
Ingin Membuat Perjanjian Bisnis? Berikut Tips Membuatnya!
Ingin Membuat Perjanjian Bisnis? Berikut Tips Membuatnya!
“Perkembangan hukum terus berubah membuat kita untuk selalu mengikuti peraturan terbaru agar perjanjian bisnis tetap sah dan melindungi semua pihak yang terlibat.”
Dalam dunia bisnis, perjanjian atau kontrak merupakan fondasi penting untuk menjaga kesepakatan antara para pihak yang terlibat. Di Indonesia, penyusunan perjanjian bisnis tidak hanya sekadar mencantumkan syarat dan ketentuan, tetapi juga harus mematuhi aturan hukum yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan melindungi semua pihak.
Berikut ini beberapa tips menyusun perjanjian bisnis sesuai dengan peraturan terbaru di Indonesia.
Pengertian dan Syarat Perjanjian Menurut KUH Perdata
Menurut Pasal 1313 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Syarat- syarat membuat suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :
- Terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak
- Kecakapan kedua belah pihak dalam mengadakan perjanjian
- Adanya pokok- pokok atau objek yang akan dimuat dalam perjanjian
- Perjanjian yang dibuat tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
Baca juga: Memilih MoU atau Perjanjian Bisnis: Mana yang Lebih Tepat?
Tips Membuat Perjanjian Bisnis
1. Pahami Jenis Perjanjian Bisnis yang Akan Dibuat
Sebelum menyusun perjanjian, penting untuk memahami jenis perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan bisnis. Misalnya, perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian kerja sama, dan lainnya.
2. Cantumkan Identitas Pihak dengan Jelas
Sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya para pihak yang terlibat. Identitas pihak-pihak tersebut harus dicantumkan dengan jelas dan benar, termasuk nama, alamat, dan kapasitas hukum mereka. Pastikan pihak-pihak yang terlibat memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian.
3. Perhatikan Muatan Pokok Perjanjian Bisnis
Pasal 1320 KUH Perdata, sebuah perjanjian harus memuat beberapa komponen penting, seperti:
- Objek perjanjian: Apa yang menjadi objek dalam perjanjian tersebut harus dijelaskan secara detail.
- Hak dan kewajiban para pihak: Bagian ini harus mencakup hak dan kewajiban setiap pihak secara jelas untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
- Sanksi atau penalti: Cantumkan sanksi yang akan dikenakan jika salah satu pihak melanggar perjanjian.
4. Klausul Penyelesaian Sengketa
Pastikan untuk mencantumkan klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian. Sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999), penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan atau arbitrase.
5. Perhatikan Ketentuan Hukum yang Berlaku
Pastikan bahwa isi perjanjian tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Contohnya, perjanjian yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual harus merujuk pada Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Baca juga: Ingin Mendirikan PT ? Simak Syarat Pendirian PT Berikut Ini
6. Klausul Force Majeure
Pandemi COVID-19 menunjukkan betapa pentingnya memasukkan klausul force majeure dalam perjanjian. Klausul ini melindungi para pihak dari tanggung jawab jika terjadi peristiwa yang tidak dapat diprediksi atau dihindari yang menyebabkan ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban perjanjian. Klausul force majeure kini menjadi sangat penting untuk menyikapi kondisi luar biasa.
7. Tanda Tangan dan Pengesahan Perjanjian Bisnis
Pastikan perjanjian ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat. Selain itu, jika diperlukan, beberapa perjanjian harus disahkan oleh notaris untuk memastikan keabsahan dan kekuatan hukum yang lebih kuat.
8. Penyusunan dalam Bahasa Indonesia
Perjanjian yang melibatkan pihak asing dan pihak Indonesia wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia. Jika terdapat terjemahan dalam bahasa asing, maka versi Bahasa Indonesia yang akan dijadikan acuan utama di pengadilan.
9. Kepatuhan Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja
Pastikan bahwa perjanjian yang disusun mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, terutama untuk aspek yang terkait dengan investasi, perizinan usaha, dan ketenagakerjaan.
10. Konsultasi dengan Ahli Hukum
Jika perjanjian bisnis yang akan dibuat memiliki nilai strategis atau risiko tinggi, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau firma hukum. Mereka dapat membantu memastikan bahwa perjanjian tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta melindungi kepentingan bisnis Anda secara optimal.
Menyusun perjanjian bisnis yang sah dan sesuai dengan peraturan terbaru di Indonesia memerlukan kehati-hatian dan pemahaman yang mendalam tentang hukum.
Dengan memperhatikan tips di atas, diharapkan Anda dapat menyusun perjanjian bisnis yang kuat dan melindungi semua pihak yang terlibat. Jika membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam penyusunan perjanjian bisnis, Anda dapat menghubungi Legalo dengan klik tombol ini, untuk mendapatkan konsultasi hukum yang tepat dan terpercaya.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana
