usaha mikro (dengan modal usaha maksimal Rp1 miliar); dan
- Perusahaan tertentu, di antaranya perusahaan bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
Beberapa komponen utama yang harus dilaporkan dalam LKPM antara lain:
- Realisasi Investasi: Informasi terkait berapa jumlah modal yang telah direalisasikan.
- Penggunaan Tenaga Kerja: Jumlah tenaga kerja yang sudah dipekerjakan, baik tenaga kerja lokal maupun asing.
- Pengembangan Proyek: Perkembangan fisik proyek, seperti pembangunan infrastruktur, fasilitas produksi, dll.
- Fasilitas yang Diterima: Fasilitas dan insentif dari pemerintah yang telah digunakan oleh perusahaan, seperti tax holiday atau tax allowance.
Baca juga: Perubahan PT Perorangan Menjadi PT Biasa, Ini Ketentuannya!
Sanksi Tidak Melakukan Pelaporan LKPM
Kegagalan dalam memenuhi kewajiban pelaporan LKPM dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha atau izin komersial (Pasal 46 ayat (1) huruf a Peraturan BKPM 5/2021).
Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan pelaporan ini.
Pasal 47 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021 jika pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM, maka dapat dikenakan sanksi administratif yaitu:
- Peringatan tertulis;
- Penghentian sementara kegiatan usaha;
- Pencabutan perizinan berusaha; atau
- Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Jangan sampai perusahaan Anda terkena sanksi akibat tidak melaporkan LKPM. Jika mengalami kesulitan dalam proses pelaporan LKPM jangan ragu untuk konsultasi kepada kami. Klik tombol di bawah ini!
Author dan Editor: Genies Wisnu Pradana
