
Cara Melaporkan Beneficial Owner di Indonesia
“Melaporkan beneficial owner menjadi kewajiban penting bagi korporasi dalam menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.”
Transparansi kepemilikan perusahaan menjadi bagian penting dalam membangun iklim usaha yang sehat dan akuntabel. Setiap korporasi di Indonesia wajib melaporkan beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya dari perusahaannya.
Beneficial owner merupakan individu yang memiliki, mengendalikan, atau memperoleh manfaat dari suatu korporasi meskipun tidak tercantum dalam struktur kepemilikan formal. Pelaporan ini berperan penting untuk mencegah penyalahgunaan entitas bisnis untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Untuk memahami kewajiban tersebut, penting bagi perusahaan mengetahui siapa yang wajib melaporkan beneficial owner dan bagaimana proses pelaporannya dilakukan. Pembahasan berikut akan menjelaskan tahapan pelaporan, dokumen yang perlu disiapkan, serta tips agar laporan tidak ditolak.
Baca juga: Apa Itu Beneficial Owner dalam Perusahaan?
Siapa yang Wajib Melaporkan Beneficial Owner?
Kewajiban melaporkan beneficial owner berlaku bagi seluruh korporasi yang berdiri dan beroperasi di Indonesia. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkumham 2/2025), setiap korporasi wajib menetapkan dan melaporkan pemilik manfaat atau beneficial owner kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Pelaporan ini wajib dilakukan secara berkala setiap satu tahun sekali serta diperbarui apabila terdapat perubahan data kepemilikan atau struktur pengendalian dalam korporasi. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data mengenai kepemilikan perusahaan selalu akurat dan mutakhir.
Korporasi yang wajib melaporkan mencakup berbagai bentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Firma, dan CV. Pelaporan dapat dilakukan oleh pendiri, pengurus, notaris, atau pihak lain yang memperoleh kuasa untuk menyampaikan informasi mengenai beneficial owner kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Mengapa Pelaporan Beneficial Owner Wajib Dilakukan?
Tahapan Pelaporan Beneficial Owner Melalui AHU Online
Pelaporan beneficial owner dilakukan melalui sistem AHU Online yang disediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini dapat dilakukan secara mandiri oleh korporasi atau pihak yang diberi kuasa. Berikut tahapan pelaporannya secara umum:
- Registrasi dan Aktivasi Akun
Pelapor perlu melakukan pendaftaran di aplikasi beneficial owner melalui situs https://ahu.go.id/. Setelah mengisi data pemohon, sistem akan mengirimkan email aktivasi. Setelah akun aktif, pelapor dapat login menggunakan username dan password yang telah dibuat.
- Memilih Jenis Korporasi dan Peran Pelapor
Setelah login, pilih jenis korporasi yang akan dilaporkan seperti PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Firma, atau CV. Kemudian tentukan peran pelapor, apakah sebagai pihak korporasi atau Penanggung Jawab Pribadi (PIC).
- Menentukan Jenis Transaksi
Dalam sistem AHU Online, terdapat tiga jenis transaksi, yaitu Pelaporan (awal), Perubahan data, dan Pengkinian data. Pelaporan awal hanya dilakukan satu kali dan tidak dapat diulang. Setelah pelaporan awal, korporasi hanya dapat melakukan Perubahan atau Pengkinian data apabila ada perubahan struktur kepemilikan.
- Mengisi Data Pemilik Manfaat
Klik “Tambah Data” untuk memasukkan informasi beneficial owner. Isi identitas lengkap seperti nama, NIK atau paspor, kewarganegaraan, dan hubungan dengan korporasi. Jika korporasi memiliki lebih dari satu pemilik manfaat, pelapor dapat menambahkan beberapa entri data sekaligus.
- Konfirmasi dan Pengiriman Laporan
Setelah seluruh data diisi, pastikan seluruh data sudah benar dan lengkap. Beri centang pada kolom persetujuan dan klik Submit untuk mengirim laporan. Sistem akan menampilkan notifikasi serta mengirimkan email konfirmasi jika pelaporan berhasil.
- Pengkinian dan Perubahan Data
Korporasi wajib memperbarui data minimal satu kali dalam setahun. Pengkinian dapat dilakukan bila terdapat perubahan struktur kepemilikan atau identitas pemilik manfaat.
Tahapan ini dirancang agar pelaporan beneficial owner berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mempermudah pengawasan terhadap struktur kepemilikan korporasi melalui sistem digital AHU Online.
Baca juga: Virtual Office & Kepatuhan Regulasi di Indonesia
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum melakukan pelaporan beneficial owner melalui sistem AHU Online, korporasi perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung agar proses pelaporan berjalan lancar. Dokumen ini menjadi dasar verifikasi data oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
- Dokumen identitas beneficial owner, seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
- Akta pendirian dan/atau perubahan terakhir korporasi, yang menunjukkan struktur kepemilikan dan susunan pengurus.
- Surat pernyataan penetapan beneficial owner, yang ditandatangani oleh pengurus atau pihak berwenang.
- Dokumen pendukung kepemilikan atau pengendalian, seperti perjanjian, daftar pemegang saham, atau dokumen lain yang membuktikan hubungan kepemilikan.
- NPWP korporasi, untuk memastikan kesesuaian data identitas badan hukum.
Baca juga: Digitalisasi Dokumen Hukum: Dari Hardcopy ke Cloud System
Tenggat Waktu Pelaporan
Pelaporan beneficial owner di Indonesia harus dilakukan segera saat korporasi memperoleh status badan hukum. Pelaporan ini harus disampaikan sesegera mungkin untuk mendukung transparansi dan mematuhi standar internasional dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Selain pelaporan awal tersebut, korporasi wajib melakukan pembaruan (pengkinian) data beneficial owner secara berkala setiap satu tahun sekali (Pasal 3 ayat (1) Permenkumham 2/2025). Selain itu, apabila terjadi perubahan kepemilikan atau struktur pengendalian dalam korporasi, pelaporan perubahan data tersebut harus dilakukan maksimal dalam waktu 30 hari sejak perubahan terjadi.
Kepatuhan terhadap ketentuan waktu pelaporan ini menjadi aspek penting agar korporasi dapat terhindar dari sanksi administratif dan mempertahankan status administratif yang baik di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sekaligus mencerminkan komitmen korporasi dalam mendukung sistem tata kelola usaha yang transparan dan berdaya saing.
Baca juga: Tips Alasan Memilih Virtual Office yang Aman dan Terpercaya
Tips Agar Laporan Beneficial Owner Tidak Ditolak
Agar proses pelaporan beneficial owner melalui AHU Online berjalan lancar, korporasi perlu memastikan seluruh data dan dokumen sudah sesuai ketentuan. Kesalahan kecil dalam pengisian sering menjadi penyebab laporan ditolak oleh sistem atau tidak diverifikasi oleh petugas.
Berikut beberapa tips yang dapat membantu:
- Pastikan data identitas sesuai dokumen resmi. Nama, NIK, dan tanggal lahir harus sama persis dengan yang tertera di KTP atau paspor.
- Gunakan dokumen terbaru. Akta perubahan, daftar pemegang saham, dan surat pernyataan harus dalam versi paling mutakhir.
- Isi semua kolom data dengan lengkap. Hindari kolom kosong, terutama pada bagian hubungan pemilik manfaat dengan korporasi.
- Unggah dokumen dalam format dan ukuran yang sesuai. Sistem AHU Online biasanya menerima format PDF atau JPG dengan ukuran file tertentu.
- Periksa kembali sebelum submit. Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan atau dokumen yang terlewat.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, korporasi dapat menghindari penolakan dan memastikan pelaporan beneficial owner diterima serta tercatat secara sah di sistem AHU Online.
Anda tertarik menggunakan layanan virtual office untuk keberlangsungan bisnis namun masih bingung dengan cara pendirian dan legalitasnya? Serahkan saja kepa Legalo, kami telah berpengalaman dalam menangani proses legal bisnis. Hubungi Legalo dengan cara Klik tombol ini!
Author/Editor: Pudja Maulani Savitri
