Posted in

Haram & Ilegal! Sanksi Pelanggaran Merek Menurut Negara & MUI

sanksi pelanggaran merek

“Jangan sembarangan pakai nama brand orang! Ketahui sanksi pelanggaran merek, ancaman denda 2 Miliar, dan fatwa MUI”

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, membangun brand awareness dari nol memang berdarah-darah. Tekanan ini sering kali membuat sebagian pelaku UMKM atau founder pemula tergoda mengambil jalan pintas: menggunakan nama, logo, atau elemen visual yang mirip dengan brand yang sudah terkenal.

Banyak yang mengira tindakan “mendompleng” ini hanya masalah etika biasa yang bisa diselesaikan dengan permintaan maaf jika ketahuan. Padahal, menggunakan identitas bisnis milik orang lain tanpa izin adalah bom waktu.

Mari kita bedah bahaya nyata dari praktik ini, mulai dari sanksi pelanggaran merek bernilai miliaran rupiah dari negara, hingga tinjauan etika bisnis berdasarkan fatwa agama.

Baca juga: Lisensi Merek Anak Perusahaan: Cara Aman Ekspansi Grup

1. Sanksi Pelanggaran Merek: Penjara & Denda Rp2 Miliar

Bagi para business owner, Anda harus menyadari bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dilindungi secara absolut oleh negara. Jika Anda nekat menggunakan merek orang lain, Anda tidak berhadapan dengan masalah perdata biasa, melainkan tindak pidana murni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, berikut adalah sanksi pelanggaran merek yang siap menghancurkan arus kas (cash flow) dan masa depan bisnis Anda:

  • Pidana Penjara & Denda Maksimal (Pasal 100): Siapa pun yang tanpa hak menggunakan merek yang sama persis dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).
  • Gugatan Ganti Rugi Pengadilan Niaga: Pemilik brand asli dapat melayangkan somasi dan menggugat Anda atas kerugian materiil. Mereka berhak menuntut ganti rugi sebesar keuntungan yang Anda dapatkan selama menggunakan nama mereka.
  • Penyitaan dan Pemusnahan Aset: Jika terbukti bersalah, negara berhak menyita seluruh stok produk, kemasan, hingga mesin produksi yang menggunakan logo tiruan tersebut untuk dimusnahkan.

Satu surat somasi saja sudah cukup untuk membuat bisnis yang Anda bangun bertahun-tahun gulung tikar dalam semalam.

Baca juga: Rebranding Paksa BYD Denza: Pentingnya Cek Merek Terdaftar

2. Etika Bisnis (Fatwa MUI): Haram dan Termasuk Kezaliman

Selain ancaman kebangkrutan finansial, pengusaha di Indonesia juga memegang teguh prinsip keberkahan dalam berbisnis. Lantas, bagaimana pandangan syariat Islam mengenai pencurian brand?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Perlindungan HKI. Dalam fatwa ini, MUI menetapkan bahwa karya intelektual dan merek dagang memiliki nilai ekonomi yang sah (Huquq Maliyyah). Oleh karena itu, melanggar hak merek dikategorikan sebagai perbuatan haram dan zalim, dengan alasan:

  • Merampas Keringat Orang Lain: Pemilik asli telah membakar modal dan tenaga untuk membangun reputasi bisnisnya. Mendompleng nama tersebut sama artinya dengan memakan hak orang lain secara batil.
  • Penipuan (Gharar) Konsumen: Menggunakan merek tiruan sangat berpotensi mengecoh pembeli yang mengira mereka membeli produk dari brand asli. Praktik manipulasi ini sangat dilarang dalam etika perdagangan.

3. Jangan Pertaruhkan Bisnis Anda!

Menghargai hak Kekayaan Intelektual orang lain bukan sekadar soal menghindari sanksi pelanggaran merek, melainkan tentang menjaga integritas diri Anda sebagai seorang pengusaha profesional.

Jika Anda memiliki visi untuk membesarkan bisnis hingga ke tingkat nasional atau bahkan diwariskan ke anak cucu, mulailah dengan fondasi yang benar. Bangun identitas yang 100% orisinal.

Wujudkan bisnis yang tidak hanya sukses, tetapi juga bebas dari rasa was was akibat bayang-bayang sengketa hukum. Jangan biarkan kerja keras Anda dirusak oleh somasi atau cap plagiarisme dari pihak lain.

Mari bangun nama brand Anda sendiri secara sah dan eksklusif. Serahkan urusan audit penelusuran orisinalitas dan pendaftaran merek Anda kepada tim ahli di Legalo.

Author: Kaylaa Azahra Maharani

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu