Posted in

Lisensi Merek Anak Perusahaan: Cara Aman Ekspansi Grup

lisensi merek anak perusahaan

“Pahami aturan lisensi merek anak perusahaan (sub-holding) melalui perjanjian lisensi agar aset grup bisnis”

Dalam struktur bisnis yang modern, hubungan antara perusahaan Holding (induk) dan Sub-holding (anak perusahaan) tidak hanya sebatas koordinasi operasional atau injeksi modal. Ada satu aset tak berwujud yang nilainya sering kali melebihi aset fisik perusahaan: Kekayaan Intelektual (Merek).

Sering kali, identitas visual atau merek utama secara terpusat dimiliki oleh perusahaan induk, sementara kegiatan komersial di lapangan dijalankan oleh unit-unit anak perusahaan. Kondisi ini menciptakan celah hukum yang krusial: bagaimana memastikan bahwa setiap unit bisnis dapat menggunakan merek tersebut secara sah, tanpa mengurangi kekuatan hukum sang pemilik merek di mata negara?

Baca juga: Pembatalan Merek: Risiko Pakai Merek Asing yang Belum Terdaftar

Tanpa mekanisme lisensi merek anak perusahaan yang formal, grup bisnis Anda berisiko memicu ketidakpastian hak, sengketa internal saat terjadi spin-off, hingga kerentanan terhadap gugatan pihak ketiga. Mari bedah dua strategi legal untuk mengamankan ekosistem brand grup perusahaan Anda.

1. Strategi Pendaftaran Merek Mandiri bagi Sub-Holding

Strategi pertama adalah membiarkan anak perusahaan memiliki mereknya sendiri. Hal ini biasanya dilakukan jika sub-holding memiliki unit bisnis, produk, atau target pasar yang spesifik dan berbeda dari induknya.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), Indonesia menganut asas First-to-File. Jika anak perusahaan ingin memiliki aset merek mandiri, mereka harus mendaftarkannya sesegera mungkin dengan langkah berikut:

  • Penelusuran Merek (Clearance Search): Wajib melakukan pengecekan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) untuk memastikan tidak ada “persamaan pada pokoknya” dengan merek pihak lain.
  • Penentuan Kelas KBLI (Kelas Nice): Menentukan kelas barang/jasa yang relevan dengan kegiatan operasional spesifik anak perusahaan tersebut.
  • Pengajuan Formal: Permohonan diajukan secara online menggunakan legalitas PT anak perusahaan itu sendiri.
  • Pemeriksaan dan Publikasi: DJKI akan memeriksa kelengkapan formal (maksimal 15 hari) lalu memublikasikannya selama 2 bulan untuk melihat apakah ada keberatan dari publik.
  • Penerbitan Sertifikat: Jika lolos pemeriksaan substantif, sertifikat hak eksklusif akan terbit dan berlaku selama 10 tahun.

Dengan cara ini, valuasi aset merek tersebut akan masuk secara langsung ke dalam pembukuan anak perusahaan.

Baca juga: Kasus Polo: Cara Melindungi Nama Brand Agar Tidak Ditiru

2. Strategi Pencatatan Lisensi: Meminjamkan Merek Induk

Dalam banyak kasus sistem holding, merek utama tetap dipertahankan atas nama perusahaan induk demi menjaga kesatuan identitas grup. Agar penggunaan merek oleh anak perusahaan tidak dianggap ilegal oleh hukum, wajib ada mekanisme yang disebut Perjanjian Lisensi.

Berdasarkan Pasal 42 UU Merek dan PP Nomor 36 Tahun 2018, pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain (termasuk anak perusahaannya sendiri). Berikut adalah langkah agar pemakaian ini sah secara hukum:

  • Penyusunan Perjanjian Lisensi: Induk perusahaan (Licensor) dan anak perusahaan (Licensee) harus menandatangani perjanjian tertulis. Perjanjian ini mengatur wilayah, jangka waktu, dan batasan penggunaan merek.
  • Pencatatan ke DJKI: Perjanjian internal saja tidak cukup! Lisensi tersebut wajib dicatatkan ke DJKI.
  • Publikasi Berita Resmi Merek: Setelah diverifikasi oleh Menteri Hukum, lisensi akan diumumkan ke publik. Catatan Krusial: Menurut undang-undang, perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan ke DJKI tidak akan berakibat hukum pada pihak ketiga.

Dengan tercatatnya lisensi, anak perusahaan memiliki legalitas mutlak untuk beroperasi menggunakan brand grup. Jika ada pihak luar yang menjiplak brand tersebut, anak perusahaan pun memiliki dasar hukum atau legal standing untuk ikut menggugat pelaku penjiplakan.

Baca juga: Rebranding Paksa BYD Denza: Pentingnya Cek Merek Terdaftar

3. Urgensi Strategis: Menjaga Valuasi Sebelum Ekspansi

Penerapan administrasi merek yang rapi antara Holding dan Sub-holding bukanlah sekadar tumpukan kertas birokrasi. Ini adalah fondasi permodalan grup Anda.

Merek yang terdaftar dan berlisensi dengan benar adalah intangible asset (aset tak berwujud) yang secara signifikan meningkatkan nilai buku perusahaan. Hal ini sangat krusial ketika anak perusahaan Anda berencana mencari pendanaan strategis (investor) atau mempersiapkan diri untuk melantai di bursa efek (IPO). Kejelasan status hukum atas Kekayaan Intelektual akan menjadi poin lolosnya Due Diligence (Uji Tuntas) dari pihak investor.

Membangun ekosistem bisnis grup yang besar adalah hasil dari kerja keras, dedikasi, dan visi jangka panjang Anda. Sungguh disayangkan jika valuasi bisnis dan kebesaran nama grup tersebut harus terhambat oleh sengketa internal atau cacat hukum administratif.

Anda fokus saja pada strategi ekspansi dan manajemen operasional grup. Serahkan kerumitan audit Kekayaan Intelektual, pendaftaran merek, hingga penyusunan dan pencatatan Perjanjian Lisensi Anda kepada tim konsultan di Legalo. Kami pastikan fondasi legalitas bisnis Anda kuat, aman, dan siap untuk tumbuh lebih besar.

Author: Kaylaa Azahra Maharani

Dapatkan informasi lebih banyak melalui

Berbisnis Makin Optimis

Artikel Pilihan Untukmu