
Perubahan PT Perorangan Menjadi PT Biasa, Ini Ketentuannya!
Perubahan PT Perorangan Menjadi PT Biasa, Ini Ketentuannya!
“Terdapat beberapa alasan mengapa perubahan PT Perorangan wajib dilakukan, diantaranya memperluas bisnis atau diwajibkan peraturan.”
Pendiri usaha di Indonesia, terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pasti sudah tidak asing lagi dengan konsep Perseroan Terbatas (PT) Perorangan.
Jenis usaha ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan berbadan hukum tanpa harus memerlukan lebih dari satu pendiri.
Namun, seiring dengan berkembangnya usaha, ada kalanya pemilik PT Perorangan ingin mengubah status perusahaannya menjadi PT biasa yang melibatkan lebih dari satu pemegang saham.
Lantas, bagaimana ketentuan perubahan PT Perorangan menjadi PT biasa? Simak selengkapnya!
Baca juga: Berikut Apa Saja Kelebihan PT Perorangan yang Wajib Anda Tau!
Mengapa Perlu Perubahan PT Perorangan?
Ada beberapa alasan mengapa pemilik PT Perorangan memutuskan untuk mengubah status perusahaannya menjadi PT biasa, di antaranya:
- Perluasan Usaha: Seiring berkembangnya bisnis, sering kali dibutuhkan tambahan modal dari investor baru. PT biasa memungkinkan adanya pemegang saham tambahan sehingga modal perusahaan bisa ditingkatkan.
- Kemitraan Strategis: PT biasa memberikan ruang lebih untuk menjalin kemitraan strategis dengan pihak lain yang ingin ikut terlibat sebagai pemegang saham.
- Kewajiban Hukum: Beberapa regulasi atau kebutuhan bisnis tertentu mungkin mengharuskan perusahaan berbentuk PT biasa, terutama jika ingin mengakses pasar yang lebih besar atau terlibat dalam pengadaan pemerintah.
Kewajiban hukum tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).
Pasal 17 ayat (1) Permenkumham 21/2021 menjelaskan perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan persekutuan modal jika:
- pemegang saham menjadi lebih dari 1 (satu) orang; dan/atau
- tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021), PT perorangan hanya dapat didirikan oleh usaha berskala mikro dan kecil.
Baca juga: Berikut Apa Saja Kelebihan PT Perorangan yang Wajib Anda Tau!
Prosedur Perubahan
Setidaknya terdapat 3 (tiga) tahapan yang dilakukan dalam perubahan PT Perorangan diantaranya yaitu:
Membuat Akta Perubahan di Notaris
Perubahan status perusahaan dari PT Perorangan menjadi PT biasa harus dituangkan dalam akta notaris yang mencantumkan perubahan Anggaran Dasar dan susunan pemegang saham.
Akta Perubahan tersebut harus memuat: (Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021)).
- pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status Perseroan perorangan menjadi Perseroan persekutuan modal;
- perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan Perseroan perorangan menjadi anggaran dasar; dan
- data Perseroan
Pendaftaran Akta Perubahan
Notaris kemudian akan mendaftarkan perubahan tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) (Pasal 17 ayat (2) Permenkumham 21/2021).
Surat Pernyataan Perubahan
Pasal 18 Permenkumham 21/2021, pemohon harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian Perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut.
Ingin mendirikan PT perorangan atau PT persekutuan modal tetapi bingung perlu dokumen apa saja? Atau Anda ingin merubah status PT Perorangan menjadi PT Biasa? Konsultasikan saja bersama Legalo.
Legalo berpengalaman dalam menangani berbagai urusan legalitas bisnis. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author dan Editor: Genies Wisnu Pradana
